Logo Bee Web

Cara Melaporkan Laporan Pajak Online Perusahaan

Kini Anda sudah bisa menyertakan laporan pajak online dengan memenuhi berbagai syarat dan dokumennya. Apa itu laporan pajak online?
Penulis: Rininta Oktaviana
Kategori:
Terbit: Wednesday, 27 July 2022
Diperbarui: Tuesday, 18 February 2025
Daftar Isi

Sebelumnya lapor pajak hanya bisa dilakukan secara offline sehingga membuat Anda lebih repot dibandingkan sekarang. Kini Anda sudah bisa menyertakan laporan pajak online dengan memenuhi berbagai syarat dan dokumennya. Pahami bagaimana syarat dan prosedurnya pada artikel di bawah ini.

Apa itu Laporan Pajak Online?

Laporan pajak adalah laporan keuangan yang ditujukan kepada kantor pajak oleh wajib pajak badan, baik itu PT, CV, Firma dan lainnya. Badan usaha tersebut berkewajiban untuk lapor pajak atas hasil usahanya, laporan secara masa maupun tahunan. Penyusunan laporan pajak dilakukan oleh bagian keuangan dari perusahaan.

Laporan pajak sendiri adalah laporan yang berisi informasi mengenai penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, serta pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dalam suatu periode tertentu.

Laporan ini digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk Surat Pemberitahuan laporan SPT tahunan atau SPT Masa, tergantung pada jenis pajaknya.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis Jenis Laporan Pajak Bulanan Dan Tahunan

4 Jenis Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan untuk Pelaku Usaha (Credit: bee.id)

Apa saja jenis-jenis pajak yang dibebankan oleh pelaku usaha? Berdasarkan Peraturan Mentri keuangan Republik Infonesia Nomor 66 tahun 2012, berikut jenis pajak badan usaha yang wajib pajak kepada negara, khususnya bagi pelaku usaha.

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Jenis pajak ini dikenakan kepada seluruh wajib pajak badan terhadap penghasilan yang diterima setiap karyawan. Pajak ini dipotong berdasarkan tarif pada pasal 17 yang berupa pajak progresif. Lebih jelasanya, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk penghasilan dari usaha.

PMK 66/2023 mengatur perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Aturan tarif umum pajak penghasilan berdasarkan pasal 26 yakni 20% dan dapat berubah sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Berikut adalah beberapa jenis pajak penghasilan yang umum dikenakan:

  • PPh Pasal 21: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji atau upah yang diterima oleh karyawan.
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang tertentu, seperti impor barang atau penjualan barang.
  • PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang tidak berbentuk gaji, seperti sewa, bunga, royalti, dan imbalan lain.
  • PPh Badan: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha (perusahaan) dari hasil usaha mereka.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dibebankan kepada badan usaha yang telah diakui sebagai pengusaha kena pajak dengan tahapan pengajuan dan memenuhi syarat. PPN tersebut dikenakan pada tiap transaksi pembelian dan penjualan yang disebut sebagai pajak masukan dan pajak keluaran.

Sederhananya, PPN dikenakan atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Pajak Naik! Apa Dampaknya Bagi Pengusaha UMKM?

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi (tanah) dan bangunan (misalnya gedung atau rumah). Jika pelaku usaha memiliki atau menyewa properti untuk kegiatan bisnis, mereka wajib membayar PBB.

Nilai pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Milsanya, jika sebuah perusahaan memiliki gedung perkantoran atau pabrik, mereka wajib membayar PBB berdasarkan nilai properti tersebut.

4. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tidak hanya pajak pusat, pelaku usaha juga dapat dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan daerah setempat. Jenis pajak dan retribusi ini bervariasi antar daerah dan dapat mencakup pajak reklame, pajak parkir, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dan lain-lain.

Selain 4 pajak di atas, ada dua jenis pajak yang juga bisa dikenakan untuk Anda yang memiliki bisnis, yakni:

  • Pajak Penghasilan Final: Untuk usaha tertentu, seperti UMKM, pajak penghasilan dikenakan secara final dengan tarif tertentu, yang lebih sederhana dan tidak perlu perhitungan lebih lanjut.
  • Pajak Impor: Jika pelaku usaha mengimpor barang, mereka harus membayar pajak impor yang dikenakan oleh Bea Cukai.

Kelebihan Lapor Pajak Perusahaan Lebih Awal

Ilustrasi Laporan Pajak Perusahaan Laporan pajak online yang diberikan lebih awal dapat memberikan berbagai keuntungan, yakni:

1. Terhindar dari Denda dan Sanki

Salah satu keutungan lapo pajak di awal adalah dapat terhindar dari denda dan sanki keterlambatan pembayaran. Petugas yang bekerja mengurus perpajakan juga akan merasa lebih ringan. Ada banyak wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak menjelang batas waktu terakhir.

Dampak yang dapat terjadi ketika melakukan pelaporan pajak online menjelang batas akhir adalah server mengalami gangguan. Hal ini juga dapat berpengaruh bagi pihak DJP dan kenyamanan pelapor.

2. Tidak Buang Waktu dan Biaya

Selain itu, dengan melaporan SPT tahunan lebih awal, Anda bisa menghebat biaya dan waktu, Karena Anda tidak perlu lagi antri ketika server mengalami gangguan karena deadline. Seorang pengusaha pasti tidak ingin terbebani urusan lainnya agar lebih fokus dalam mengelola bisnis.

3. Terhindar dari Kesalahan

Dengan lapor SPT tahunan lebih awal. Anda bisa lebih hati-hati sehingga terhindar dari kesalahan, baik dari kesalahan. Karena Anda memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi dan memeriksa kembali apakah ada kesalahan dalam pengisian data atau perhitungan pajak.

Jika terjadi kesalahanpun, Anda masih memiliki awaktu untuk memperbaikinya tanpa harus terburu-buru. sehingga mengurangi risiko kesalahan yang berpotensi menambah beban pajak atau menimbulkan masalah di masa depan.

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepatuhan Pajak

Melaporkan pajak lebih awal menunjukkan bahwa Anda adalah wajib pajak yang patuh dan terorganisir. Ini dapat meningkatkan reputasi Anda di mata Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memperlihatkan bahwa Anda serius dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Selain itu, jika ada audit atau pemeriksaan dari DJP, Anda sudah menunjukkan bahwa Anda mengelola kewajiban pajak dengan baik, yang dapat memudahkan proses pemeriksaan.

Syarat Laporan Pajak Perusahaan

Dokumen apa saya yang harus disiapkan sebelum laporan SPT Badan dan apa saja syaratnya?

#Syarat Laporan Pajak Perusahaan

  • Fotokopi dokumen pendirian dan perubahan untuk wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi usaha tetap.
  • Fotokopi NPWP dari salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah seperti lurah atau kepala desa sebagai penanggung jawab warga asing.
  • Fotokopi dokumen izin usaha oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah setempat.
  • SPT Masa, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan secara berkala oleh wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak mereka dalam periode tertentu, biasanya setiap bulan atau triwulan.
  • Lapoaran keuangan yang sudah di audit dan formmulir SPT PPH Badan 177

BACA JUGA: Tutorial Mudah Cara Pengisian Aplikasi e-SPT PPh 21

Sedangkan untuk laporan pajak online, hanya perlu menyiapkan dua syarat saja, yakni:

  • NPWP Badan, yakni Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan sebagai identitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
  • Sertifikat Elektronik, Sertifikat digital yang digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik dalam berbagai proses administrasi online, termasuk pelaporan pajak, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

#Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Arsip Pemotongan SPT Masa PPh Pasal 21 periode Januari hingga Desember.
  • Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 eriode Januari hingga Desember.
  • Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pembayaran PPh Pasal 22 Impor periode Januari hingga Desember.
  • Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) periode Januari hingga Desember.
  • Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, seluruh periode.
  • Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, periode Januari hingga Desember.
  • SPT Masa PPN, termasuk faktur pajak masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) dari periode Januari hingga Desember.
  • Laporan keuangan yang mencakup laporan laba rugi dan neraca, termasuk laporan hasil audit dari akuntan publik.
  • Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahannya.
  • Lampiran SPT Tahunan PPh Badan.
  • Perlu dilakukan pencocokan untuk memastikan kesesuaian antara peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
  • Pencocokan atas pembelian dan biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha.
  • Pencocokan komponen laporan posisi keuangan (neraca)
  • pencocokan persediaan awal dan persedaan akhir.
  • Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaranm jika menggunakan perhitungan PPh Badan sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2018.
  • Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri, khusus untuk wajib pajak yang berbentuk PT.
  • Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Transfer Pricing), khusus wajib ajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa harus menyiapkan dokumen master file dan local file sesuai standar internasional.
  • dan lain-lain.

Panduan Cara Lapor Laporan Pajak Online (SPT tahunan Badan)

Aturan terkait kwajiban lapor SPT tahunan badan sudah diatur dalam  Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017, dimana SPT atau laporan tahunan ini berfungsi sebagai dikumen pajak untuk melaporkan kegiatan usaha.

Laporan pajak online untuk usaha dilakukan dengan menggunakan e-form, Ada dapat melakukannya dengan cara berikut:

  • Langkah pertama, Anda harus menginstal apliaski form viewer terlebih dahulu untuk melakukan lapor pajak.
  • Setelah itu, buka situr djb online dengan link berikut 👉 https://djponline.pajak.go.id/.
  • Selanjutnya, Anda dapat memasykan nomer NPWP dan kata sandi Anda.
  • Kemudian masukkan kode kemanan yang tertera.
  • Pilih menu LAPOR, kemudian pilih form dengan ikon e-Form, klik Buat SPT untuk melajutkan proses berikutnya.
  • Pada tahah ini, Anda bisa memilih tahun pajak, status SPT dan media untuk mengimirkan token.
  • Lanjutkan dengan klik Undur Formulir, dan e-form akan terunduh.
  • Buka file e-form yang sudah terundur dan isi data usaha Anda, untuk memastikan Anda mengisis sesuai arahan, Anda bisa baca panduan berikut ini panduan pengisian e-Form 1771.
  • Pastikan semua informasi yang Anda masukan sudah benar, lalu buka kembali laman DJP Online.
  • Terakhir, unggah file e-form yang sudah Anda isi dan lampirkan juga bukti potong serta dokumen terkait lainnya.

Mengutip dari laman reuters.com, Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal sebagai "Coretax". Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan profil wajib pajak dan pengawasan kepatuhan.

Namun, peluncuran sistem ini mengalami berbagai kendala teknis, seperti kerusakan sistem dan ketidakcocokan data, yang mengganggu operasional bisnis dan proses pelaporan pajak. Untuk mengatasi masalah ini, DJP memutuskan untuk menjalankan sistem lama secara paralel dengan Coretax.

Buat Laporan Keuangan Langsung Jadi, Mudahkan Urusan Pajak Anda!

Hitung Laporan Pajak Pakai Beecloud

Dengan aplikasi pembukuan keuangan Beecloud, membuat laporan keuangan menjadi lebih mudah dan cepat. Anda bisa langsung menghasilkan laporan keuangan yang akurat, seperti laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi, dan arus kas, tanpa perlu repot menghitung manual.

Dengan laporan keuangan langsung jadi, Anda bisa membuat laporan pajak dengan lebih mudah dan akurat. Klik banner di atas dan dapatkan akses gratis uji coba sekarang juga!

Artikel Populer

Ekuitas: Pengertian, Unsur, Jenis dan Contonya, Lengkap!
Ekuitas adalah istilah populer dan tentunya sudah sangat populer dalam dunia bisnis khususnya untuk masalah pengelolaan keuangan atau akuntansi. Secara
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Terbaru 2023
Bagi sebagian orang, menghitung besaran PPh 21 bisa menjadi tugas yang menakutkan dan membingungkan. Namun, sebenarnya cara menghitung PPh 21
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
12 Contoh Wirausaha Berbagai Bidang & Contoh Usahanya
Jika Anda seorang pebisnis yang tengah mencari inspirasi dan pandangan segar dalam dunia kewirausahaan, tak ada yang lebih bermanfaat daripada
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2025 Bee.id
magnifiercrossmenu