Logo Bee Web

Tax Planning Adalah: Pengertian, Jenis, Cara Menyusunnya

Tax planning adalah strategi perencanaan pajak bertujuan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan atau individu secara legal, ini caranya
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Terbit: Tuesday, 12 November 2024
Diperbarui: Tuesday, 12 November 2024
Daftar Isi

Tax planning adalah strategi perencanaan pajak yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan atau individu secara legal dan efisien. Dengan merencanakan pajak secara cermat, wajib pajak dapat mengoptimalkan penghasilan yang diterima setelah pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Proses ini dilakukan dengan berbagai tahapan, mulai dari analisis, perencanaan, dan penerapan kebijakan keuangan yang tepat agar pembayaran pajak dapat ditekan seminimal mungkin.

Dalam konteks bisnis, tax planning juga membantu perusahaan mengalokasikan dana untuk pertumbuhan dan investasi dengan lebih efektif. Simak penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini.

Apa itu Tax Planning? Tax Planning Adalah

Tax Planning Adalah

Menurut R Santoso dalam buku Pengantar Hukum Pajak (1993), pajak dianggap sebagai kewajiban penyerahan sebagian harta kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian atau perbuatan tertentu.

Sedangkan perencanaan pajak atau tax planning adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, untuk mengatur kewajiban pajaknya agar dapat membayar pajak dengan jumlah yang optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini juga dijelaskan oleh Zain (2007) dalam bukunya Manajemen Perpajakan jika Tax Planning adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya, berada dalam posisi paling minimal, sepanjang masing dan mungkin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan maupun secara komersial.

Contohnya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, seperti insentif untuk penelitian dan pengembangan (R&D). Perusahaan yang terlibat dalam inovasi teknologi dapat mengalokasikan sebagian anggarannya untuk R&D, sehingga biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada akhirnya menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar tanpa melanggar ketentuan perpajakan.

Perbedaan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Lalu, apa bedanya tax planning, tax avoidance dan tax evasion? Berikut penjelasannya?

#Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Tax planning adalah perencanaan yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban pajak dengan memanfaatkan kebijakan dan insentif pajak yang sah.

Dalam tax planning, perusahaan atau individu merencanakan transaksi dan aktivitas keuangan mereka agar dapat mengoptimalkan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku

#Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Selanjutnya, tax avoidance adalah upaya untuk mengurangi beban pajak yang tetap berada dalam batas legal, tetapi sering kali dianggap memanfaatkan celah dalam peraturan pajak.

Metode tax avoidance mungkin tidak melanggar hukum, namun sering kali dianggap tidak etis karena wajib pajak berusaha menghindari pajak yang seharusnya dibayarkan melalui teknik keuangan atau struktur bisnis yang kompleks.

#Tax Evasion (Penggelapan Pajak)

Sedangkan, tax evasion adalah tindakan ilegal di mana wajib pajak sengaja mengurangi atau menghindari pajak dengan cara melanggar hukum, seperti memalsukan laporan keuangan, menyembunyikan pendapatan, atau mengklaim pengeluaran yang tidak benar untuk mengurangi beban pajak.

Tax evasion merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat menyebabkan sanksi hukum, seperti denda besar atau hukuman penjara.

Landasan Hukum Tax Planning

Landasan hukum tax planning bersangkutan dengan seluruh peraturan perpajakan yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri, hukum pajak diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan berikut:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Merupakan undang-undang induk yang mengatur secara umum tentang perpajakan di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan: Mengatur tentang pajak penghasilan bagi orang pribadi dan badan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Melakukan perubahan terhadap berbagai undang-undang, termasuk undang-undang perpajakan, dengan tujuan memberikan kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi.
  • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan: Merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang perpajakan yang mengatur lebih detail mengenai tata cara perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Manfaat Tax Planning

Mengutip dari Mardiasmo (2009), ada 3 manfaat utama perencanaan pajak atau tax planning dalam sebuah bisnis, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Menghemat Kas Keluar

Fungsi pertama tax planning adalah dapat membantu perusahaan menghemat kas yang keluar untuk pembayaran pajak. Pajak dianggap sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, dan dengan perencanaan pajak yang baik, biaya ini dapat diminimalkan.

Penghematan ini dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih produktif, seperti investasi, pengembangan produk, atau peningkatan operasional bisnis.

2. Mengatur Aliran Kas (Cash Flow)

Kedua adalah dengan tax planning, perusahaan dapat memperkirakan kebutuhan kas untuk membayar pajak dan menentukan waktu pembayaran yang tepat.

Hal ini membantu perusahaan dalam menyusun anggaran kas lebih akurat, sehingga tidak terjadi kekurangan atau kelebihan dana untuk keperluan pajak.

Perencanaan pajak yang baik memastikan aliran kas perusahaan tetap lancar dan stabil, terutama pada saat-saat pembayaran pajak yang biasanya cukup besar.

