Menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama. Salah satu wujud komitmen ini diwujudkan dengan adanya SPPL. SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dokumen bukti komitmen tertulis dari pelaku usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki izin lingkungan, namun tetap harus memastikan bahwa aktivitas mereka tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Apakah setiap pelaku usaha wajib memilikinya? bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Apa itu SPPL? SPPL Adalah ...
SPPL adalah bentuk kesangguban pelaku usaha/kegiatan dalam bertanggungjawab terhadap lingkungan hidup (Credit: Freepik.com)
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.I/&/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha. Menjelaskan jika, SPLL adalah pernyataan kesanggupan dai penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Singkatnya, SPPL adalah dokumen yang menunjukkan kemampuan organisasi untuk mengelola masalah lingkungan dan melacak dampak lingkungan, terutama bagi mereka yang tidak diwajibkan menjalani Amdal atau UKL-UPL.
SPPL Dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup setempat, yang dapat dibuat dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kota/ kabupaten dimana tempat atau kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Berapa lama SPPL berlaku? SPPL berlaku selama usaha atau kegiatan berlangsung dan tidak mengalami perubahan jenis dan volumenya.
Tidak, SPPL tidak wajib untuk semua jenis usaha. Kewajiban untuk memiliki SPPL bergantung pada dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan.
Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL adalah:
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL.
Usaha mikro dan kecil yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Sedangkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki SPPL adalah:
Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Penting untuk dicatat bahwa:
Pelaku usaha yang tidak wajib SPPL, tetap diwajibkan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kenapa Perlu Memiliki SPPL?
Berikut beberapa alasan kenapa pelaku usaha perlu memiliki SPPL:
#Bagi Lingkungan Hidup
Melindungi dan melestarikan lingkungan hidup dari dampak pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan.
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan mendorong penerapan praktik pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan.
Mencegah dan meminimalkan risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
#Bagi Pelaku Usaha
Meningkatkan citra dan kredibilitas usaha di mata masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Mempermudah proses perizinan usaha dan mendapatkan akses ke berbagai peluang bisnis.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dapat menekan biaya operasional dan meningkatkan keuntungan usaha.
#Untuk Masyarakat
Menciptakan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengurangi risiko kesehatan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan.
Mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Syarat Pengurusan SPPL
Mengutip dari laman dlh.sukoharjo kab.go.id, ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan SPPL, berikut diantaranya:
Mengisi formulir permohonan persetujuan SPKK.
Melampirkan fotocopy KTP pemohon.
Untuk Usaha Yang Berbentuk PT/CV/Koperasi /Yayasan/badan usaha lainnya, Melampirkan Fotocopy Akte Pendirian/Akte Notaris (utk usaha perorangan tidak perlu).
Melampirkan fotocopy perizinan yang sudah dimiliki, seperti rekomendasi teknis, SIUP, TDP dan sejenisnya.
Melampirkan surat tanah tempat usaha, dengan syarat tanah harus berupa tanah kering bukan tanah basah/sawah/tegal.
Jika surat tanah bukan atas nama penomoh, maka bisa melampirkan fotocopy surat perjanjian sewa atau surat tidak keberatan dari pemilik tanah, lengkap dengan materainya.
Membawa materai 6000 sebanyak 2 lembar.
Jika pengurusan SPPL diwakilkan, pemohon perlu melampirkan surat kuasa bermaterai yang dilengkapi dengan fotocopy KTP. Sebab, surat kuasa hanya untuk pengurusan bukan penandatanganan.
Berikut beberapa langkah dalam membuat SPPl secara online:
Akses situs web pelayanan SPPL online yang disediakan oleh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) daerah Anda.
Temukan menu "Pelayanan SPPL" atau "Pendaftaran SPPL" pada halaman beranda situs web.
Klik pada pilihan yang tersedia, biasanya terdapat pilihan untuk permohonan SPPL baru atau perpanjangan SPPL.
Pilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Klik tombol "Download" untuk mengunduh formulir pendaftaran SPPL dan formulir SPPL.
Simpan formulir yang telah diunduh ke perangkat Anda.
Buka formulir pendaftaran SPPL dan formulir SPPL yang telah diunduh.
Isi semua data yang diperlukan dengan lengkap dan benar, sesuai dengan instruksi pada formulir.
Pastikan Anda melampirkan semua dokumen yang disyaratkan, seperti fotokopi KTP, izin usaha, dan lainnya.
Setelah formulir dan dokumen lengkap, simpan formulir dalam format yang ditentukan (misalnya PDF).
Kirim formulir dan dokumen yang telah disimpan ke kontak WhatsApp yang disediakan.
Tunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai proses pendaftaran SPPL Anda.
Contoh SPPL
Berikut beberapa contoh format SPPL dan pdfnya:
#Contoh SPPL
Ilustrasi surat SPPL (Credit: Scribd.com)
Download SPPL PFF, di bawah ini 👇
#Contoh Format SPPL
Contoh format SPPL (Credit: Scribd.com)
Download SPPL Word, pada button di bawah ini 👇
Kesimpulan
SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan tertentu untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.
SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal dan UKL-UPL, serta usaha mikro dan kecil yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.
Memiliki SPPL bukan hanya kewajiban, tetapi juga membawa manfaat bagi lingkungan, usaha, dan masyarakat. Manfaatnya meliputi melindungi lingkungan, meningkatkan citra usaha, dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Semoga bermanfaat!
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.