Menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama. Salah satu wujud komitmen ini diwujudkan dengan adanya SPPL. SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dokumen bukti komitmen tertulis dari pelaku usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki izin lingkungan, namun tetap harus memastikan bahwa aktivitas mereka tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Apakah setiap pelaku usaha wajib memilikinya? bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
SPPL adalah bentuk kesangguban pelaku usaha/kegiatan dalam bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup (Credit: Freepik.com)
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.I/&/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha. Menjelaskan jika, SPLL adalah pernyataan kesanggupan dai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Singkatnya, SPPL adalah dokumen yang menunjukkan kemampuan organisasi untuk mengelola masalah lingkungan dan melacak dampak lingkungan, terutama bagi mereka yang tidak diwajibkan menjalani Amdal atau UKL-UPL.
SPPL Dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup setempat, yang dapat dibuat dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kota/ kabupaten dimana tempat atau kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Berapa lama SPPL berlaku? SPPL berlaku selama usaha atau kegiatan berlangsung dan tidak mengalami perubahan jenis dan volumenya.
Baca Juga: Mengenal CSR Perusahaan, Jenis, Tujuan, Hukum & Contohnya
Tidak, SPPL tidak wajib untuk semua jenis usaha. Kewajiban untuk memiliki SPPL bergantung pada dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.
Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL adalah:
Sedangkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki SPPL adalah:
Pelaku usaha yang tidak wajib SPPL, tetap diwajibkan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa alasan kenapa pelaku usaha perlu memiliki SPPL:
Mengutip dari laman dlh.sukoharjo kab.go.id, ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan SPPL, berikut diantaranya:
Baca Juga: Prosedur dan Cara Daftar SIUP Online Terbaru
Berikut beberapa langkah dalam membuat SPPl secara online:
Berikut beberapa contoh format SPPL dan pdfnya:
Ilustrasi surat SPPL (Credit: Scribd.com)
Download SPPL PFF, di bawah ini 👇
Contoh format SPPL (Credit: Scribd.com)
Download SPPL Word, pada button di bawah ini 👇
SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan tertentu untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.
SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL, serta usaha mikro dan kecil yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.
Memiliki SPPL bukan hanya kewajiban, tetapi juga membawa manfaat bagi lingkungan, usaha, dan masyarakat. Manfaatnya meliputi melindungi lingkungan, meningkatkan citra usaha, dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Semoga bermanfaat!