Membahas mengenai perhitungan upah lembur tentu tidak bisa lepas dengan komponen pendukungnya, kewajiban perusahaan bahkan cara perhitungannya. Jika Anda masih kebingungan maka simak artikel berikut dengan saksama.
Gaji pokok sendiri diartikan sebagai penghasilan dasar yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan jenis dan tingkat pekerjaannya.
Tunjangan diartikan sebagai keuntungan atau benefit yang diperoleh karyawan yang bekerja di perusahaan Anda.
Komponen gaji karyawan selanjutnya adalah potongan. Potongan disini untuk iuran BPJS dan pembayaran PPh yang sebagaimana telah diatur dalam pasal 21.
Uang lembur merupakan uang atau gaji yang diperoleh karyawan dari pemilik usaha yangtelah bekerja di luar jam regulernya.
Definisi kerja lembur tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, yaitu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu atau 8 jam untuk 8 hari kerja dan 40 jam seminggu atau waktu kerja yang terjadi pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi.
Syarat, Ketentuan dan Regulasi Lembur Karyawan Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU Nomor 13/2003 dijelaskan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Dengan memperjelas aturan jam kerja ini tentu bisa meningkatkan produktivitas karyawan serta bisa menjadi standarisasi peraturan perusahaan.
Jika proses pengajuan sulit maka banyak karyawan yang tidak terpenuhi haknya untuk bekerja lembur.
Kewajiban lain perusahaan dalah wajib membayar upah lembur karyawan yang telah bekerja lembur.
Kewajiban perusahaan terkait kerja lembur adalah membuat surat perintah lembur kepada karyawan dan disetujui oleh semua karyawan yang dilakukan secara tertulis.
Untuk menghitung upah lembur karyawan harian pada dasarnya sama dengan karyawan bulanan, yakni sama-sama menggunakan upah sebulan sebagai dasar perhitungan upah per jam. Untuk mendapatkan upah sebulan,
Bagi karyawan dengan 5 hari kerja per minggu
Bagus bekerja selama 8 jam kerja/hari . Akan tetapi perusahaan Bagus memintanya untuk masuk di hari Sabtu 9 (Libur) selama 6 jam kerja. Gaji Bagus sebesar Rp. 3.000.000/bulan (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Upah kerja Lembur Bagus = 6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp. 208.092
Bagi karyawan dengan 6 hari kerja per minggu
Susi bekerja selama 7 jam per hari dari hari Senin sampai Jumat dan 5 jam pada hari Sabtu. Susi lembur selama 3 jam pada hari Minggu selama 4 minggu atau 1 bulan. Gaji susi Rp 5 juta/ bulan tanpa tunjangan tidak tetap. Total jam lembur 12 jam.
7 jam pertama = 7 x 2 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 404.624
Jam ke-8 = 1 x 3 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 86.705
4 jam Selanjutnya = 4 x 3 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 346.820
Upah lembur yang didapatkan oleh Susi = Rp 404.624 + Rp 86.705
+ Rp 346.820 = Rp 838.152
Bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional
Putri lembur pada tanggal 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia untuk selama 6 jam. Gaji Putri Rp 6 juta setiap bulannya yang sudah termasuk tunjangan tetap. Berapa nominal uang lembur yang berhak didapatkan Putri?
5 jam pertama = 5 x 2 x 1/173 x Rp 6 juta = Rp 346.820
Jam ke-6 = 1 x 3 x 1/173 x Rp 6 juta = Rp 104.046
Upah Lembur Putri = Rp 346.820 + 104.046 = Rp 450.866
Bagi karyawan yang bekerja pada hari raya
Budi bekerja lembur selama 5 jam pada saat libur lebaran. Gaji bulanan karyawan tersebut beserta tunjangan tetapnya adalah Rp3.000.000. Berapa upah lembur yang didapat Budi?
upah per jam = Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341
total upah lembur adalah 2 x upah per jam = 5 x 2 x Rp17.341 = Rp173.410Jadi upah lembur Budi masuk di Hari Raya Idulfitri selama 5 jam adalah Rp173.410.
Jam kerja Bagus adalah 8 jam sehari.Ia kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji Bagus adalah Rp. 3.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah kerja lembur yang didapat Bagus?
Lembur jam pertama = 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp. 52.023
Lembur jam selanjutnya = 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 3.000.000 = Rp. 69.364
Total uang kerja lembur yang didapat Bagus adalah = Rp. 52.023 + Rp. 69.364 = Rp. 121.387
Waktu kerja yang fleksibel memiliki tujuan untuk menciptakan keselarasan dalam bekerja. Namun ada beberapa yang justru ketika diterapkan waktu kerja fleksibel membuat karyawan bingung karena tidak ada kejelasan tentang durasi bekerja oleh pihak perusahaan. Hal ini tentu mengakibatkan perhitungan upah lembur karyawan yang tidak tepat dan akurat.
Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyatakan jika pengusaha tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Waktu kerja lembur dan perhitungan upah lembur bahkan syarat lembur serta konsekuensi jika perusahan tidak membayar uang lembur kepada karyawan sudah tertera jelas dan diatur dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Sehingga tingkat keamanan bekerja pun juga sudah terjamin negara dengan baik.
"Karyawan gak perlu lembur karena perhitungannya otomatis dan stok opname jauh lebih cepat. Laporan keuangan gak sampai berapa hari sudah jadi utk diserahkan ke manajemen." - Arnis, Surya Bagus Mart