Hallo Pebisnis. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Wajib
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.