Hallo Pebisnis
Pada panduan kali ini akan ditunjukkan tentang cara Pencatatan PPh 25 dan PPh 29.
PPh Pasal 25 adalah Uang Muka PPh Badan, yang besarnya dihitung dengan cara membagi PPh Badan Tahun lalu dengan jumlah bulan tahun takwim (12).
Contoh kasus:
PPh Badan Terhutang Tahun 2020 anda adalah Rp 3,000,000, maka PPh Pasal 25 yang harus anda setorkan setiap bulannya di tahun 2021 adalah:
Rp 3,000,000/12 = Rp 250,000,-
Pencatatannya dilakukan dalam 2 tahap, yakni Pengakuan dan Pembayaran
Untuk Jurnal Pengakuan bulan Januari - November, adalah:
[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Hutang PPh = Rp 250,000
Untuk Jurnal Pengakuan bulan Desember, adalah: (PPh 29)
[Debit]. Biaya PPh : 3.000.000
[Kredit]. Uang Muka : 2.750.000
[Kredit]. Hutang PPh : 250.000
Untuk Jurnal Pembayarannya baik PPh 25 dan PPh 29, adalah:
[Debit]. Hutang PPh = Rp 250,000
[Credit]. Kas = Rp 250,000
Untuk lebih jelasnya, bisa ikuti langkah - langkah berikut ini
Ada tiga akun yang akan dibuat, yakni Akun Uang Muka PPh, Hutang PPh, dan Biaya PPh. Untuk penamaan Akun dan kode akun bisa diganti sesuai kebutuhan, yang penting klasifikasinya harus sama dengan gambar - gambar dibawah ini:
Berikut jurnalnya:
Pada bulan Desember, ada pengakuan untuk PPh 29. Inputnya di menu |Kas/Bank| > |Pembayaran| > |Pembayaran Biaya| > |Tambah Baru| > Pilih akun "Biaya PPh" dengan nominal 3.000.000 (Akumulasi satu tahun) dan "Uang Muka PPh" dengan nominal -2.750.000 (Akumulasi yg sudah dibayar) dan "Hutang PPh" dengan nominal -250.000 (PPh 29)
Berikut jurnalnya:
Pembayaran PPh 29 juga di input di menu yang sama dengan input pengakuan. Pilih akun "Hutang PPh" dengan nominal 250.000 dan pilih cara bayarnya, pastikan nominal bayarnya juga sama dengan nominal hutang.