Apakah Anda termasuk dalam kategori PKP (Pengusaha Kena Pajak), jika iya maka Anda dalam menjalankan operasional usaha nantinya mengeluarkan faktur pajak (penjualan) dan membayar pajak (pembelian).
Dalam panduan kali ini akan menjelaskan cara pengaturan format No Faktur Pajak dan NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan.