Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Indonesian Ulema Council menciptakan sertifikat halal sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang dikonsumsi oleh umat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam.
Untuk memperoleh sertifikat ini ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Simak syarat dan cara memperolehnya pada artikel berikut ini:
Sebelum membahas lebih lanjut bagaimana cara mendapatkan, lebih baik Anda mengenal apa sebenarnya yang dimaksud dengan sertifikat ini.
Sertifikat Halal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada produk atau layanan yang telah diuji, dievaluasi, dan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.
Sertifikat ini menegaskan bahwa produk atau layanan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam dan aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim.
Proses pemberian sertifikat halal melibatkan penilaian terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk, proses produksi, pengolahan, dan pengemasan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan 68 Peraturan Pemerintah. Perpres Nomor 39 Tahun 2022 Nomor 31 Tahun 2019, produk yang wajib memiliki sertifikasi halal antara lain:
MUI juga mengawasi aspek-aspek lain seperti perlakuan terhadap hewan, penggunaan enzim, kebersihan, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kehalalan suatu produk atau layanan.
Ada beberapa fungsi penting sertifikasi halal dalam produk bisnis, yakni:
Sertifikat halal membantu memastikan bahwa produk atau layanan yang diberi label halal telah diproduksi, diproses, dan disiapkan sesuai dengan hukum Islam. Ini mencakup ketentuan mengenai bahan-bahan yang digunakan, metode produksi, perlakuan terhadap hewan, dan aspek-aspek lain yang relevan.
Berikutnya adalah sebagai perlindungan konsumen beragama islam, dimana dengan adanya sertifikat, konsumen Muslim dapat membeli dan mengkonsumsi produk dengan keyakinan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh otoritas agama.
Berikutnya adalah meningkatkan kepercayaan, yang mana konsumen cenderung lebih memilih produk dengan sertifikat halal karena mereka percaya bahwa produk tersebut telah melalui pengawasan dan penilaian yang ketat untuk memastikan kelayakan halal.
Sertifikat halal juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi halal, yang mencakup sektor sektor seperti makanan, minuman, farmasi, kosmetik, dan layanan lainnya. Dengan adanya sertifikat ini, produsen dan penyedia layanan memiliki peluang untuk menjalankan bisnis yang lebih besar dan lebih berkelanjutan di pasar yang berkembang pesat.
Adanya sertifikat bisa dijadikan sebagai alat untuk mengawasi industri dan sektor terkait agar sesuai dengan prinsip halal. Ini juga membantu mencegah penipuan atau label palsu terkait status halal suatu produk atau layanan.
Mengacu kepada postingan resmi di akun Instagram Kemenkopukm (@kemenkopukm), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah memberikan peluang kepada sejumlah pelaku usaha mikro untuk memperoleh sertifikasi halal secara cumacuma.
Prosedur pendaftaran guna memperoleh sertifikat bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
Dengan mengikuti ketentuan ini, UMKM berpeluang memperoleh sertifikat secara Gratis
Jika Ada memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sertifikat gratis seperti yang dijelaskan di atas, maka Anda tidak memerlukan biaya seperpun tuk mendapatkan sertifikat ini.
Namun diluar program di atas, untuk membuat sertifikat dibutuhkan biaya, berikut rinciannya:
Berikut ini adalah langkah-langkah mendapatkan sertifikat halal online:
Pada umumnya, masa berlaku sertifikat halal di Indonesia adalah 2 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, produsen atau penyedia layanan perlu memperbarui sertifikat dengan mengikuti proses evaluasi dan pemeriksaan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan dan ketentuan terkait masa berlaku sertifikat halal dapat berubah dari waktu ke waktu, oleh karena itu disarankan untuk selalu mengacu pada panduan dan informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga otoritas halal yang berwenang. Semoga bermanfaat.