Logo Bee Web

Pengertian Predatory Pricing, Dampak, Contoh & Sanksinya

Predatory pricing adalah praktek jual murah, istilah internasionalnya disebut dengan dumping. Berikut penjelasan dan contohnya di Indonesia
Penulis: Lutfatul Malihah
Terbit: Tuesday, 29 October 2024
Diperbarui: Tuesday, 29 October 2024
Daftar Isi

Semakin hari, persaingan bisnis semakin meningkat. Membuat pelaku usaha memutar otak untuk bisa bertahan dan terus meningkatkan pangsa pasar mereka. Hingga, muncullah strategi kontroversial predatory pricing.

Predatory pricing adalah praktik menetapkan harga barang atau jasa di bawah biaya produksi dengan tujuan menghilangkan pesaing dari pasar. Meskipun pada awalnya tampak menguntungkan bagi konsumen karena harga yang rendah, predatory pricing dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan.

Nah, dalam artikel ini kita akan membahas lebih dalam apa yang dimaksud dengan predatory pricing, dampaknya, sanksi hingga contohnya di Indonesia.

Apa itu Predatory Pricing?

predatory pricing adalah

Dalam istilah internasional praktek jual murah disebut dengan Dumping (Credit: online-pajak.com)

Istilah predatory pricing disebut juga dengan praktik jual rugi, dimana penjual sengaja menetapkan harga lebih rendah dibanding pasaran umum, dengan harapan dapat meningkatkan penjualan mereka.

Dalam laman 0.gsb.columbia.edu yang berujudui Predatory Pricing: Strategic Theory and Legal Policy karya Patrick, dkk. Predatory pricing adalah strategi penurunan harga yang menguntungkan karena kekuatan pasar tambahan yang diperoleh pengusaha setelah berhasil menghilangkan, mendisiplinkan, atau menghambat pesaing dan calon pesaing.

Sederhananya, pengertian predatory pricing adalah tindakan sebuah perusahaan yang menetapkan harga di bawah biaya produksi dengan maksud menyingkirkan pesaing dan meningkatkan penjualan mereka.

Di Indonesia sendiri praktek predatory pricing atau jual rugi dilarang, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat, yang menyebutkan jika:

"Pelaku usaha dilarang melakukan pemasaran barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau memastikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan"

Sekilas memang, strategi ini menguntungkan namun akan merugikan di masa depan. Bahkan, mahkamah agung Amerika Serikat menyatakan bahwa strategi ini bersifat spekulatif dan tidak pasti, serta dianggap jarang berhasil, seperti yang dijelaskan Patrick dkk, dalam artikelnya.

Baca Juga: Cara Menentukan Harga Jual: Panduan Lengkap untuk Pebisnis

Dampak Praktik Predatory Pricing

Mengutip dari jurnal artikel berjudul Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) yang Dilakukan Pelaku Usaha dalam Perspektif Persaingan Usaha (2017) karya Rezmia Febrina, berikut beberapa dampak dari praktek predatory pricing:

1. Usaha Kecil Tidak Bisa Bersaing

Usaha kecil seringkali memiliki keterbatasan dalam hal kapasitas produksi, modal, dan skala ekonomi yang lebih kecil dibandingkan perusahaan besar.

Ketika pelaku usaha dominan atau incumbent menerapkan predatory pricing, yaitu menjual produk dengan harga yang sangat rendah, usaha kecil tidak memiliki kemampuan untuk menurunkan harga ke tingkat yang sama karena akan menimbulkan kerugian besar.

2. Terjadinya Monopoli Pasar

Setelah berhasil menyingkirkan pesaing, pelaku usaha jual rugi akan memiliki kendali penuh atas pasar. Dengan sedikit atau tidak adanya kompetisi, pelaku usaha tersebut dapat menetapkan harga sesuai keinginan mereka, yang sering kali jauh lebih tinggi dari harga sebelumnya.

Hal ini juga akan merugikan konsumen dalam jangka panjang karena pilihan produk menjadi terbatas dan harga naik secara signifikan. Monopoli ini menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru dan mengurangi persaingan sehat dalam pasar.

