Logo Bee Web

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI, Lengkap!

Sertifikat halal adalah sebuah dokumen yang diberikan MUI sebagai bukti kehalalan produk, bagaimana cara mendapatkannya? Berikut lengkapny
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Dipublish Tgl: Wednesday, 23 August 2023

Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Indonesian Ulema Council menciptakan sertifikat halal sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang dikonsumsi oleh umat Muslim sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam.

Untuk memperoleh sertifikat ini ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Simak syarat dan cara memperolehnya pada artikel berikut ini:

Apa itu Sertifikat Halal MUI

Sertifikat Halal Adalah

Sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi konsumen muslim dari konsumsi yang diharamkan (Credit: Freepik.com)

Sebelum membahas lebih lanjut bagaimana cara mendapatkan, lebih baik Anda mengenal apa sebenarnya yang dimaksud dengan sertifikat ini.

Sertifikat Halal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada produk atau layanan yang telah diuji, dievaluasi, dan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.

Sertifikat ini menegaskan bahwa produk atau layanan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam dan aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim.

Proses pemberian sertifikat halal melibatkan penilaian terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk, proses produksi, pengolahan, dan pengemasan.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan 68 Peraturan Pemerintah. Perpres Nomor 39 Tahun 2022 Nomor 31 Tahun 2019, produk yang wajib memiliki sertifikasi halal antara lain:

  • makanan
  • minum
  • obat
  • kosmetik

MUI juga mengawasi aspek-aspek lain seperti perlakuan terhadap hewan, penggunaan enzim, kebersihan, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kehalalan suatu produk atau layanan.

Peran dan Fungsi Sertifikat Halal

Ada beberapa fungsi penting sertifikasi halal dalam produk bisnis, yakni:

1. Penjamin Kepatuhan Terhadap Prinsip Halal

Sertifikat halal membantu memastikan bahwa produk atau layanan yang diberi label halal telah diproduksi, diproses, dan disiapkan sesuai dengan hukum Islam. Ini mencakup ketentuan mengenai bahan-bahan yang digunakan, metode produksi, perlakuan terhadap hewan, dan aspek-aspek lain yang relevan.

2. Perlindungan Konsumen Muslim:

Berikutnya adalah sebagai perlindungan konsumen beragama islam, dimana dengan adanya sertifikat, konsumen Muslim dapat membeli dan mengkonsumsi produk dengan keyakinan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh otoritas agama.

3. Mendorong Kepercayaan Konsumen

Berikutnya adalah meningkatkan kepercayaan, yang mana konsumen cenderung lebih memilih produk dengan sertifikat halal karena mereka percaya bahwa produk tersebut telah melalui pengawasan dan penilaian yang ketat untuk memastikan kelayakan halal.

4. Mendukung Ekonomi Halal

Sertifikat halal juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi halal, yang mencakup sektor sektor seperti makanan, minuman, farmasi, kosmetik, dan layanan lainnya. Dengan adanya sertifikat ini, produsen dan penyedia layanan memiliki peluang untuk menjalankan bisnis yang lebih besar dan lebih berkelanjutan di pasar yang berkembang pesat.

5. Regulasi dan Pengawasan

Adanya sertifikat bisa dijadikan sebagai alat untuk mengawasi industri dan sektor terkait agar sesuai dengan prinsip halal. Ini juga membantu mencegah penipuan atau label palsu terkait status halal suatu produk atau layanan.

Syarat-Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal GRATIS

Contoh Sertifikat Halal

Ilustrasi contoh sertifikat halal (Credit: pancabudi.com)

Mengacu kepada postingan resmi di akun Instagram Kemenkopukm (@kemenkopukm), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah memberikan peluang kepada sejumlah pelaku usaha mikro untuk memperoleh sertifikasi halal secara cumacuma.

Prosedur pendaftaran guna memperoleh sertifikat bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan.
  • Memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang relevan.
  • Menyertakan alamat domisili yang terperinci.
  • Lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui tautan yang tersedia di bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.
  • Bisnis Anda berstatus sebagai usaha mikro atau dengan modal di bawah Rp 1 miliar (kecuali nilai aset tanah dan bangunan tempat usaha) serta memiliki penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar.
  • Selanjutnya, menghasilkan minimal satu jenis produk yang telah dipasarkan secara terus menerus selama setahun
  • Memiliki keberadaan website atau akun media sosial.
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam cara pembuatan sertifikat.
  • Melampirkan nama nama produk yang dihasilkan.
  • Memiliki Sertifikat SPPIRT (Surat Pendaftaran Pabrik Industri Rumah Tangga).
  • Melampirkan daftar produk serta bahan yang digunakan dalam produksi.
  • Menjelaskan proses pengolahan produk.
  •  Menyertakan pernyataan dari pelaku UMI yang berisi komitmen terhadap kehalalan produk dan bahan yang digunakan, juga tentang PPH (Proses Produk Halal).

