Tax planning adalah strategi perencanaan pajak yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan atau individu secara legal dan efisien. Dengan merencanakan pajak secara cermat, wajib pajak dapat mengoptimalkan penghasilan yang diterima setelah pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Proses ini dilakukan dengan berbagai tahapan, mulai dari analisis, perencanaan, dan penerapan kebijakan keuangan yang tepat agar pembayaran pajak dapat ditekan seminimal mungkin.
Dalam konteks bisnis, tax planning juga membantu perusahaan mengalokasikan dana untuk pertumbuhan dan investasi dengan lebih efektif. Simak penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini.
Menurut R Santoso dalam buku Pengantar Hukum Pajak (1993), pajak dianggap sebagai kewajiban penyerahan sebagian harta kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian atau perbuatan tertentu.
Sedangkan perencanaan pajak atau tax planning adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, untuk mengatur kewajiban pajaknya agar dapat membayar pajak dengan jumlah yang optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini juga dijelaskan oleh Zain (2007) dalam bukunya Manajemen Perpajakan jika Tax Planning adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya, berada dalam posisi paling minimal, sepanjang masing dan mungkin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan maupun secara komersial.
Contohnya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, seperti insentif untuk penelitian dan pengembangan (R&D). Perusahaan yang terlibat dalam inovasi teknologi dapat mengalokasikan sebagian anggarannya untuk R&D, sehingga biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada akhirnya menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar tanpa melanggar ketentuan perpajakan.
Lalu, apa bedanya tax planning, tax avoidance dan tax evasion? Berikut penjelasannya?
Tax planning adalah perencanaan yang dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban pajak dengan memanfaatkan kebijakan dan insentif pajak yang sah.
Dalam tax planning, perusahaan atau individu merencanakan transaksi dan aktivitas keuangan mereka agar dapat mengoptimalkan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku
Selanjutnya, tax avoidance adalah upaya untuk mengurangi beban pajak yang tetap berada dalam batas legal, tetapi sering kali dianggap memanfaatkan celah dalam peraturan pajak.
Metode tax avoidance mungkin tidak melanggar hukum, namun sering kali dianggap tidak etis karena wajib pajak berusaha menghindari pajak yang seharusnya dibayarkan melalui teknik keuangan atau struktur bisnis yang kompleks.
Sedangkan, tax evasion adalah tindakan ilegal di mana wajib pajak sengaja mengurangi atau menghindari pajak dengan cara melanggar hukum, seperti memalsukan laporan keuangan, menyembunyikan pendapatan, atau mengklaim pengeluaran yang tidak benar untuk mengurangi beban pajak.
Tax evasion merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat menyebabkan sanksi hukum, seperti denda besar atau hukuman penjara.
Landasan hukum tax planning bersangkutan dengan seluruh peraturan perpajakan yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri, hukum pajak diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan berikut:
Mengutip dari Mardiasmo (2009), ada 3 manfaat utama perencanaan pajak atau tax planning dalam sebuah bisnis, diantaranya adalah sebagai berikut:
Fungsi pertama tax planning adalah dapat membantu perusahaan menghemat kas yang keluar untuk pembayaran pajak. Pajak dianggap sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, dan dengan perencanaan pajak yang baik, biaya ini dapat diminimalkan.
Penghematan ini dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih produktif, seperti investasi, pengembangan produk, atau peningkatan operasional bisnis.
Kedua adalah dengan tax planning, perusahaan dapat memperkirakan kebutuhan kas untuk membayar pajak dan menentukan waktu pembayaran yang tepat.
Hal ini membantu perusahaan dalam menyusun anggaran kas lebih akurat, sehingga tidak terjadi kekurangan atau kelebihan dana untuk keperluan pajak.
Perencanaan pajak yang baik memastikan aliran kas perusahaan tetap lancar dan stabil, terutama pada saat-saat pembayaran pajak yang biasanya cukup besar.
Ketiga adalah tax planning bisa dilakukan untuk memaksimalkan gaji karyawan, perencanaan ini dapat membantu mengurangi beban pajak yang menjadi pengurang penghasilan perusahaan. Dengan perencanaan pajak yang efektif, pengeluaran perusahaan dapat dikurangi sehingga sisa dana dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Misalnya, jika beban pajak dapat ditekan, maka anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pajak dapat dimanfaatkan untuk memberikan gaji atau tunjangan yang lebih tinggi kepada karyawan, yang pada akhirnya akan meningkatkan motivasi dan produktivitas mereka.
Menurut James W. Pratt, Jane O.Burns dan William N. Kulsrud pada buku Individual Taxation 1989 Edition dalam Yanni Mangoting (1999), ada beberapa tujuan dari perencanaan produk, diantaranya adalah sebagai berikut:
Ada dua aspek perencanaan pajak menurut Erly (2008), yakni aspek formal dan material, berikut penjelasannya
Aspek ini mencakup kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar terdaftar secara sah dan memenuhi ketentuan perpajakan. Langkah-langkah yang termasuk dalam aspek ini meliputi:
Aspek ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan perpajakan secara formal dan administratif, sehingga menghindari risiko sanksi atau penalti akibat ketidaksesuaian atau keterlambatan administrasi.
Aspek material dalam tax planning adalah perencanaan pajak yang berfokus pada objek pajak yang menjadi dasar perhitungan pajak. Pajak dikenakan terhadap objek pajak, yang bisa berupa keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang relevan dengan aktivitas bisnis perusahaan.
Untuk memastikan alokasi dana secara optimal, manajemen perusahaan melakukan perencanaan agar pajak yang dibayar tidak lebih dan tidak kurang dari yang seharusnya.
Secara keseluruhan, aspek material menekankan pentingnya keakuratan dalam penghitungan pajak untuk mencerminkan kondisi sebenarnya dari transaksi keuangan, sehingga mengoptimalkan pengeluaran pajak sesuai aturan dan menghindari pengeluaran yang tidak perlu.
Mengutip dari laman sbr-cpa.co.id, ada dua jenis perencanaan pajak, diantaranya adalah sebagai berikut:
National Tax Planning adalah perencanaan pajak yang dilakukan berdasarkan aturan perpajakan domestik, yaitu undang-undang pajak yang berlaku di Indonesia.
Jenis perencanaan pajak ini umumnya dilakukan oleh wajib pajak badan atau perusahaan yang hanya beroperasi di dalam negeri atau hanya melakukan transaksi dengan wajib pajak lainnya yang berada di Indonesia.
National Tax Planning bertujuan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara yang sah, sesuai dengan ketentuan perpajakan domestik, seperti pengoptimalan potongan atau insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia.
Sedangkan international tax planning adalah perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak yang beroperasi di lebih dari satu negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam jenis perencanaan pajak ini, wajib pajak harus mempertimbangkan aturan perpajakan dari berbagai negara serta perjanjian perpajakan internasional (Tax Treaty) yang ada di antara negara-negara terkait.
Tujuan International Tax Planning adalah untuk mengoptimalkan pembayaran pajak secara global, dengan cara meminimalkan beban pajak di tingkat internasional dan menghindari pajak berganda.
Secara umum, international tax planning lebih kompleks dibandingkan national tax planning, karena melibatkan berbagai ketentuan dan perjanjian antarnegara yang mengatur bagaimana pajak dikenakan pada transaksi internasional.
Menurut Suandy (2011) dalam Titin Dian W, dkk (2014), berikut adalah beberapa tahapan proses penerapan perencanaan pajak/ tax planning.
Tahap pertama dalam perencanaan pajak atau tax planning adalah menganalisis berbagai komponen yang terlibat dalam pajak terkait dengan suatu proyek. Ini mencakup penghitungan seakurat mungkin tentang beban pajak yang harus ditanggung.
Analisis ini harus mempertimbangkan elemen-elemen pajak secara individual maupun total. Penting untuk memperhatikan kemungkinan besarnya penghasilan dari proyek serta pengeluaran lain di luar pajak yang mungkin terjadi. Baik itu internal maupun eksternal, seperti fakta yang relevan, fakta pajak, dan faktor non-pajak lainnya.
Dengan menggunakan aplikasi pembukuan keuangan Beecloud, Anda bisa dengan mudah melacak dan menganalisis data bisnis Anda. Mulai dari pendapatan, pengeluaran, hingga catatan transaksi lainnya. Beecloud memudahkan Anda mengumpulkan data keuangan secara real-time, sehingga dapat mengidentifikasi elemen pajak yang mempengaruhi proyek dengan lebih cepat dan akurat. Hal ini juga daoat membantu perusahaan dalam mengelola dan memanfaatkan data internal yang relevan sebagai dasar perencanaan pajak. Klik banner di atas dan dapatkan gratis uji coba sekarang juga!
Setelah menganalisis informasi, langkah berikutnya adalah memilih model perencanaan pajak. Ini termasuk menentukan bentuk transaksi, operasi, atau hubungan internasional yang paling menguntungkan. Dalam konteks perpajakan internasional, pemilihan negara-negara yang terlibat sangat penting untuk menentukan strategi perpajakan yang optimal.
Perencanaan pajak harus dievaluasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya berpengaruh terhadap beban pajak, laba kotor, dan pengeluaran lain selain pajak. Evaluasi ini membantu menilai efektivitas perencanaan pajak dalam konteks keseluruhan perencanaan strategis perusahaan.
Selanjutnya adalah melakukan analisis kelemahan dan memperbaiki perencanaan pajak sebelumnya. Jika ada masalah dalam perencanaan, perlu dilakukan pembaharuan (up-to-date planning), meskipun ini mungkin memerlukan biaya tambahan.
Selama penghematan pajak yang dihasilkan tetap besar, rencana tersebut harus tetap dilaksanakan, meskipun ada resiko kerugian. Analisis tentang peluang kesuksesan dan proyeksi laba atau kerugian potensial harus dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang langkah-langkah yang akan diambil.
Setelah rencana pajak dilaksanakan dan proyek berjalan, penting untuk terus memantau dan memperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari sisi undang-undang maupun pelaksanaan di negara tempat aktivitas berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perencanaan pajak tetap relevan dan sesuai dengan kondisi terkini.
Berikut contoh sederhana perencanaan pajak pada sebuah entitas bisnis:
Sebuah perusahaan jasa mendapatkan total pendapatan tahunan sebesar Rp5 miliar. Perusahaan ini ingin mengoptimalkan keuntungan mereka setelah pajak, namun tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, bagaimana caranya:
Hasilnya, dengan strategi di atas perusahaan jasa ini berhasil mengurangi laba kena pajak sebesar 20% dibandingkan skenario tanpa perencanaan pajak.
Semoga bermanfaat