Logo Bee Web

Penghasilan Bruto Adalah: Dasar Hukum, Cara Hitungnya!

Jika disederhanakan lagi, penghasilan bruto adalah total penghasilan kotor yang diterima seorang dalam kurun waktu satu tahun.
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Terbit: Tuesday, 23 July 2024
Diperbarui: Tuesday, 23 July 2024
Daftar Isi

Bagi pelaku bisnis, penghasilan bruto adalah total pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau jasa sebelum dikurangi biaya operasional, gaji karyawan, dan pengeluaran lainnya.

Memahami penghasilan bruto sangat penting karena memberikan gambaran jelas tentang pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan dan menjadi dasar untuk perencanaan anggaran, penghitungan laba, dan evaluasi kinerja bisnis.

Oleh sebab itu, wajib hukumnya seorang pengusaha memahami apa yang dimaksud penghasilan bruto dan implementasinya dalam dasar perencanaan bisnis. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu Penghasilan Bruto? Penghasilan Bruto Adalah

Income Adalah Pendapatan

Titak penghasilan selama satu tahun disebut dengan penghasilan bruto (Credit: Freepik.com)

Secara umum, jumlah penghasilan bruto adalah total penghasilan kotor yang dimiliki seorang sebagai upah atas pekerjanya. Upah ini akan dihitung berdasarkan akumulasi pendapatan dalam waktu satu tahun.

Menurut Wikipedia, "Pendapatan kotor atau penghasilan bruto adalah seluruh pendapatan yang diterima wajib pajak selama satu tahun pajak yang belum dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut" (Wikipedia).

Upah ini tidak hanya berdasarkan satu sumber penghasilan saja, namun berasal dari seluruh sumber pendapatan yang didapatkan seseorang dalam kurun waktu satu tahun.

Sedangkan bagi pelaku usaha, penghasilan bruto bisa diartikan sebagai total pendapatan yang diterima dari seluruh aktivitas usahanya dalam periode satu tahun. Penghasilan bruto ini dihitung sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha tersebut.

Dengan kata lain, penghasilan bruto merupakan gambaran awal tentang berapa banyak uang yang dihasilkan oleh suatu usaha sebelum memperhitungkan pengeluarannya. Jika disederhanakan lagi, penghasilan bruto adalah total penghasilan kotor yang diterima seorang dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Laba Bruto Adalah: Pengertian, Contoh dan Cara Menghitungnya

Komponen Penghasilan Bruto

Berdasarkan pengertiannya, penghasilan bruto adalah total seluruh penghasilan kotor seseorang dalam periode satu tahun. Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang umumnya termasuk dalam komponen penghasilan bruto:

1. Gaji, Upah, dan Honorarium

Penghasilan yang diterima dari pekerjaan, baik berupa gaji bulanan, upah harian, maupun honorarium atas jasa yang diberikan. Honorarium sendiri merupakan bentuk imbalan atas jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan.

2. Tunjangan

Penghasilan tambahan yang diterima karyawan selain gaji atau upah, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan makan, tunjangan transport, dan tunjangan lainnya.

3. Bonus

Penghasilan tambahan yang diberikan secara berkala atau tidak berkala kepada karyawan berdasarkan pencapaian tertentu.

4. Insentif

Penghasilan tambahan yang diberikan kepada karyawan untuk memotivasi mereka mencapai target tertentu.

5. Penghasilan dari Usaha

Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, seperti penjualan produk atau jasa.

6. Bunga

Penghasilan yang diperoleh dari deposito, tabungan, atau investasi lainnya.

7. Hadiah dan Penghargaan

Penghasilan yang diterima sebagai bentuk apresiasi atas prestasi atau pencapaian tertentu.

8. Penghasilan Lainnya:

Penghasilan yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti lotere, penghasilan yang diperoleh dari menyewakan properti, seperti rumah, tanah, atau kendaraan, royalti, berupa penghasilan yang diperoleh dari penggunaan hak cipta, paten, atau merek dagang, warisan dan lainnya.

Dasar Hukum Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto di Indonesia diatur dalam beberapa dua regulasi, yakni:

  • Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan.
  • dan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Disposable Income Adalah

Laba bruto bisa dihitung dengan cara mengurangi Penghasilan Tahunan dengan PTKP (Credit: Freepik.com)

Berikut beberapa cara perhitungan penghasilan bruto untuk karyawan dan perusahaan:

1. Cara Menghitung Penghasilan Bruto Karyawan

Penghasilan Bruto adalah total penghasilan yang diterima Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun sebelum dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut cara hitung penghasilan bruto karyawan:

  • Hitung total penghasilan bersih, caranya dengan menjumlahkan semua pendapatan kemudian dikurangi dengan biaya yang diizinkan. Anda bisa menggunakan rumus seperti:

Penghasilan Bersih: Total Pendapatan - Total Biaya yang Diizinkan (ex: asuransi, iuran dana pensiun, biaya jabatan, dst)

  • Kalikan Penghasilan Bersih per bulan dengan 12, untuk mengetahui jumlah total dalam waktu 1 tahun.
  • Tentukan PTKP, tarif tergantu pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Anda dapat menggunakan tabel PTKP yang diatur dalam Permenkeu Nomor 101/PMK.010/2016.
  • Hitung penghasilan brutonya, dengan rumus:

Rumus Penghasilan Bruto: Penghasilan Tahunan - PTKP

2. Cara Menghitung Penghasilan Bruto Perusahaan

Pada dasarnya cara perhitungan penghasilan bruto karyawan dan perusahaan hampir sama. Bedanya hanya dar sumber penghasilannya saja. Dimana, laba bruto pada perusahaan atau bisnis merujuk pada total pendapatan yang diperoleh dari seluruh aktivitas usaha.

Namun, dalam praktiknya, perhitungan penghasilan bruto dapat lebih kompleks, tergantung pada jenis usaha, struktur perusahaan, dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Penghasilan Bruto

Dari langkah-langkah di atas, bisa Anda pelajari lebih lanjut pada contoh kasus di bawah ini

#Contoh Perhitungan Penghasilan Bruto Karyawan

Contoh kasus: Rina, seorang karyawati yang masih lajang, memiliki penghasilan bersih bulanan Rp 6 juta. Selain gaji, Rina juga menerima tunjangan kesehatan Rp 200.000 per bulan. Rina tidak memiliki tanggungan.

- Diketahui:

  • Penghasilan bersih/ bulan Rita: Rp6.000.000
  • Tunjangan kesehatan/ bulan Rita: Rp200.000
  • Tanggungan: 0

- Penyelesaiannya:

a. Penghasilan Bersih Rita

Penghasilan Bersih perbulan = Gaji + Tunjangan Kesehatan - Biaya Jabatan (jika ada)
= Rp6.000.000 + Rp200.000 -  0 (asumsi tidak ada biaya jabatan)
= Rp 6.200.000

b. Total Penghasilan Setahun

Penghasilan Tahunan = Penghasilan Bersih perbulan x 12
= Rp 6.200.000 x 12
= Rp 74.400.000

c. PTKP

Rina masih lajang, sehingga termasuk kategori TK/0 dan PTKP untuk kategori TK/0 adalah Rp 54 juta per tahun.

d. Total Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto = Penghasilan Tahunan - PTKP
= Rp 74.400.000 - Rp 54 juta
= Rp 20.400.000

Maka, bisa disimpulkan jika penghasilan bruto Rina adalah Rp20.400.000 per tahun.

#Contoh Perhitungan Penghasilan Bruto Perusahaan

Berikut contoh perhitungan laba bruto perusahaan sederhana tanpa pemotongan pajak:

PT Maju Terus memiliki beberapa sumber penghasilan dan pengeluaran. Berikut adalah rincian penghasilan dan pengeluaran untuk Tahun Pajak 20xx.

  • Pendapatan dari penjualan: Rp 3.000.000.000
  • Pendapatan dari jasa: Rp 500.000.000
  • Pendapatan dari investasi: Rp 200.000.000
  • Pendapatan lain-lain: Rp 100.000.000
  • Gaji karyawan: Rp 1.200.000.000
  • Biaya operasional: Rp 800.000.000
  • Biaya administrasi: Rp 300.000.000
  • Biaya pemasaran: Rp 200.000.000

- Penyelesaian:

a. Menghitung Total Pendapatan

Total pendapatan = