Pajak Penghasilan Pasal 21 ini tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda, karena setiap orang memiliki WP (wajib pajak). Apalagi bagi Anda yang sudah memiliki NPWP pelaporan setiap tahun sudah menjadi rutinitas tersendiri.
Tetapi tidak banyak orang yang tahu betul mengenai berapa akan tarif sebenarnya dari Pajak Penghasilan PPh 21. Supaya Anda tidak salah hitung yang nantinya akan jadi masalah. Baca artikel ini sampai selesai ya.
Pengertian pajak PPh pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh pribadi subyek pajak dalam negeri.
Menurut peraturan Direktorat Jendral Pajak No PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena pajak (PKP) jenis penghasilan yang kena pajak adalah sbb; (PKP) Penghasilan Kena Pajak.
Meskipun Anda termasuk ke 5 golongan diatas serta memiliki NPWP bisa saja Anda tidak wajib membayar pajak PPh 21, jika Anda termasuk golongan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 mengenai tarif PTKP sbb;
Jadi jika penghasilan Anda kurang dari yang dijabarkan diatas meskipun memiliki NPWP. Anda cukup melaporan pelaporan pajak Nihil saja setiap tahunnya, jadi tidak perlu membayar pajak.
Pada pasal 17 Ayat 1 UU PPh, tertulis bahwa tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Dan untuk tarifnya sendiri sebagai berikut ;
Sedangkan untuk WP (Wajib Pajak) yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP.
Kewajiban pemotongan PPh pasal 21 dilakukan oleh ;
Berikut ini ada 4 hak dan kewajiban pemotong pajak
Pajak penghasilan pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan PPh 21 ini dikenakan untuk semua warga negara yang memilik penghasilan. Dan untuk perhitungannya sendiri bervariasi tergantung berapa banyak penghasilan yang Anda dapat tiap tahun.
Dan untuk Anda pemotong pajak maka harus bisa menghitung pajak yang harus disetorkan kepada negara. Untuk itu saran saya gunakan saja bantuan software akuntasi untuk mengatasinya. Software akuntansi no 2 di indonesia yang sudah lengkap beserta perhitungan pajaknya yaitu Beeaccounting.
Beeaccounting menyediakan software trial khusus pengguna oertama. Jadi Anda bisa coba-coba terlebih dahulu apakah sesuai dengan kebutuhan. Untuk coba gratisnya silahkan klik disini.
Semoga artikel ini bisa bermanafaat untuk Anda. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel-artikel selanjutnya.