Kebijakan fiskal adalah kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan yang dikeluarkan oleh pemerintah, di mana semua jenis keputusan dan peraturannya diambil oleh pemerintah dengan tujuan menjaga kestabilan perekonomian makro di Indonesia.
Berbagai kebijakan tersebut antara lain kebijakan perpajakan, utang piutang, penerimaan, dan belanja pemerintah dengan suatu tujuan ekonomi. Beberapa sektor yang disasar oleh berbagai kebijakan tersebut yakni sektor inflasi, pendapatan nasional, kemiskinan, dan pengangguran.
Kebijakan ekonomi yang diperkenalkan oleh John Maynard Keynes ini sudah digunakan sejak peristiwa Great Depression (Depresiasi Besar) pasca perang dunia I yakni pada tahun 1929.
Pemerintah suatu negara berhak mengatur pemasukan dan pengeluaran negara dengan membuat kebijakan ekonomi makro dan menetapkan pajak. Dengan kata lain, kebijakan yang dilakukan pemerintah ini bertujuan menstabilkan dan menumbuhkan perekonomian negara.
Kebijakan makro sudah ada di Indonesia sejak 1944 yang ditetapkan melalui undang-undang Indische Comptabiliteitswet. Lalu pemerintah Indonesia mengadaptasi undang-undang tersebut untuk menyusun kebijakannya sendiri mulai Proklamasi hingga tahun 2003.
Kebijakan makro ini diciptakan karena beberapa tujuan berikut:
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan dan peningkatan ekonomi di berbagai sektor seperti sektor perbankan, korporat, usaha mikro, dan berbagai sektor ekonomi makro lainnya.
Pemerintah selalu memastikan harga barang tetap stabil agar bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat Indonesia serta terhindar dari fluktuasi yang disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk itulah pemerintah membuat kebijakan ini.
Dengan adanya iklim investasi yang baik, bisa mendorong para pelaku modal untuk lebih banyak melakukan investasi dan hal ini sangat menguntungkan bagi negara. Hal ini dikarenakan negara akan memperoleh banyak pendapatan yang berasal dari pajak usaha.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 4 tentang Keuangan Negara, ada beberapa fungsi dari kebijakan ini:
Yang dimaksud dengan fungsi otoritas yakni saat anggaran negara menjadi pedoman yang berguna untuk mencari pendapatan dan belanja pada periode tertentu.
Kebijakan ini difungsikan saat anggaran negara telah menjadi dasar manajemen dalam merencanakan anggaran tahunan.
Dalam fungsi pengawasan bertujuan untuk menghindari adanya penyelewengan yang bersifat budgeting, prosedur, dan authority.
Anggaran negara digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi negara.
Anggaran yang telah disusun oleh pemerintah dipakai sebagai alat untuk memelihara keseimbangan fundamental perekonomian negara.
Di sini negara membuat kebijakan anggaran dengan cara yang adil dan patuh.
Beberapa alat atau instrumen yang dimanfaatkan pemerintah guna menjaga kestabilan ekonomi melalui kebijakan ini yakni pajak, obligasi publik, alokasi anggaran, dan pengeluaran belanja.
Instrumen utama dari kebijakan ini adalah pajak dari semua sektor domestik dan luar negeri. Pajak dikatakan penting karena bisa menurunkan dan meningkatkan daya beli seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan menurunnya pajak, maka bisa meningkatkan produksi barang yang mengakibatkan daya beli masyarakat meningkat. Tetapi jika pajak dinaikkan, maka yang terjadi adalah sebaliknya.
Pemerintah bisa memanipulasi pajak dengan cara mengurangi, menambahkan, menunda, dan meniadakan pajak untuk mencapai kebijakan-kebijakan tersebut.
Pemerintah bisa mengurangi atau menambah pengeluaran belanja negara sesuai dengan kebutuhan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran negara.
Pengeluaran belanja pada sektor tertentu akan dikurangi oleh pemerintah jika neraca pembayaran negara sedang mengalami defisit. Salah satu contohnya adalah penundaan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para PNS.