3. Kerugian Jangka Pendek Bagi Pelaku Usaha Dominan

Pelaku usaha yang melakukan predatory pricing akan menanggung kerugian finansial dalam jangka pendek karena menjual produk di bawah biaya produksi.

Meskipun demikian, mereka tetap melanjutkan strategi ini dengan harapan dapat menutup kerugian di masa depan setelah pesaing tersingkir dan harga dinaikkan. Pelaku usaha kecil, yang tidak mampu menanggung kerugian besar dalam jangka panjang, akan kesulitan bertahan dan akhirnya keluar dari pasar.

4. Kerugian Konsumen Jangka Panjang

Dalam jangka pendek, konsumen memang menikmati harga yang lebih murah saat predatory pricing diterapkan. Namun, begitu pesaing tersingkir dari pasar, pelaku usaha dominan akan menaikkan harga secara signifikan untuk memulihkan kerugian yang terjadi selama masa predasi.

Hal ini membuat konsumen kehilangan manfaat dari persaingan harga yang sehat dan terpaksa membayar lebih untuk produk atau layanan yang sama.

5. Hambatan Inovasi

Praktek predatory pricing juga menghambat inovasi dalam pasar. Ketika pesaing kecil tersingkir dan kompetisi berkurang, pelaku usaha dominan tidak lagi terdorong untuk meningkatkan kualitas produk atau mencari solusi inovatif karena tidak ada persaingan yang menantang.  Dalam kondisi pasar yang kurang kompetitif, inovasi menjadi stagnan yang biasanya dihasilkan dari persaingan ketat menjadi jarang terjadi.

Indikasi Predatory Pricing

apa yang di maksudkan dengan predatory pricing dan contohnya

Salah satu indikasi sebuah bisnis melakukan praktek jual murah adalah dengan menjual produknya dengan harga di bawah pasar (Credit: Freepik..com)

Masih mengutip dari jurnal yang sama, sebuah perusahaan melakukan predatory pricing dapat indikasi dengan beberapa faktor berikut ini:

1. Menerapkan Harga Di Bawah Pasar/Produksi

Indikasi pertama sebuah perusahaan melakukan praktek jual rugi adalah ketika pelaku usaha menetapkan harga jual di bawah biaya produksi mereka. Baik biaya tetap maupun variabel, untuk menyingkirkan pesaing dari pasar.

Biasanya ini melibatkan harga di bawah Average Variable Cost (AVC). Dengan menetapkan harga di bawah produksi, maka akan secara otomatis harga produk mereka akan di bawah pasar dan pesaing mereka.

2. Mendominasi Pasar

Pelaku usaha yang melakukan predatory pricing biasanya merupakan perusahaan dominan atau incumbent yang sudah memiliki kekuatan pasar besar. Praktek ini akan sangat memungkinkan mereka menanggung kerugian dalam jangka pendek.

3. Bertujuan Mematikan Pesaing

Selain itu, pelaku praktek jual rugi juga biasanya bertujuan untuk menyingkirkan pesaing dan menghalangi perusahaan baru masuk ke pasar.

Setelah pesaing tersingkir, perusahaan tersebut menaikkan harga secara signifikan, biasanya dalam bentuk monopoli, untuk mendapatkan kembali kerugian setelah melakukan praktek jual rugi.

4. Menerapkan Strategi Limit Pricing

Terakhir, perusahaan juga biasanya menerapkan strategi limit pricing. Strategi ini merupakan penetapan harga yang dilakukan oleh perusahaan dominan atau incumbent di pasar dengan menetapkan harga produk atau jasa pada tingkat yang sangat rendah, di bawah tingkat harga maksimum yang memungkinkan pesaing tidak mudah masuk ke pasar.

