Pajak merupakan bagian dari berbagai transaksi. Dua diantara jenis pajak yang paling sering diperbincangkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Perbedaan PPn dan PPh sebenarnya sangat signifikan, namun masih ada yang bingung membedakannya. Apakah Anda juga?
Biar tidak salah bayar dan tahu mana yang wajib Anda bayar dan tidak, maka berikut ini dijelaskan beberapa hal penting seputar kedua jenis pajak tersebut.
Sebelum kita membahas lebih dalam terkait perbedaan PPn dan PPh, mari kita bahas terlebih dahulu undang-undang mana yang mengatur keduanya.
PPn sendiri merupakan kepanjangan dari Pajak Pertambahan nilai, yakni pajak yang dikenakan kepada setoap proses produksi dan distribusi. Sedangkan, PPh adalah pajak yang akan dikenakan kepada individu atau wajib pajak yang memiliki penghasilan.
Undang-undang apa saja yang mengatur keduanya? Diantaranya adalah sebagai berikut:
Setidaknya terdapat lima perbedaan utama dari PPn dan PPh, yang sangat penting diketahui wajib pajak telah terdaftar.
Perbedaan PPn dan PPh yang pertama adalah dari segi pengertiannya, Pengertian PPn yaitu pajak yang dikenakan oleh konsumen terakhir dari sebuah produk, baik itu barang dan jasa. Pajak ini berhubungan dengan rangkaian proses, mulai dari produksi sampai didistribusikannya barang dan jasa tersebut.
Sebaliknya, PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha selama satu tahun pajak. Penghasilan ini dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, tergantung pada aturan yang berlaku.
Perbedaan berikutnya adalah dari subjek dan objek pajak. Subjek pajak atau wajib pajak PPn adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan objek pajak meliputi barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri.
Sedangkan, subjek pajak PPh adalah individu atau badan usaha yang menerima penghasilan, dengan objek pajak meliputi segala jenis penghasilan, seperti gaji, keuntungan usaha, sewa, bunga, royalti, dan lainnya, sesuai ketentuan perpajakan.
Dalam PPN, beban pajak pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir, meskipun pajak tersebut dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebaliknya, pada PPh, beban pajak ditanggung langsung oleh pihak yang memperoleh penghasilan. Dengan demikian, PPh lebih bersifat pribadi, sedangkan PPN melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi barang atau jasa.
Selanjutnya adalah dari tarif pajak atau besaran pajak yang akan dikenakan. Pertahun 2022, tarif pajak PPn dikenakan sebesar 11% dan per tahun 2025 khusus barang mewah dikenakan pajak sebesar 12%.
Untuk PPh, tarifnya bervariasi berdasarkan jenis penghasilan dan kategori wajib pajak. Misalnya, PPh Pasal 21 memiliki tarif progresif untuk individu, sementara PPh Pasal 23 memiliki tarif tertentu untuk transaksi jasa atau sewa.
Perbedaan PPn dan PPh berikutnya adalah dari jenis pajaknya, PPn sendiri dibedakan menjadi dua jenis yakni:
Sebaliknya, PPh memiliki banyak jenis sesuai pasalnya, seperti PPh Pasal 21 untuk penghasilan karyawan, PPh Pasal 23 untuk transaksi tertentu, dan PPh Pasal 29 untuk kekurangan pembayaran pajak tahunan.
Kemudian dari segi waktu pembayaran, PPn dibayarkan secara rutin setiap bulan sesuai dengan masa pajak yang berlaku. Proses pembayaran biasanya dilakukan melalui setoran ke kantor pajak atau metode pembayaran elektronik lainnya.
Sementara itu, PPh memiliki jadwal pembayaran yang bergantung pada jenisnya. Contohnya, PPh Pasal 25 dibayarkan secara angsuran bulanan, sedangkan PPh Pasal 29 dibayarkan setahun sekali setelah penghitungan akhir pajak.
PPn diterapkan pada hampir semua transaksi barang dan jasa di dalam negeri, kecuali barang atau jasa yang secara khusus dikecualikan. Hal ini membuat PPN lebih sering dijumpai dalam kegiatan sehari-hari.
Sedangkan, PPh lebih berkaitan dengan penerimaan penghasilan dan biasanya melibatkan proses administrasi yang lebih rinci untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21 Paling Mudah dan Praktis
Dari penjelasan tentang perbedaan PPn dan PPh, memang sangat jelas bahwa ada kewajiban pembayaran dua pajak tersebut ketika seseorang atau badan usaha masuk kategori wajib pajaknya. Jika tidak melakukan pembayaran, akan ada sanksi yang menanti.
Merupakan sanksi yang diberikan secara administratif, seperti dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2(a) dan 2(b) dari Undang Undang Ketentuan Umum Pajak.
Dimana ketika wajib pajak membayar lewat dari masa jatuh temponya, akan ada bunga 2% setiap bulan yang harus dibayarkan terhitung sejak jatuh tempo sampai wajib pajak membayar.
Ada juga sejumlah sanksi administrasi lainnya, yang juga tertuang dalam undang-undang tersebut.
Akan diberikan ketika wajib pajak sudah melakukan pelanggaran kategori berat, merugikan negara dan sudah melakukan kesalahan sama lebih dari sekali. Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat 1.
Baca Juga: Pengertian Akuntansi Pajak, Fungsi, Penerapan dan Contohnya
Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan jika PPN dan PPh merupakan dua jenis pajak yang memiliki perbedaan signifikan dari segi pengertian, subjek, objek, tarif, hingga waktu pembayaran. PPN lebih fokus pada pajak atas konsumsi barang dan jasa, sedangkan PPh dikenakan pada penghasilan yang diterima individu atau badan usaha.
Untuk memastikan kepatuhan pajak dan mempermudah pelaporan, penting bagi wajib pajak untuk memahami aturan dan menggunakan sistem pencatatan yang akurat. Anda bisa menggunakan software akuntansi Beeaccounting, untuk merekap transaksi sampai laporan keuangan dengan sistem penyimpanan internal, hanya Anda yang bisa mengaksesnya.
Sehingga, laporan terjaga kerahasiaan dan mudahkan Anda dalam proses penyusunan pajak. Tertarik? Klik banner di bawah ini dan dapatkan gratis uji coba sekarang juga!