Pemerintah sudah menyediakan cara lapor pajak online untuk memudahkan proses pelaporan hingga pembayaran pajak bagi pengusaha atau individu, melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai warga bernegara sudah sepatutnya melakukan pembayaran pajak bagi yang tergolong wajib pajak. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menjelaskan jika pengusaha atau warga negara yang memiliki penghasilan wajib untuk melapor dan membayar pajak secara rutin.
Apakah semua pengusaha wajib membayar pajak? Bagaimana ketentuannya? Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di bawah ini:
Menjawab pertanyaan pertama, apakah semua pelaku usaha wajib membayar pajak? Jawabannya TIDAK. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah khususnya bagi para pelaku UMKM melalui PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) sebagai regulasi turunan dari UU HHP nomor 7 tahun 2021.
Jika pemerintah memberikan batas peredaran bruto atau omzet bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi yang memiliki omzet tahunan tidak sampai Rp 500 juta dalam setahun tidak terkena pajak final PPh 0,5% dan sebaliknya mereka akan terkena pajak jika memiliki omzet lebih besar dari Rp500 juta dalam satu tahun.
Halaman Pertama Situs DJPonline.pajak.id (Credit: Bee.id)
Berikut ini tutorial cara bayar pajak online bagi pelaku usaha melalui laman djponline.pajak.go.id:
Langkah pertama cara lapor pajak online adalah membuka situs DJP online di laman klik di sini
Kemudian masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan untuk masuk ke halaman DJP.
Klik lapor dan lanjutkan dengan mengisi e-form yang disediakan.
Lalu pilih menu Buat SPT dan klik Ya, jika wajib pajak yang sedang Anda jalankan merupakan usaha bebas.
Berikutnya, Anda akan dibawa ke halaman E-Form SPT 1770 dan lanjutkan dengan mengisi tahun pajak sesuai dengan jangka waktu pembayaran pajak Anda dan klik kirim permintaan.
Setelah proses selesai, e-form tersebut otomatis akan terisi barengan dengan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke alamat email Anda.
Kemudian klik download viewer pada halaman yang telah terdownload sebelumnya, begitu juga daftar peredaran bruto selama satu tahun.
Lanjutkan dengan membuka dokumen e-form melalui program viewer dan pilih pencatatan. Lanjutkan dengan mengisi jumlah harta dalam satu tahun di lampiran 1770-IV bagian A. Lalu jumlah utang pada lampiran 1770-IV bagian B dan pada bagian 1770-IV C Anda bisa isi dengan nama anggota keluarga.
Jika semua sudah terisi dengan benar, Anda lanjutkan dengan mengisi PPh FInal dan isi lampiran 1770-III, kemudian pilih kolom PP 23, dan klik Box PP 23 pada pop up yang muncul di bagian atas.
Anda akan diarahkan untuk mengisi peredaran atau penjualan bruto di setiap bulannya sesuai dengan dokumen yang Anda miliki, lalu akhiri tahap ini dengan klik ya dan lanjutkan ke halaman berikutnya.
Kemudian akan dimunculkan lampiran II dan lampiran 1 dan Anda akan masuk ke halaman induk 1770 untuk mengisi status kewajiban pajak Anda.
Lalu, pada bagian B Anda bisa memiliki penghasilan tidak kena pajak atau sebaliknya, sesuaikan saja dengan kondisi Anda. Lalu isi kolom tanggal dan klik Submit.
Klik halaman berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengunggah lampiran, lampiran ini merupakan lampiran yang Anda isi sebelumnya. Pastikan ukurannya tidak lebih dari 40 Mb dan berformat PDF.
Jika sudah, kembali ke form viewer dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan di email Anda dan klik Submit, lalu yes pada kotak dialog.
Tunggu hingga proses submit berhasil dan bukti pengiriman akan dikirimkan ke email Anda.
Akibat Telat Bayar Pajak
Aturan Negara Terkait Pembayaran Pajak (Credit: Freepik.com/ @Racool_Studio)
Lantas apa yang terjadi jika kita telat bahkan tidak membayar pajak sesuai anjuran dari pemerintah? Maka Anda akan diberikan teguran berupa surat teguran hingga surat pajak dari direktorat jenderal pajak. Bahkan jika melebihi masa tenggat yang ditentukan Anda akan dikenakan denda.
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). terdapat 4 jenis sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak jika tidak melakukan pelaporan, berikut diantaranya:
Pertama, Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kedua, denda Rp100.000 untuk SPT masa lainnya.
Ketiga, denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh)
Keempat, denda sebesar Rp100.00 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan
Yuk bersama patuh dan taat membayar pajak untuk kebaikan negara dan bangsa. Untuk Anda pebisnis bisa menggunakan software akuntansi online Beecloud untuk melakukan pencatatan pembelian, penjualan hingga hutang piutang dengan fitur laporan otomatis yang akan memudahkan Anda dalam proses pelaporan pajak.
Tingkatkan efisiensi dan ketepatan dalam mengelola keuangan perusahaan Anda sekarang! Coba Beecloud, software akuntansi online terpercaya yang akan membantu Anda mengelola pembukuan keuangan bisnis dengan lebih baik dan menjaga keuangan perusahaan tetap teratur. Daftar sekarang juga dan rasakan manfaatnya di bisnis Anda.
Dalam sebuah bisnis, analisis keuangan dilakukan untuk mengetahui sehat atau tidaknya kondisi keuangan bisnis mereka. Sehingga, mereka bisa mengambil keputusan
Dalam dunia bisnis, perpetual adalah salah satu istilah sering kali menjadi perhatian karena mengacu pada konsep yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.