3. Memaksimalkan Gaji Karyawan

Ketiga adalah tax planning bisa dilakukan untuk memaksimalkan gaji karyawan, perencanaan ini dapat membantu mengurangi beban pajak yang menjadi pengurang penghasilan perusahaan. Dengan perencanaan pajak yang efektif, pengeluaran perusahaan dapat dikurangi sehingga sisa dana dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Misalnya, jika beban pajak dapat ditekan, maka anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pajak dapat dimanfaatkan untuk memberikan gaji atau tunjangan yang lebih tinggi kepada karyawan, yang pada akhirnya akan meningkatkan motivasi dan produktivitas mereka.

Tujuan Tax Planning

Menurut James W. Pratt, Jane O.Burns dan William N. Kulsrud pada buku Individual Taxation 1989 Edition dalam Yanni Mangoting (1999), ada beberapa tujuan dari perencanaan produk, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menghilangkan atau menghapus pajak sama sekali.
  • Menghilangkan atau menghapus pajak dalam tahun berjalan.
  • Digunakan untuk menunda pengakuan penghasilan.
  • Mengubah penghasilan rutin dalam bentuk capital gain.
  • Dapat membantu bisnis untuk melakukan ekspansi usaha dengan membentuk badan usaha baru.
  • Menghindari pengenaan pajak double/ ganda.
  • Menghindari bentuk penghasilan yang bersifat rutin atau teratur atau membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengurangan pajak.

Aspek-Aspek Tax Planning (Perencanaan Pajak)

perencanaan pajak

Ada dua aspel dalam proses perencanaan pajak, yakni aspek formal dan material (Credit: pexels.com)

Ada dua aspek perencanaan pajak menurut Erly (2008), yakni aspek formal dan material, berikut penjelasannya

#Aspek Formal dan Administratif

Aspek ini mencakup kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar terdaftar secara sah dan memenuhi ketentuan perpajakan. Langkah-langkah yang termasuk dalam aspek ini meliputi:

  • Pendaftaran NPWP: Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan, bagi pengusaha, juga Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
  • Pembukuan atau Pencatatan: Perusahaan wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan keuangan yang lengkap dan akurat.
  • Pemotongan atau Pemungutan Pajak: Dalam beberapa kasus, perusahaan bertanggung jawab untuk memotong atau memungut pajak, misalnya untuk pajak penghasilan karyawan atau pajak lainnya.
  • Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT): Perusahaan wajib melaporkan kewajiban pajaknya secara rutin melalui SPT.

Aspek ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan perpajakan secara formal dan administratif, sehingga menghindari risiko sanksi atau penalti akibat ketidaksesuaian atau keterlambatan administrasi.

#Aspek Material

Aspek material dalam tax planning adalah perencanaan pajak yang berfokus pada objek pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak. Pajak dikenakan terhadap objek pajak, yang bisa berupa keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang relevan dengan aktivitas bisnis perusahaan.

Untuk memastikan alokasi dana secara optimal, manajemen perusahaan melakukan perencanaan agar pajak yang dibayar tidak lebih dan tidak kurang dari yang seharusnya.

  • Perusahaan harus mengidentifikasi objek pajak secara tepat, benar, dan lengkap. Misalnya, mengkategorikan penghasilan atau pengeluaran dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Perencanaan yang akurat memastikan bahwa perusahaan tidak membayar pajak berlebihan yang dapat mengurangi dana operasional, atau kurang membayar yang dapat berisiko terkena sanksi.

Secara keseluruhan, aspek material menekankan pentingnya keakuratan dalam penghitungan pajak untuk mencerminkan kondisi sebenarnya dari transaksi keuangan, sehingga mengoptimalkan pengeluaran pajak sesuai aturan dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu.

Jenis-Jenis Tax Planning

Mengutip dari laman sbr-cpa.co.id, ada dua jenis perencanaan pajak, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. National Tax Planning

National Tax Planning adalah perencanaan pajak yang dilakukan berdasarkan aturan perpajakan domestik, yaitu undang-undang pajak yang berlaku di Indonesia.

Jenis perencanaan pajak ini umumnya dilakukan oleh wajib pajak badan atau perusahaan yang hanya beroperasi di dalam negeri atau hanya melakukan transaksi dengan wajib pajak lainnya yang berada di Indonesia.

National Tax Planning bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara yang sah, sesuai dengan ketentuan perpajakan domestik, seperti pengoptimalan potongan atau insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia.

2. International Tax Planning

Sedangkan international tax planning adalah perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang beroperasi di lebih dari satu negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam jenis perencanaan pajak ini, wajib pajak harus mempertimbangkan aturan perpajakan dari berbagai negara serta perjanjian perpajakan internasional (Tax Treaty) yang ada di antara negara-negara terkait.

Tujuan International Tax Planning adalah untuk mengoptimalkan pembayaran pajak secara global, dengan cara meminimalkan beban pajak di tingkat internasional dan menghindari pajak berganda.

Secara umum, international tax planning lebih kompleks dibandingkan national tax planning, karena melibatkan berbagai ketentuan dan perjanjian antarnegara yang mengatur bagaimana pajak dikenakan pada transaksi internasional.

