Logo Bee Web

Retribusi Adalah Pungutan Uang, Ini Jenis & Bedanya dari Pajak

Retribusi adalah pungutan uang bersifat wajib namun tidak memaksa yang dilakukan oleh pemerintah, apa bedanya dengan pajak? ini penjelasannya
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Terbit: Tuesday, 11 June 2024
Diperbarui: Friday, 14 June 2024
Daftar Isi

Retribusi adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas dan/atau pelayanan tertentu yang disediakan. Berbeda dengan pajak, retribusi bersifat tidak wajib.

Retribusi ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dana retribusi digunakan untuk membiayai pemeliharaan dan pengembangan fasilitas, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih optimal.

Lebih lanjut, kita akan membahas dalam artikel berikut ini, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, hingga contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Retribusi Adalah ...

Contoh Retribusi

Biaya parkir merupakan salah satu contoh retribusi (Credit: Freepik.com)

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1, retribusi adalah pungutan daerah yang dibayarkan atas jasa atau izin tertentu yang diizinkan tertentu yang khusus diberikan atau disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi/organisasi.

Sederhananya, retribusi adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada individu atau badan atas pemakaian jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Namun, pembayaran retribusi bukan merupakan kewajiban pajak, melainkan sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas atau jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Pemungutan biaya ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih optimal.

Baca Juga: Akuntansi Pemerintahan: Tujuan, Prinsip, Standar dan Prosesnya

Apa Fungsi dari Retribusi?

Berikut berapa fungsi dari retribusi daerah:

  • Retribusi menjadi sumber pendapatan bagi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
  • Digunakan untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam dan jasa tertentu agar tertib dan tidak terjadi eksploitasi berlebihan.
  • Membantu pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan cara membebankan biaya kepada pihak yang diuntungkan oleh penyediaan jasa atau izin tertentu.
  • Digunakan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan dengan cara membebankan biaya kepada pihak yang memanfaatkannya.
  • Dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam.

Jenis-Jenis Retribusi

Mengutip dari laman bappenda.ntbprov.go.id, Retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 golongan, yakni:

1. Retribusi Jasa Umum

Jenis retribusi yang pertama ada jasa umum, yakni retribusi yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah, dengan tujuan kepentingan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau organisasi.

Contoh retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan sampah/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, biaya pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan seterusnya.

2. Retribusi Jasa Usaha

Kemudian ada retribusi jasa usaha, yakni retribusi atas jasa yang diberikan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, sebab dapat pula disediakan oleh pihak swasta.

Seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi khusus tempat  penginapan/pesanggrahan/villa, dan seterusnya.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Terakhir adalah retribusi perizinan tertentu, yakni retribusi atas kegiatan tertentu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang bertujuan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan dari pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu. Dalam rangka melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dasar Hukum Retribusi

Dasar hukum retribusi diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah berikut:

  • Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian disempurnakan dalam Undang-Undang No, 34 Tahun 2000.
  • Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Pakai Beecloud Berbisnis Jadi Lebih Mudah Dan Menguntungkan

Kapan Masa Retribusi Berlangsung?

Mengutip dari laman djpk.kemenkeu.go.id, melampirkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menjelaskan jika:

Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang berlangsung.

Jadi bisa disimpulkan masa retribusi berlangsung selama masa pemanfaatan dan perizinan. Dengan pembayaran paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau sejenisnya.

Pembayaran juga dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang sudah ditentukan sebelumnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Lantas berapa lama waktu maksimal melakukan penagihan retribusi agar tidak kadaluarsa?

Kadaluwarsa penagihan retribusi adalah jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Berikut 4 perbedaan pajak dan retribusi paling umum:

1. Pengertiannya

Perbedaan pajak dan retribusi yang pertama adalah pengertiannya. Pajak diartikan sebagai pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara untuk digunakan untuk kepentingan bersama.

Sedangkan retribusi adalah pungutan wajib yang dibayar oleh orang pribadi atau badan untuk menerima jasa atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah.

2. Dasar Hukum

Kemudian dari segi dasar hukumnya, Pajak fiatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan retribusi diatur dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

3. Sifat

Berikutnya dari segi sifat, pajak bersifat wajib dan memaksa, artinya wajib dibayarkan oleh wajib pajak dan negara dapat memaksakan pembayarannya dengan sanksi.

Berbeda dengan retribusi, pungutan ini bersifat wajib dan tidak memaksa, artinya wajib dibayarkan oleh penerima jasa atau izin, tetapi negara tidak dapat memaksakan pembayarannya dengan sanksi.

4. Tujuan

Terakhir adalah dari segi tujuannya, dimana pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka mencapai tujuan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Sedangkan retribusi digunakan untuk membiayai penyediaan atau pemeliharaan jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti jasa kebersihan, jasa perparkiran, jasa pemeliharaan taman, dan lain-lain.

Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi, Simak Penjelasannya di Sini!

Contoh Retribusi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika retribusi dibedakan menjadi 3 golongan, setiap jenisnya memiliki beberapa jenis lainnya, berikut tabelnya:

Tabel Retribusi Daerah

Contoh Retribusi Daerah (Credit: bappenda.ntbprov.go.id)

#1. Retribusi Jasa Umum

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  • Retribusi Penggantian.
  • Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
  • Retribusi Pelayanan.
  • Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  • Retribusi Pelayanan.
  • Parkir di Tepi Jalan Umum.
  • Retribusi Pelayanan Pasar.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  • Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.

#2. Retribusi Jasa Usaha

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  • Retribusi Tempat Pelelangan.
  • Retribusi Terminal.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  • Retribusi Penyedotan Kakus.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan.
  • Retribusi Pelayanan.
  • Pelabuhan Kapal.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
  • Retribusi Penyeberangan di Atas Air.
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

#3. Retribusi Perizinan Tertentu

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  • Retribusi Izin Gangguan.
  • Retribusi Izin Trayek.

Kesimpulan

Retribusi adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi berbeda dengan pajak dalam hal dasar hukum, sifat, dan tujuannya.

Selain itu, retribusi diatur dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, bersifat wajib namun tidak memaksa, bertujuan untuk membiayai penyediaan atau pemeliharaan jasa tertentu, dan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh penerima jasa atau izin.

Sedangkan dari segi pembayarannya, retribusi dilakukan oleh semua masyarakat yang merupakan kewajiban bagi setiap orang pribadi atau badan yang menerima jasa atau izin dari pemerintah daerah. Dengan membayar retribusi, masyarakat turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di daerahnya.

Artikel Populer

Contoh Pasar Oligopoli Potret Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Ragam contoh pasar oligopoli yang Anda ketahui bisa menambah wawasan dalam memahami jenis market ini. pasar jenis ini merupakan salah
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu