Upah adalah salah satu bentuk kompensasi finansial yang diberikan kepada pekerja atas kontribusi mereka, dan merupakan aspek penting dalam dunia kerja yang tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Namun, dinamika penetapannya seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebijakan pemerintah, kondisi pasar, tingkat inflasi, dan daya tawar pekerja.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang mekanisme dan implikasinya menjadi krusial untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
Pengertian upah menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundang undangan.
Sedangkan menurut Van Bert Van dalam Suwatno dan Don Juni Prianta (2013), upah adalah tujuan objektif kerja ekonomis. Artinya, upah diartikan sebagai pengganti atas jasa yang telah diberikan pekerja dalam pekerjaannya.
Dari dua penjelasan ini dapat disimpulkan jika upah adalah kompensasi atau imbalan finansial yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagai balas jasa atas pekerjaan atau layanan yang telah diselesaikan.
Baca Juga: Kompensasi: Jenis, Bentuk & Tujuannya dalam Bisnis
Upah dan gaji sekilas mungkin sama, namun keduanya adalah hal yang berbeda, khususnya dari segi basis pembayaran, waktu pembayaran, hingga peraturannya. Berikut perbedaanya:
Perbedaan pertama adalah dari segi frekuensi pembayaran. Dimana upah biasanya dibayarkan berdasarkan interval waktu kerja yang lebih pendek, seperti per jam, harian, atau mingguan. Model pembayaran ini lebih umum dalam pekerjaan yang bersifat sementara atau part-time.
Sebaliknya, gaji dibayarkan secara tetap setiap bulan tanpa mengacu pada jumlah jam kerja. Gaji lebih umum diterapkan pada pekerjaan tetap atau full-time, yang memberikan stabilitas pembayaran setiap bulan tanpa memperhitungkan fluktuasi jam kerja harian atau mingguan.
Berikutnya dari segi basis pembayaran, upah dihitung berdasarkan jumlah jam kerja atau jumlah output yang dihasilkan oleh pekerja. Misalnya, seorang pekerja yang dibayar per jam akan menerima pembayaran sesuai dengan jumlah jam yang telah ia kerjakan.
Di sisi lain, gaji diberikan dalam jumlah tetap setiap bulan, terlepas dari jumlah jam kerja atau output spesifik. Karyawan bergaji menerima jumlah yang sama setiap bulan, yang memberikan kepastian pendapatan terlepas dari variasi dalam volume atau intensitas kerja mereka.
Kemudian dari segi stabilitas dan keamanan kerja. Dimana upah cenderung kurang stabil karena pendapatannya sangat tergantung pada jumlah jam kerja yang tersedia atau pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam periode tertentu.
Sedangkan, gaji cenderung lebih menawarkan stabilitas yang lebih tinggi karena memberikan kepastian pendapatan bulanan yang tetap. Karyawan yang menerima gaji biasanya memiliki kontrak kerja yang lebih panjang dan merasa lebih aman dalam hal keberlanjutan pekerjaan mereka.
Kemudian dari segi jenis pekerjaan, upah lebih umum dalam pekerjaan yang bersifat manual, temporer, atau yang tidak memerlukan keahlian khusus, dan waktu yang lebih fleksibel. Berbeda dengan gaji, gaji biasanya diberikan untuk pekerjaan profesional, administratif, atau manajerial yang memerlukan keahlian khusus atau pendidikan formal.
Terakhir adalah dari segi peraturan yang mengaturnya, gaji biasanya diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati antara pemberi kerja dan karyawan.
Sedangkan untuk upah lebih sering diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah yang menetapkan standar minimum dan kondisi kerja bagi pekerja.
Dasar hukum pemberian upah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain itu ada beberapa peraturan turunan lainnya, berikut diantaranya:
Berikut beberapa jenis sistem pembayaran yang umum digunakan:
Sistem pembayaran pertama adalah berdasarkan waktu, dimana pengupahan ini didasarkan pada waktu kerja karyawan, yang dapat dihitung berdasarkan jam, hari, atau bulan.
Cara ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan sistem lainnya karena waktu kerja lebih mudah diukur dan diatur. Sistem pembayaran berdasarkan waktu dibedakan kembali menjadi 3 kelompok, yakni:
Kemudian ada berdasarkan hasil, yakni pembayaran yang diberikan berdasarkan pada jumlah atau volume produksi yang dihasilkan oleh karyawan.
Contohnya, seorang penulis yang dibayar berdasarkan jumlah artikel yang diproduksi. Sistem ini mendorong karyawan untuk meningkatkan produktivitas karena pembayaran mereka langsung berkaitan dengan hasil kerja.
Selanjutnya adalah borongan, yakni sistem pembayaran yang ditentukan berdasarkan volume pekerjaan yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Sistem borongan dibayarkan secara keseluruhan setelah proyek selesai, mencakup semua biaya seperti sewa alat, perlengkapan, dan transportasi. Sistem ini banyak diterapkan di sektor jasa, seperti konstruksi dan industri kreatif.
Contohnya adalah pembayaran untuk pekerja proyek konstruksi, di mana pembayaran mencakup keseluruhan proyek dari awal hingga selesai.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Kontraktor? Ini Tugas dan Tanggungjawabnya
Berikutnya adalah berdasarkan bonus, yakni berupa tambahan yang diberikan di luar pembayaran pokok sebagai insentif bagi pekerja. Bonus biasanya diberikan saat karyawan mencapai target tertentu.
Menunjukkan performa yang baik, atau dalam momen-momen khusus. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja karyawan.
Terakhir adalah pembayaran berdasarkan skala, yakni pembayaran yang didasarkan pada skala penjualan atau pendapatan perusahaan. Pendapatan pekerja dalam sistem ini berbanding lurus dengan penjualan perusahaan.
Ketika penjualan meningkat, pembayaran juga meningkat, dan sebaliknya. Sistem ini mengaitkan keberhasilan perusahaan secara langsung dengan pendapatan karyawan, sehingga mendorong karyawan untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan penjualan perusahaan.
Sedangkan untuk sistem upah yang berlaku di Indonesia umumnya ada tiga, yakni sistem berdasarkan satuan waktu, sistem borongan dan sistem hasil.
Upah merupakan bagian dari arus kas perusahaan, lebih tepatnya dikategorikan sebagai arus kas operasi. Dan pembayaran karyawan termasuk dalam pengeluaran kas operasi. Mengelola arus kas dengan efektif sangat penting untuk memastikan kelangsungan dan kesehatan finansial bisnis.
Anda dapat mengelola arus kas dengan menggunakan aplikasi pembukuan keuangan Beecloud. Aplikasi pembukuan keuangan usaha yang sudah menjadi kepercayaan ratusan ribu pengguna untuk mengelola keuangan mereka.
Klik banner di atas dan dapatkan gratis uji coba sekarang juga!