Tahapan Penyusunan Tax Planning

Menurut Suandy (2011) dalam Titin Dian W, dkk (2014), berikut adalah beberapa tahapan proses penerapan perencanaan pajak/ tax planning.

1. Menganalisis Data yang Ada

Tahap pertama dalam perencanaan pajak atau tax planning adalah menganalisis berbagai komponen yang terlibat dalam pajak terkait dengan suatu proyek. Ini mencakup penghitungan seakurat mungkin tentang beban pajak yang harus ditanggung.

Analisis ini harus mempertimbangkan elemen-elemen pajak secara individual maupun total. Penting untuk memperhatikan kemungkinan besarnya penghasilan dari proyek serta pengeluaran lain di luar pajak yang mungkin terjadi. Baik itu internal maupun eksternal, seperti fakta yang relevan, fakta pajak, dan faktor non-pajak lainnya.

Hitung Laporan Pajak Pakai Beecloud

Dengan menggunakan aplikasi pembukuan keuangan Beecloud, Anda bisa dengan mudah melacak dan menganalisis data bisnis Anda. Mulai dari pendapatan, pengeluaran, hingga catatan transaksi lainnya. Beecloud memudahkan Anda mengumpulkan data keuangan secara real-time, sehingga dapat mengidentifikasi elemen pajak yang mempengaruhi proyek dengan lebih cepat dan akurat. Hal ini juga daoat membantu perusahaan dalam mengelola dan memanfaatkan data internal yang relevan sebagai dasar perencanaan pajak. Klik banner di atas dan dapatkan gratis uji coba sekarang juga!

2. Membuat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak

Setelah menganalisis informasi, langkah berikutnya adalah memilih model perencanaan pajak. Ini termasuk menentukan bentuk transaksi, operasi, atau hubungan internasional yang paling menguntungkan. Dalam konteks perpajakan internasional, pemilihan negara-negara yang terlibat sangat penting untuk menentukan strategi perpajakan yang optimal.

3. Mengevaluasi Perencanaan Pajak

Perencanaan pajak harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya berpengaruh terhadap beban pajak, laba kotor, dan pengeluaran lain selain pajak. Evaluasi ini membantu menilai efektivitas perencanaan pajak dalam konteks keseluruhan perencanaan strategis perusahaan.

4. Menganalisis Kelemahan dan Memperbaiki Rencana Pajak

Selanjutnya adalah melakukan analisis kelemahan dan memperbaiki perencanaan pajak sebelumnya. Jika ada masalah dalam perencanaan, perlu dilakukan pembaharuan (up-to-date planning), meskipun ini mungkin memerlukan biaya tambahan.

Selama penghematan pajak yang dihasilkan tetap besar, rencana tersebut harus tetap dilaksanakan, meskipun ada resiko kerugian. Analisis tentang peluang kesuksesan dan proyeksi laba atau kerugian potensial harus dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang langkah-langkah yang akan diambil.

5. Pengesahan Rencana Pajak

Setelah rencana pajak dilaksanakan dan proyek berjalan, penting untuk terus memantau dan memperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari sisi undang-undang maupun pelaksanaan di negara tempat aktivitas berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perencanaan pajak tetap relevan dan sesuai dengan kondisi terkini.

Contoh Tax Planning

Berikut contoh sederhana perencanaan pajak pada sebuah entitas bisnis:

Sebuah perusahaan jasa mendapatkan total pendapatan tahunan sebesar Rp5 miliar. Perusahaan ini ingin mengoptimalkan keuntungan mereka setelah pajak, namun tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, bagaimana caranya:

  • Mengoptimalkan Biaya yang Dapat Dikurangkan Pajak (Deductible Expense): Dengan pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai biaya yang bisa mengurangi beban pajak. Seperti promosi, pelatihan karyawan dan lainnya.
  • Memanfaatkan Insentif Pajak dari Pemerintah: Berdasarkan kebijakan pemerintah, perusahaan jasa yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan bisa mendapatkan insentif pajak. Perusahaan ini juga melakukannya.
  • Pengaturan Waktu Pembayaran Dividen: Merencanakan pembayaran dividen pada tahun berikutnya untuk menunda beban pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham.
  • Pengaturan Transaksi Antar Grup (Transfer Pricing): Jika perusahaan memiliki cabang atau anak perusahaan di negara lain, perusahaan dapat melakukan transfer pricing sesuai ketentuan perpajakan untuk mengoptimalkan penghasilan bersih.

Hasilnya, dengan strategi di atas perusahaan jasa ini berhasil mengurangi laba kena pajak sebesar 20% dibandingkan skenario tanpa perencanaan pajak.

Semoga bermanfaat

Artikel Populer

Contoh Pasar Oligopoli Potret Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Ragam contoh pasar oligopoli yang Anda ketahui bisa menambah wawasan dalam memahami jenis market ini. pasar jenis ini merupakan salah
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu