Pemerintah sudah menyediakan cara lapor pajak online untuk memudahkan proses pelaporan hingga pembayaran pajak bagi pengusaha atau individu, melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai warga bernegara sudah sepatutnya melakukan pembayaran pajak bagi yang tergolong wajib pajak. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) menjelaskan jika pengusaha atau warga negara yang memiliki penghasilan wajib untuk melapor dan membayar pajak secara rutin.
Apakah semua pengusaha wajib membayar pajak? Bagaimana ketentuannya? Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di bawah ini:
Menjawab pertanyaan pertama, apakah semua pelaku usaha wajib membayar pajak? Jawabannya TIDAK. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah khususnya bagi para pelaku UMKM melalui PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) sebagai regulasi turunan dari UU HHP nomor 7 tahun 2021.
Jika pemerintah memberikan batas peredaran bruto atau omzet bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi yang memiliki omzet tahunan tidak sampai Rp 500 juta dalam setahun tidak terkena pajak final PPh 0,5% dan sebaliknya mereka akan terkena pajak jika memiliki omzet lebih besar dari Rp500 juta dalam satu tahun.
Baca Juga: Penyusunan Laporan Pajak Online bagi Perusahaan
Halaman Pertama Situs DJPonline.pajak.id (Credit: Bee.id)
Berikut ini tutorial cara bayar pajak online bagi pelaku usaha melalui laman djponline.pajak.go.id:
Aturan Negara Terkait Pembayaran Pajak (Credit: Freepik.com/ @Racool_Studio)
Lantas apa yang terjadi jika kita telat bahkan tidak membayar pajak sesuai anjuran dari pemerintah? Maka Anda akan diberikan teguran berupa surat teguran hingga surat pajak dari direktorat jenderal pajak. Bahkan jika melebihi masa tenggat yang ditentukan Anda akan dikenakan denda.
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). terdapat 4 jenis sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak jika tidak melakukan pelaporan, berikut diantaranya:
Baca Juga: Mengenal Fungsi Pajak bagi Negara, Masyarakat dan Pengusaha
Yuk bersama patuh dan taat membayar pajak untuk kebaikan negara dan bangsa. Untuk Anda pebisnis bisa menggunakan software akuntansi online Beecloud untuk melakukan pencatatan pembelian, penjualan hingga hutang piutang dengan fitur laporan otomatis yang akan memudahkan Anda dalam proses pelaporan pajak.
Tingkatkan efisiensi dan ketepatan dalam mengelola keuangan perusahaan Anda sekarang! Coba Beecloud, software akuntansi online terpercaya yang akan membantu Anda mengelola pembukuan keuangan bisnis dengan lebih baik dan menjaga keuangan perusahaan tetap teratur. Daftar sekarang juga dan rasakan manfaatnya di bisnis Anda.