Sebelumnya lapor pajak hanya bisa dilakukan secara offline sehingga membuat Anda lebih repot dibandingkan sekarang. Kini Anda sudah bisa menyertakan laporan pajak online dengan memenuhi berbagai syarat dan dokumennya. Pahami bagaimana syarat dan prosedurnya pada artikel di bawah ini.
Laporan pajak adalah laporan keuangan yang ditujukan kepada kantor pajak oleh wajib pajak badan, baik itu PT, CV, Firma dan lainnya. Badan usaha tersebut berkewajiban untuk lapor pajak atas hasil usahanya, laporan secara masa maupun tahunan. Penyusunan laporan pajak dilakukan oleh bagian keuangan dari perusahaan.
Laporan pajak sendiri adalah laporan yang berisi informasi mengenai penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, serta pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dalam suatu periode tertentu.
Laporan ini digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk Surat Pemberitahuan laporan SPT tahunan atau SPT Masa, tergantung pada jenis pajaknya.
4 Jenis Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan untuk Pelaku Usaha (Credit: bee.id)
Apa saja jenis-jenis pajak yang dibebankan oleh pelaku usaha? Berdasarkan Peraturan Mentri keuangan Republik Infonesia Nomor 66 tahun 2012, berikut jenis pajak badan usaha yang wajib pajak kepada negara, khususnya bagi pelaku usaha.
Jenis pajak ini dikenakan kepada seluruh wajib pajak badan terhadap penghasilan yang diterima setiap karyawan. Pajak ini dipotong berdasarkan tarif pada pasal 17 yang berupa pajak progresif. Lebih jelasanya, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk penghasilan dari usaha.
PMK 66/2023 mengatur perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Aturan tarif umum pajak penghasilan berdasarkan pasal 26 yakni 20% dan dapat berubah sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Berikut adalah beberapa jenis pajak penghasilan yang umum dikenakan:
Pajak yang dibebankan kepada badan usaha yang telah diakui sebagai pengusaha kena pajak dengan tahapan pengajuan dan memenuhi syarat. PPN tersebut dikenakan pada tiap transaksi pembelian dan penjualan yang disebut sebagai pajak masukan dan pajak keluaran.
Sederhananya, PPN dikenakan atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Pajak Naik! Apa Dampaknya Bagi Pengusaha UMKM?
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi (tanah) dan bangunan (misalnya gedung atau rumah). Jika pelaku usaha memiliki atau menyewa properti untuk kegiatan bisnis, mereka wajib membayar PBB.
Nilai pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Milsanya, jika sebuah perusahaan memiliki gedung perkantoran atau pabrik, mereka wajib membayar PBB berdasarkan nilai properti tersebut.
Tidak hanya pajak pusat, pelaku usaha juga dapat dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan daerah setempat. Jenis pajak dan retribusi ini bervariasi antar daerah dan dapat mencakup pajak reklame, pajak parkir, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan lain-lain.
Selain 4 pajak di atas, ada dua jenis pajak yang juga bisa dikenakan untuk Anda yang memiliki bisnis, yakni:
Ilustrasi Laporan Pajak Perusahaan Laporan pajak online yang diberikan lebih awal dapat memberikan berbagai keuntungan, yakni:
Salah satu keutungan lapo pajak di awal adalah dapat terhindar dari denda dan sanki keterlambatan pembayaran. Petugas yang bekerja mengurus perpajakan juga akan merasa lebih ringan. Ada banyak wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak menjelang batas waktu terakhir.
Dampak yang dapat terjadi ketika melakukan pelaporan pajak online menjelang batas akhir adalah server mengalami gangguan. Hal ini juga dapat berpengaruh bagi pihak DJP dan kenyamanan pelapor.
Selain itu, dengan melaporan SPT tahunan lebih awal, Anda bisa menghebat biaya dan waktu, Karena Anda tidak perlu lagi antri ketika server mengalami gangguan karena deadline. Seorang pengusaha pasti tidak ingin terbebani urusan lainnya agar lebih fokus dalam mengelola bisnis.
Dengan lapor SPT tahunan lebih awal. Anda bisa lebih hati-hati sehingga terhindar dari kesalahan, baik dari kesalahan. Karena Anda memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi dan memeriksa kembali apakah ada kesalahan dalam pengisian data atau perhitungan pajak.
Jika terjadi kesalahanpun, Anda masih memiliki awaktu untuk memperbaikinya tanpa harus terburu-buru. sehingga mengurangi risiko kesalahan yang berpotensi menambah beban pajak atau menimbulkan masalah di masa depan.
Melaporkan pajak lebih awal menunjukkan bahwa Anda adalah wajib pajak yang patuh dan terorganisir. Ini dapat meningkatkan reputasi Anda di mata Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memperlihatkan bahwa Anda serius dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Selain itu, jika ada audit atau pemeriksaan dari DJP, Anda sudah menunjukkan bahwa Anda mengelola kewajiban pajak dengan baik, yang dapat memudahkan proses pemeriksaan.
Dokumen apa saya yang harus disiapkan sebelum laporan SPT Badan dan apa saja syaratnya?
BACA JUGA: Tutorial Mudah Cara Pengisian Aplikasi e-SPT PPh 21
Sedangkan untuk laporan pajak online, hanya perlu menyiapkan dua syarat saja, yakni:
Aturan terkait kwajiban lapor SPT tahunan badan sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017, dimana SPT atau laporan tahunan ini berfungsi sebagai dikumen pajak untuk melaporkan kegiatan usaha.
Laporan pajak online untuk usaha dilakukan dengan menggunakan e-form, Ada dapat melakukannya dengan cara berikut:
Mengutip dari laman reuters.com, Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal sebagai "Coretax". Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan profil wajib pajak dan pengawasan kepatuhan.
Namun, peluncuran sistem ini mengalami berbagai kendala teknis, seperti kerusakan sistem dan ketidakcocokan data, yang mengganggu operasional bisnis dan proses pelaporan pajak. Untuk mengatasi masalah ini, DJP memutuskan untuk menjalankan sistem lama secara paralel dengan Coretax.
Dengan aplikasi pembukuan keuangan Beecloud, membuat laporan keuangan menjadi lebih mudah dan cepat. Anda bisa langsung menghasilkan laporan keuangan yang akurat, seperti laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi, dan arus kas, tanpa perlu repot menghitung manual.
Dengan laporan keuangan langsung jadi, Anda bisa membuat laporan pajak dengan lebih mudah dan akurat. Klik banner di atas dan dapatkan akses gratis uji coba sekarang juga!