Gak Perlu Takut Rugi Lagi Saat Nentuin Harga Jual, Semua Otomatis Di Beecloud

Jenis Biaya untuk Mendeteksi Predatory Pricing

Selain indikasi di atas, dalam Hukum Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (2017) karya Andi Fahmi dkk, dijelaskan jika Anda juga bisa mendeteksi pelaku jual rugi dengan menggunakan beberapa jenis biaya di bawah ini:

  • Biaya Marginal (MC): Biaya tambahan untuk memproduksi satu unit output. Jika harga jual di bawah MC, perusahaan mengalami kerugian setiap kali memproduksi tambahan, menandakan kemungkinan predatory pricing.
  • Biaya Variabel (AVC): Biaya yang bervariasi dengan tingkat output. Jika harga jual berada di bawah AVC, perusahaan tidak dapat menutupi biaya variabelnya, menunjukkan adanya praktik predatory pricing.
  • Biaya Menghindari Rata-Rara (AAC): Biaya yang dapat dihindari jika perusahaan tidak memproduksi output tertentu. Jika harga jual jauh di bawah AAC, perusahaan mungkin menggunakan strategi predatory pricing untuk menyingkirkan pesaing.

Sanksi Pidana Pelaku Predatory Pricing

Dalam buku Hukum Persaingan Usaha KPPU (2017), dijelaskan jika predatory pricing, atau jual rugi, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999. Namun, tidak semua kegiatan jual rugi dianggap melanggar hukum.

Untuk menentukan apakah praktik tersebut ilegal, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap:

  • Apakah ada alasan yang dapat membenarkan tindakan jual rugi tersebut, seperti strategi promosi atau penyesuaian harga untuk meningkatkan pangsa pasar.
  • Apakah praktik tersebut mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Jika praktik jual rugi berpotensi menyingkirkan pesaing dan merugikan persaingan, maka dapat dianggap ilegal.

Dalam konteks internasional, praktik jual rugi sering disebut dumping, di mana barang dijual di pasar dengan harga lebih rendah dari harga wajar.

Baca Juga: Mengenal praktek Damping dan Regulasinya di Indonesia

Jika suatu perusahaan terbukti melakukan predatory pricing dengan tujuan untuk menghilangkan pesaing dari pasar. Berdasarkan UU No.5 Tahun 1999 maka dapat dikenakan sanksi yang bervariasi. Mulai dari denda administratif hingga tindakan hukum yang lebih serius, tergantung pada tingkat pelanggarannya dan kerugian yang ditimbulkan.

Diantaranya:

  • Denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah), atau kurungan pengganti denda paling lama 5 (lima) bulan.
  • Pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti paling lama 3 (tiga) bulan untuk mereka yang menghambat jalannya penyelidikan, menolak diperiksa, dan enggan menyerahkan alat bukti.

Contoh Predatory Pricing di Indonesia

Mengutip dari Medcom.id, salah satu contoh predatory pricing di Indonesia bisa dilihat dari praktek jual beli di platform TikTok shop pada awal-awal peluncurannya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki mengungkapkan dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh TikTok Shop. Ia meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Teten menunjukkan bahwa produk yang dijual di TikTok Shop, seperti celana, dijual dengan harga yang sangat rendah, misalnya hanya Rp2.000. Ia mencatat bahwa harga ini tampak tidak masuk akal, bahkan lebih murah dibandingkan Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia, yang sudah lebih rendah dari Tiongkok. Menurutnya, biaya produksi untuk barang tersebut seharusnya bisa dihitung dengan lebih kreatif oleh KPPU.

Sebagai perbandingan, penjual lokal menjual celana dengan harga sekitar Rp10.000. Dengan adanya harga yang sangat murah dari TikTok Shop, penjual lokal kesulitan bersaing. Hal ini berpotensi mengurangi pendapatan mereka dan menghambat konsumsi dalam negeri. Hal ini juga dapat membuat konsumen Indonesia bergantung pada produk impor. Sementara produsen lokal mungkin kehilangan modal, beralih profesi, atau bahkan kehilangan mata pencaharian mereka.

Semoga bermanfaat!

Artikel Populer

Contoh Pasar Oligopoli Potret Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Ragam contoh pasar oligopoli yang Anda ketahui bisa menambah wawasan dalam memahami jenis market ini. pasar jenis ini merupakan salah
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu