Menurut Pajak.com Pajak adalah iuran rakyat kepada negara, berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung oleh pemerintah. Mengetahui unsur-unsur pajak merupakan kewajiban bagi yang selalu bersinggungan dengan yang namanya pajak, khususnya para WP atau wajib pajak. Dengan mengetahui berbagai unsur yang berlaku di negara ini, besaran pajak bisa diketahui dengan pasti.
Pajak mempunyai fungsi utama untuk membiayai segala macam pengeluaran. Manfaat dari pajak bervariasi, beberapa diantaranya adalah bisa digunakan untuk melakukan pembangunan serta membayar gaji pegawai negeri di Indonesia.
Ada empat bagian atau unsur pajak yang saat ini berlaku di negara Indonesia. Keempat unsur tersebut adalah subjek pajak dan wajib pajak, serta objek pajak dan tarif pajak. Untuk memahami semua unsurnya dengan lebih jelas, perhatikan beberapa informasi berikut ini.
Dalam subjek pajak ini terdapat lembaga serta orang-orang yang tinggal di satu negara. Subjek pajak ini membuat pajak menjadi suatu keharusan bagi warga negara. Karena peranannya yang sangat penting, subjek pajak menjadi unsur yang pertama.
Jika subjek pajak tidak ada, maka tidak ada pajak yang wajib dibayar oleh warga negara karena tidak ada subjek yang akan membayar pajak tersebut. Subjek pajak sendiri dibagi menjadi dua bagian, yaitu subjek pajak luar negeri dan subjek pajak dalam negeri.
Bagian pertama dari unsur pajak adalah orang pribadi yang tinggal di Indonesia selama minimal 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun, atau yang tinggal di Indonesia selama 1 tahun pajak serta berminat untuk tinggal di Indonesia.
Merupakan orang pribadi tapi tidak tinggal di Indonesia dan badan yang tidak mempunyai kedudukan di Indonesia. Subjek pajak yang satu ini bisa jadi menjalankan usaha tetap atau mendapatkan penghasilan yang berasal dari Indonesia.
Perputaran pajak di negara ini hanya akan berjalan jika ada subjek pajak. Pungutan pajak hanya akan diberikan kepada subjek pajak saja dan bukan kepada jasa tertentu atau benda tertentu.
Yang kedua dari empat unsur-unsur pajak adalah wajib pajak. Wajib pajak sendiri merupakan subjek pajak yang telah mempunyai kewajiban serta dinyatakan layak untuk melakukan pembayaran pajak. Mereka memperoleh beban pungutan pajak serta mendapat kewajiban untuk membayar.
Jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka akan ada denda atau sanksi yang besarannya sudah ditentukan oleh pemerintah. Wajib pajak sendiri bisa berupa badan maupun orang dan bukan berupa jasa maupun benda.
Badan atau orang yang menjadi wadah atas suatu jasa atau benda merupakan pihak yang dikategorikan sebagai wajib pajak. Jika seseorang masih belum cukup umur, wajib pajak menjadi tanggung jawab orang tuanya.
Jika wajib pajak berupa lembaga atau komunitas, maka status sebagai wajib pajak akan langsung disematkan sejak usaha tersebut berdiri. Perbedaannya terletak pada besaran atau nominal pajak. Besaran pajak sudah disesuaikan dengan pendapatan per bulan atau per tahun atau besar usaha.
Yang ketiga dari unsur-unsur pajak adalah adalah objek pajak. Subjek pajak merupakan badan atau orang pribadi yang diharuskan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sedangkan objek pajak berupa jasa atau benda yang pajaknya harus dibayarkan oleh subjek pajak. Perhatikan contoh ini.
Contohnya, Anda mempunyai penghasilan dengan nominal tertentu. Apabila dalam satu tahun seluruh penghasilan secara total bisa dikenai pajak, berarti penghasilan itu termasuk salah satu objek pajak. Sebagai wajib pajak, Anda wajib membayar pajak penghasilan kepada pemerintah.
Contoh lainnya adalah bangunan dan tanah. Dari tanah atau bangunan yang dimiliki, wajib pajak wajib melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah. Jenis pajak yang satu ini dikenal dengan nama PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Lalu unsur yang terakhir merupakan tarif pajak yang peranannya adalah sebagai besaran atau nominal pajak yang wajib dibayarkan. Jadi, wajib pajak harus membayarkan nominal tertentu atas jasa atau benda yang terbebani pajak.
Besaran tarif pajak berbeda satu sama lain dan ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang. Biasanya, nominal tarif pajak ini ditentukan dengan menggunakan rumus persentase. Nominal pajak yang akan dibebankan adalah sekian persen dari harga objek pajak.
Peraturan mengenai tarif pajak ini ada di perubahan ketiga yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 23A. pemungutan pajak ditujukan untuk pembiayaan umum pemerintah. Agar fungsi pemerintahan bisa dijalankan dengan baik, uang dari pemungutan pajak digunakan untuk kepentingan pembiayaan umum.
Dengan memahami unsur-unsur pajak, Anda akan lebih mengerti fungsi dan tujuan pajak. Hasilnya, Anda pun akan lebih termotivasi untuk melakukan pembayaran pajak, sesuai dengan kepemilikan objek pajak.
Dengan mengetahui unsur-unsur pajak yang berlaku dan aturan-aturan terkait dengan pembayaran pajak, Anda dapat mengelola keuangan bisnis dengan lebih baik dan memastikan bahwa bisnis Anda memenuhi kewajiban pajak yang diatur oleh pemerintah.
Untuk mengelola keuangan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi agar proses pencatatan dan pelaporan keuangan lebih mudah dan teratur. Salah satu software akuntansi online yang bisa Anda pilih adalah Beecloud.
Beecloud memberikan kemudahan dalam pengelolaan keuangan bisnis Anda, terutama untuk memudahkan kewajiban Anda dalam pelaporan pajak. Dengan Beecloud, Anda bisa mencatat semua transaksi bisnis secara terperinci dan otomatis terhubung dengan laporan keuangan.
Hal ini memudahkan Anda untuk membuat laporan pajak yang akurat dan tepat waktu tanpa perlu khawatir ketinggalan deadline.
Selain itu, Beecloud juga dilengkapi dengan fitur-fitur lainnya seperti pencatatan inventory, pembuatan faktur, dan pengaturan anggaran. Semua fitur ini dirancang untuk membantu Anda mengelola keuangan bisnis dengan lebih efisien dan efektif.
Coba gratis Beecloud, Klik gambar di bawah