Dalam dunia bisnis, keberagaman bentuk usaha menawarkan pelbagai opsi bagi para pengusaha yang ingin memulai perjalanan kewirausahaan mereka. Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk usaha yang sering dipilih oleh individu yang ingin memiliki kendali penuh atas bisnisnya.
Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk bisnis yang terjangkau dan populer di kalangan para wirausahawan pemula. Dengan sifatnya yang seringkali dijalankan oleh satu individu tanpa keterlibatan perusahaan atau entitas hukum lainnya, usaha ini menawarkan kendali yang lebih besar atas bisnis yang dijalankan.
Usaha perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja. Pemilik usaha ini bertanggung jawab penuh atas segala hal terkait usahanya, mulai dari pengelolaan, keputusan, keuangan, hingga risiko yang timbul.
Dalam konteks ini, tidak ada pemisahan antara pemilik usaha dan entitas usaha itu sendiri. Ini berarti, secara hukum, pemilik usaha bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban dan hutang usaha tersebut. Keuntungan utama dari usaha perseorangan adalah kepemilikan tunggal yang memudahkan pengambilan keputusan, fleksibilitas, dan kontrol penuh atas operasional bisnis.
Namun, satu kelemahan utamanya adalah bahwa pemilik usaha menanggung risiko pribadi yang tinggi karena tidak ada pemisahan antara aset pribadi dan aset bisnis. Jika usaha mengalami kerugian atau masalah keuangan, aset pribadi pemilik dapat terancam untuk menutupi kerugian tersebut.
Jenis usaha ini sering dipilih oleh individu yang ingin menjalankan usaha kecil atau bisnis mandiri seperti toko kelontong, warung makan, jasa perorangan, dan usaha kecil lainnya yang dapat dijalankan sendiri atau dengan bantuan terbatas.
Baca Juga: 10 Contoh Perusahaan Perseorangan atau Usaha Kecil
Menurut penjabaran yang terdapat dalam buku Manajemen Pajak karya Indra Mahardika Putra, terdapat serangkaian ciri khas dari perusahaan perseorangan yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
Perusahaan perseorangan dimiliki oleh satu individu atau dapat pula dimiliki oleh sekelompok anggota keluarga. Entitas ini tidak melibatkan kepemilikan oleh entitas hukum lain, melainkan dimiliki sepenuhnya oleh satu individu atau keluarga.
Umumnya, perusahaan perseorangan memiliki permodalan yang cenderung lebih kecil dibandingkan dengan bentuk usaha yang lebih besar. Ini sering kali berhubungan dengan sifatnya yang dijalankan oleh satu individu atau keluarga.
Karena skala usahanya yang kecil, sistem pengelolaan pada perusahaan perseorangan cenderung lebih sederhana dan kurang kompleks jika dibandingkan dengan perusahaan yang lebih besar.
Kelangsungan usaha perusahaan perseorangan sangat bergantung pada pemiliknya. Kesehatan dan keberlangsungan bisnis seringkali sangat dipengaruhi oleh tindakan dan keputusan dari sang pemilik.
Perusahaan perseorangan cenderung menghasilkan nilai penjualan dan nilai tambah dalam skala yang relatif kecil, mengingat cakupan dan skala bisnisnya yang terbatas.
Tidak seperti entitas bisnis yang lebih besar, perusahaan perseorangan umumnya tidak memerlukan akta pendirian yang formal atau rumit.
Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur perusahaan perseorangan, biasanya hanya memerlukan izin usaha dari Dinas Perdagangan setempat.
Pemilik usaha perseorangan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh aset dan utang perusahaan. Dalam hal kebangkrutan, tidak terdapat pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan, sehingga pemilik harus menanggung utang perusahaan dengan aset pribadinya.
Usaha perseorangan, atau sering juga disebut sebagai usaha individu, dapat mengambil berbagai bentuk tergantung pada struktur hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara. Berikut adalah beberapa bentuk umum dari usaha ini, sebagaimana diuraikan dalam buku Teori Organisasi oleh Mahyuddin:
Perusahaan perseorangan yang masuk dalam kategori ini memperoleh izin operasional dari departemen teknis terkait. Sebagai contoh, dalam bidang perdagangan, perusahaan perseorangan ini memperoleh izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
Usaha Perseorangan Tanpa Izin mengacu pada jenis usaha yang dijalankan oleh individu tanpa persyaratan atau izin resmi tertentu dari lembaga atau otoritas terkait, seperti pemerintah atau departemen teknis terkait. Contoh usaha perseorangan tanpa izin adalah Bisnis Pertanian, Bisnis Perdagangan, Bidang Jasa dan Industri Kecil
Berikut beberapa contoh jenis usaha perseorangan berdasarkan kelompok tersebut:
Industri kecil perseorangan adalah jenis usaha yang paling umum di Indonesia. Usaha ini biasanya dikelola oleh satu orang atau keluarga dengan skala usaha yang kecil dan modal yang terbatas.
Contoh industri kecil perseorangan adalah:
Bisnis jasa perseorangan adalah jenis usaha yang tidak membutuhkan modal yang besar, tetapi membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus. Usaha ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang memiliki keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan.
Contoh bisnis jasa perseorangan adalah:
Bisnis perdagangan perseorangan adalah jenis usaha yang bergerak di bidang jual beli barang atau jasa. Usaha ini dapat dilakukan secara eceran, grosir, atau online.
Contoh bisnis perdagangan perseorangan adalah:
Setiap jenis usaha dalam kelompok industri kecil, bisnis jasa, dan bisnis perdagangan memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda, tetapi semua memiliki satu pemilik tunggal yang bertanggung jawab atas operasional dan keputusan bisnis.
Baca Juga: Jenis Usaha Perseorangan serta Kelebihan dan Kekurangannya
Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti untuk mendirikan dan mendaftarkan usaha perseorangan di Indonesia:
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha perseorangan dapat diperoleh dari berbagai instansi, antara lain:
Usaha perseorangan harus didaftarkan ke pemerintah daerah setempat. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah setempat.
Pendaftaran usaha perseorangan dapat dilakukan secara online atau offline. Jika dilakukan secara online, maka pemilik usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui situs web pemerintah daerah setempat.
Jika dilakukan secara offline, maka pemilik usaha dapat mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah setempat untuk menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Pemilik usaha harus membuat surat pernyataan pendirian usaha perseorangan. Surat pernyataan ini berisi pernyataan bahwa pemilik usaha bertanggung jawab secara pribadi atas semua aspek usaha, termasuk keuntungan dan kerugian.
Surat pernyataan pendirian usaha perseorangan dapat dibuat sendiri oleh pemilik usaha atau dibuat oleh notaris. Jika dibuat sendiri, maka surat pernyataan harus ditandatangani oleh pemilik usaha di atas materai Rp 10.000.
TDP adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar. TDP dapat diurus di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah setempat.
Untuk mengurus TDP, pemilik usaha harus menyerahkan berkas-berkas berikut:
Usaha perseorangan harus didaftarkan ke pajak. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk mendaftarkan usaha ke pajak, pemilik usaha harus menyerahkan berkas-berkas berikut:
Setelah semua langkah tersebut dilakukan, maka usaha telah resmi didirikan. Pemilik usaha dapat mulai menjalankan usahanya.
Usaha perseorangan memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan oleh para pemiliknya:
Pemilik usaha bertanggung jawab penuh secara pribadi atas utang dan kewajiban perusahaan. Dalam kasus kebangkrutan atau masalah hukum, aset pribadi pemilik dapat digunakan untuk menutupi utang usaha, menyebabkan risiko finansial yang besar.
Usaha perorangan cenderung memiliki sumber daya yang terbatas, baik dalam hal keuangan, tenaga kerja, maupun keterampilan. Hal ini dapat membatasi pertumbuhan dan kemampuan untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Karena terbatasnya permodalan, mendapatkan pinjaman atau modal tambahan untuk mengembangkan usaha bisa menjadi tantangan.
Lembaga keuangan mungkin ragu memberikan pinjaman pada usaha karena tingginya risiko yang terkait dengan keberlanjutan bisnis tersebut.
Kelangsungan usaha sangat bergantung pada pemiliknya. Jika pemilik mengalami masalah kesehatan atau tidak dapat beroperasi, hal ini bisa berdampak pada keseluruhan bisnis.
Sebagai pemilik tunggal, mungkin sulit untuk memiliki keterampilan dan pengalaman dalam semua aspek bisnis, seperti keuangan, pemasaran, dan operasional. Hal ini bisa menjadi hambatan dalam mengelola usaha dengan efisien.
Dalam usaha perseorangan, terkadang terdapat kesulitan dalam memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, yang bisa menimbulkan masalah akuntansi dan pengelolaan keuangan.
Meskipun usaha ini memiliki kelebihan dalam fleksibilitas dan pengambilan keputusan yang cepat, pemilik harus juga mempertimbangkan dan mengelola risiko serta keterbatasan yang ada.
Mengetahui kelemahan-kelemahan ini akan membantu para pemilik usaha untuk merencanakan strategi yang lebih baik dan mengelola usaha mereka dengan lebih bijaksana.
Setelah menjelaskan pengertian, ciri-ciri, bentuk, jenis, dan kekurangan usaha perseorangan, penting untuk diingat bahwa meskipun memiliki sejumlah kelemahan, usaha ini tetap menjadi pilihan yang populer bagi banyak individu yang ingin menjalankan bisnis kecil dengan kontrol yang lebih besar.
Namun, untuk mendirikan usaha ini, penting untuk merencanakan dengan matang, mempertimbangkan risiko finansial dan tanggung jawab pribadi, serta memperkuat keahlian yang diperlukan dalam menjalankan bisnis. Seperti menggunakan software akuntansi online Beecloud.
Dengan Beecloud, pemilik bisnis dapat dengan cepat dan akurat melacak pemasukan dan pengeluaran, menghasilkan laporan keuangan yang transparan, serta mengelola aset dan kewajiban perusahaan dengan mudah. Klik banner di bawah ini untuk informasi selengkapnya!
Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan alternatif lain, seperti kemitraan atau bentuk usaha lainnya, tergantung pada skala dan sifat bisnis yang dijalankan. Melalui pemahaman yang baik tentang kekuatan dan kelemahan usaha perseorangan, calon pengusaha dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi untuk memulai bisnis mereka.