Retribusi adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada masyarakat oleh pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas dan/atau pelayanan tertentu yang disediakan. Berbeda dengan pajak, retribusi bersifat tidak wajib.
Retribusi ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dana retribusi digunakan untuk membiayai pemeliharaan dan pengembangan fasilitas, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih optimal.
Lebih lanjut, kita akan membahas dalam artikel berikut ini, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, hingga contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 1, retribusi adalah pungutan daerah yang dibayarkan atas jasa atau izin tertentu yang diizinkan tertentu yang khusus diberikan atau disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi/organisasi.
Sederhananya, retribusi adalah pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada individu atau badan atas pemakaian jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Namun, pembayaran retribusi bukan merupakan kewajiban pajak, melainkan sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas atau jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Pemungutan biaya ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih optimal.
Baca Juga: Akuntansi Pemerintahan: Tujuan, Prinsip, Standar dan Prosesnya
Berikut berapa fungsi dari retribusi daerah:
Mengutip dari laman bappenda.ntbprov.go.id, Retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 golongan, yakni:
Jenis retribusi yang pertama ada jasa umum, yakni retribusi yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah, dengan tujuan kepentingan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau organisasi.
Contoh retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan sampah/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, biaya pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan seterusnya.
Kemudian ada retribusi jasa usaha, yakni retribusi atas jasa yang diberikan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, sebab dapat pula disediakan oleh pihak swasta.
Seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi khusus tempat penginapan/pesanggrahan/villa, dan seterusnya.
Terakhir adalah retribusi perizinan tertentu, yakni retribusi atas kegiatan tertentu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang bertujuan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan dari pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu. Dalam rangka melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dasar hukum retribusi diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah berikut:
Mengutip dari laman djpk.kemenkeu.go.id, melampirkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menjelaskan jika:
Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang berlangsung.
Jadi bisa disimpulkan masa retribusi berlangsung selama masa pemanfaatan dan perizinan. Dengan pembayaran paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau sejenisnya.
Pembayaran juga dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang sudah ditentukan sebelumnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Lantas berapa lama waktu maksimal melakukan penagihan retribusi agar tidak kadaluarsa?
Kadaluwarsa penagihan retribusi adalah jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
Berikut 4 perbedaan pajak dan retribusi paling umum:
Perbedaan pajak dan retribusi yang pertama adalah pengertiannya. Pajak diartikan sebagai pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara untuk digunakan untuk kepentingan bersama.
Sedangkan retribusi adalah pungutan wajib yang dibayar oleh orang pribadi atau badan untuk menerima jasa atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah.
Kemudian dari segi dasar hukumnya, Pajak fiatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan retribusi diatur dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berikutnya dari segi sifat, pajak bersifat wajib dan memaksa, artinya wajib dibayarkan oleh wajib pajak dan negara dapat memaksakan pembayarannya dengan sanksi.
Berbeda dengan retribusi, pungutan ini bersifat wajib dan tidak memaksa, artinya wajib dibayarkan oleh penerima jasa atau izin, tetapi negara tidak dapat memaksakan pembayarannya dengan sanksi.
Terakhir adalah dari segi tujuannya, dimana pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam rangka mencapai tujuan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Sedangkan retribusi digunakan untuk membiayai penyediaan atau pemeliharaan jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti jasa kebersihan, jasa perparkiran, jasa pemeliharaan taman, dan lain-lain.
Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi, Simak Penjelasannya di Sini!
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika retribusi dibedakan menjadi 3 golongan, setiap jenisnya memiliki beberapa jenis lainnya, berikut tabelnya:
Retribusi adalah pungutan wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa atau izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi berbeda dengan pajak dalam hal dasar hukum, sifat, dan tujuannya.
Selain itu, retribusi diatur dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, bersifat wajib namun tidak memaksa, bertujuan untuk membiayai penyediaan atau pemeliharaan jasa tertentu, dan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh penerima jasa atau izin.
Sedangkan dari segi pembayarannya, retribusi dilakukan oleh semua masyarakat yang merupakan kewajiban bagi setiap orang pribadi atau badan yang menerima jasa atau izin dari pemerintah daerah. Dengan membayar retribusi, masyarakat turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di daerahnya.