Dengan mengikuti ketentuan ini, UMKM berpeluang memperoleh sertifikat  secara Gratis

Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Mengurus Sertifikat Halal?

Jika Ada memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sertifikat gratis seperti yang dijelaskan di atas, maka Anda tidak memerlukan biaya seperpun tuk mendapatkan sertifikat ini.

Namun diluar program di atas, untuk membuat sertifikat dibutuhkan biaya, berikut rinciannya:

1. Biaya Membuat Sertifikat Halal

  • Untuk Usaha Mikro dan Kecil sebesar Rp300.000
  • Untuk Usaha Menengah sebesar Rp5.000.000
  • Untuk Usaha Besar/ Brand Luar Negeri sebesar Rp12.500.000

2. Biaya Perpanjangan Sertifikat Halal

  • Untuk Usaha Mikro dan Kecil sebesar Rp200.000
  • Untuk Usaha Menengah sebesar Rp2.500.000
  • Untuk Usaha Besar/ Brand Luar Negeri sebesar Rp5.000.000

3. Biaya Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

  • Untuk registrasi sertifikasi halal luar negeri senilai Rp800.000

Cta Beepos Software Kasir Khusus Usaha Makanan Dan Minuman

Cara Daftar Sertifikat Halal Online

Berikut ini adalah langkah-langkah mendapatkan sertifikat halal online:

  • Langkah pertama adalah mengunjungi situs ptsp.halal.go.id.
  • Kemudian, daftarkan akun baru dengan mengisi jenis keperluan, nama, email, dan password.
  • Selanjutnya lakukan verifikasi akun.
  • Ajukan permohonan sertifikat halal.
  • Jika sudah diajukan, maka tim BPJPH akan mengevaluasi kelengkapan data yang diajukan.
  • Jika dokumen lengkap, proses akan dilanjutkan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) untuk pemeriksaan lebih lanjut. LPH akan menentukan biaya yang diperlukan. Waktu yang dibutuhkan adalah dua hari kerja jika semua dokumen lengkap.
  • Berikutnya pihak BPJPH akan memberikan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha. Pastikan membayar tepat waktu untuk menghindari penolakan permohonan.
  • Kemudian LPH akan menguji kehalalan produk selama 15 hari kerja.
  •  Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  •  MUI akan melakukan sidang fatwa dan informasi hasilnya akan diumumkan melalui aplikasi SiHalal.
  • Terakhir, pemohon dapat mengunduh sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal.

Masa berlaku Sertifikat Halal

Pada umumnya, masa berlaku sertifikat halal di Indonesia adalah 2 tahun. Setelah periode tersebut berakhir, produsen atau penyedia layanan perlu memperbarui sertifikat dengan mengikuti proses evaluasi dan pemeriksaan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan dan ketentuan terkait masa berlaku sertifikat halal dapat berubah dari waktu ke waktu, oleh karena itu disarankan untuk selalu mengacu pada panduan dan informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga otoritas halal yang berwenang. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Contoh Surat Niaga Penawaran, Permintaan Penawaran, dan Pemesanan
Surat niaga sering digunakan oleh para pelaku bisnis untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Ada beberapa jenis surat niaga, di mana penulisannya
Baca Juga
Brainstorming Adalah: Cara Efektif Menghasilkan Ide Baru
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, inovasi dan kreativitas menjadi kunci sukses bagi para pebisnis. Salah satu cara yang efektif untuk
Baca Juga

Artikel Populer

Pengertian Perpetual Adalah, Jenis, Keuntungan, dan Kelemahan
Dalam dunia bisnis, perpetual adalah salah satu istilah sering kali menjadi perhatian karena mengacu pada konsep yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Baca Juga
Fakta Michelin Star dan Resto Indonesia yang Pernah Meraihnya
Michelin Star, atau Bintang Michelin, adalah salah satu penghargaan kuliner paling bergengsi di dunia, yang diberikan oleh Michelin Guide kepada
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Mengenal Siklus Hidup Produk, Tahapan, Contoh dan Strateginya
Menurut Levitt melalui artikel berjudul "Exploit the Product Life Cycle" pada tahun 1965 menjelaskan jika  konsep Siklus Hidup Produk  atau
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu