Apa sih perbedaan badan usaha dan perusahaan? Apakah keduanya memiliki makna yang sama cuma beda istilah saja? Faktanya, badan usaha dan perusahaan adalah hal yang berbeda, dari segi makna, operasional, hukum hingga cakupannya.
Pahami lebih lanjut tentang perbedaan badan usaha dan perusahaan pada artikel di bawah ini, lengkap
Berikut beberapa perbedaan badan usaha dan perusahaan:
Perbedaan pertama badan usaha dan perusahaan adalah dari pengertiannya. Menurut Endra Murti Sangono, badan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Sedangkan pengertian perusahaan dalam pasar 1 (b) Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982, tentang Dokumen Perusahaan, dijelaskan jika perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus untuk memperoleh keuntungan.
Bisa disimpulkan jika dari segi pengertian adalah Badan usaha sebagai lembaga atau organisasi yang didirikan untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan perusahaan, sebagai unit kerja atau organisasi di dalam badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang dan/atau jasa.
Baca Juga: 10 Contoh Kegiatan Produksi Distribusi dan Konsumsi
Perbedaan selanjutnya adalah dari bentuknya, dimana bentuk badan usaha diatur secara khusus dalam Undang-Undang, yang secara umum memiliki 3 bentuk yakni Badan Usaha Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan koperasi.
Selain itu, pendapat lain juga menyebutkan jika badan usaha dibedakan menjadi 5, yakni:
Berbeda dengan badan usaha, bentuk badan perusahaan tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, tapi lebih berfokus pada struktur organisasi dan aktivitas yang dilakukan.
Biasanya bentuk perusahaan dikelompokkan berdasarkan oleh struktur organisasi, skala usaha, dan jenis industrinya.
Perbedaan perusahaan dan badan usaha selanjutnya adalah dari segi wujudnya. Wujud badan usaha lebih mengacu pada bentuk yuridis atau status hukum, yang dikelompokkan menjadi 2 kategori yakni:
Sedangkan wujud perusahaan biasanya mengacu pada bentuk fisik atau wujud nyata dari perusahaan itu sendiri, dan tidak diklasifikasikan secara khusus dalam undang-undang.
Secara umum, wujud perusahaan dikelompokkan menjadi 3 kategori sama seperti bentuknya yakni berdasarkan kegiatan usaha, skala usaha dan struktur usaha.
Selanjutnya adalah dari tujuan pendirian, dimana tujuan dari badan usaha secara garis besar adalah untuk mencari keuntungan atau laba. Dimana keuntungan ini akan diolah untuk berbagai kepentingan.
Sedangkan tujuan dari perusahaan adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan badan usaha, sehingga tujuannya bervariasi sesuai dengan jenis usaha itu sendiri.
Adapun dari segi tujuannya, badan usaha dibedakan menjadi dua jenis yakni badan usaha nirlaba dan laba, berikut penjelasannya:
Hal selanjutnya yang membedakan badan usaha dan perusahaan adalah sumber dana. Dimana modal perusahaan biasanya terdiri dari saham yang dapat diperdagangkan secara publik, sedangkan badan usaha dapat memperoleh pendanaan dari berbagai sumber seperti negara, daerah, perorangan, dan kelompok.
Baik badan usaha maupun perusahaan, keduanya memiliki satu persamaan yakni membutuhkan manajemen pengelolaan keuangan. Mulai dari yang paling sederhana pencatatan transaksi, keluar masuknya uang, hingga laporan akuntansi.
Semua hal di atas bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi pembukuan keuangan Beecloud, dengan Beecloud Anda bisa memiliki sistem pengelolaan keuangan lebih profesional. Klik banner di bawah ini untuk informasi lebih lengkapnya!
Berikut beberapa contoh badan usaha dan perusahaan:
Berdasarkan kepemilikan modal, badan usaha dibedakan menjadi 3 jenis yakni BUMN, BUMS dan Koperasi. Berikut beberapa contohnya di Indonesia:
Baca Juga: Jenis-Jenis Koperasi dalam 3 Kategori Utama
Selain menambah pemahaman secara teoritis, memahami perbedaan keduanya juga dapat membantu Anda, khususnya yang tengah menjalankan bisnis atau organisasi.
Sebab, kedua hal ini akan sangat berkaitan dengan beberapa aspek berikut:
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan jika badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Dimana badan usaha merupakan organisasi atau lembaga yang didirikan untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan perusahaan merupakan unit kerja atau organisasi di dalam badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang dan/atau jasa.