Bee.id - Menanggapi perubahan aturan pajak yang mulai disosialisasikan dan diterapkan pada tahun 2025, Bee ajak pebisnis untuk memahami aturan pajak terbaru dan implementasinya di Coretax bersama Syafrian, S.E., M.Ak., BKP, selaku kepala konsultan pajak Sands Consulting, dalam acara webinar pajak pada Jumat, 24 Januari 2024.
Webinar pajak ini ditanggapi dengan positif oleh para pebisnis yang ingin lebih memahami kebijakan pajak terbaru dan dampaknya terhadap operasional bisnis. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi, mencerminkan tingginya kepedulian terhadap kepatuhan pajak dan efisiensi pengelolaan keuangan perusahaan.
Dalam webinar ini, Syafrian membahas beberapa poin utama terkait perubahan pajak 2025, termasuk:
"Kami melihat banyak pelaku usaha yang masih belum sepenuhnya memahami perubahan pajak yang akan datang. Dengan webinar ini, kami berharap mereka dapat mempersiapkan bisnisnya dengan lebih baik dan menghindari potensi risiko akibat ketidaktahuan regulasi," ujar Syafrian.
BACA JUGA: Belajar Teknik Budgeting Bareng Bee dalam Webinar Nasional Bersama Visiku
Sebagai penyedia solusi akuntansi dan pembukuan berbasis teknologi, Bee juga turut memperkenalkan bagaimana sistem mereka dapat membantu pelaku usaha dalam mengelola pajak dengan lebih praktis dan efisien, salah satunya adalah dengan menghadirkan sistem perhitungan PPN terbaru dengan DPP 11/12 untuk barang non mewah dan PPN 12% untuk barang mewah.
"Kami ingin memastikan para pebisnis memiliki akses ke informasi yang benar dan solusi yang tepat untuk mengelola perpajakan mereka dengan lebih mudah. Melalui kolaborasi dengan Sands Consulting, kami berharap dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi pelaku usaha di Indonesia, agar lebih siap menghadapi perubahan regulasi pajak tahun ini" ujar perwakilan dari Bee.
Acara ini juga merupakan bagian dari komitmen Bee untuk mendukung pengusaha dalam memahami aspek keuangan dan pajak secara lebih baik, guna menciptakan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.