Bentuk instrumen selanjutnya adalah penerbitan obligasi (surat utang negara) yang bisa dibeli oleh warga negara Indonesia. Obligasi publik yang diterbitkan oleh negara memiliki bonus komisi (coupon rate) saat pinjamannya tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
Pemerintah memiliki wewenang untuk mengalokasikan anggaran dari satu sektor ke sektor lainnya agar kebijakan yang telah dibuat pada periode tertentu berhasil.
Salah satu contoh alokasi anggaran adalah saat pandemi Covid-19, pemerintah memberikan prioritas anggaran pada bidang kesehatan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Rumus Inflasi? Apa Penyebabnya?
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan segi teoritis, segi penerapan, dan segi neraca pembayaran.
Pada segi teoritis, kebijakan ini dibagi menjadi 3 yaitu kebijakan fungsional, disengaja (terencana), dan tidak disengaja (insidental).
Kebijakan ini diambil pemerintah guna meningkatkan kualitas ekonomi makro dan hasilnya baru akan terlihat pada jangka panjang. Berbagai contoh kebijakan fungsional di antaranya bantuan dana untuk start-up, pemberian beasiswa, dan lain sebagainya.
Merupakan kebijakan manipulasi anggaran negara yang digunakan untuk menghadapi masalah tertentu. Contoh kebijakan terencana yakni pengalokasian dana APBN di bidang kesehatan untuk mengatasi masalah pandemi.
Bentuk dari kebijakan insidental ialah penetapan keputusan atau aturan untuk melindungi stabilitas ekonomi di sektor non-pemerintah, misalnya penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi).
Dari segi penerapan ada 2 kebijakan yakni kebijakan kontraktif dan ekspansif.
Kebijakan ini digunakan untuk menaikkan pajak dan menurunkan belanja pemerintah sehingga bisa mencegah terjadinya inflasi.
Kebijakan ekspansif akan diambil oleh pemerintah saat kondisi ekonomi melemah dengan cara menaikkan anggaran belanja dan menurunkan atau meniadakan pajak di sektor tertentu.
Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar perusahaan tetap bisa memproduksi barang tanpa perlu melakukan pengurangan karyawan.
Ada 4 jenis kebijakan berdasarkan segi neraca pembayaran, antara lain kebijakan seimbang, surplus, defisit, dan dinamis.
Sesuai dengan namanya, kebijakan seimbang digunakan untuk menjaga keseimbangan pendapatan dan pengeluaran negara supaya negara tidak memiliki banyak utang.
Kebijakan seimbang memiliki risiko yang cukup besar, di mana tidak semua negara mampu memenuhi kebutuhan seluruh warganya.
Pemerintah akan mengambil langkah melalui kebijakan surplus jika pendapatan yang diperoleh lebih besar daripada pengeluaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya inflasi.
Kebijakan defisit merupakan kebalikan dari kebijakan surplus. Fungsi dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi kekurangan pemasukan. Salah satu contoh kebijakan defisit adalah dengan melakukan utang luar negeri
Pemerintah akan mengambil kebijakan dinamis jika sewaktu-waktu negara membutuhkan.
Berikut adalah beberapa contoh kebijakan yang ada di Indonesia:
Ini merupakan dua kebijakan yang saling melengkapi dan terintegrasi satu sama lain, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan yakni:
No. | Kebijakan Fiskal | Moneter | |
1 | Pengambilan Keputusan | Diputuskan dan dikelola oleh Kementerian Keuangan | Wewenang sepenuhnya oleh Bank Indonesia |
2 | Tujuan | Menjaga dan mengelola kesejahteraan pada sektor-sektor pelaku perputaran uang seperti pelaku usaha, konsumen, dan pekerja | Menjaga jumlah uang yang beredar di masyarakat |
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang sangat berpengaruh di bidang perekonomian makro. Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk terus mendukung perkembangannya agar stabilitas perekonomian negara tetap terjaga.
Pahami keuangan untuk menjalankan bisnis secara aman dan lancar, coba Anda gunakan software akuntasi Beeaccounting, untuk memudahkan mengatur pajak, pemasukan dan hal sejenisnya pada bisnis yang sedang Anda jalankan.
Daftar sekarang juga dan jalankan bisnis dengan tenang, ada beberapa varian yang ditawarkan. Ada gratis trial untuk Anda yang baru ingin mencoba, cukup klik banner di bawah ini: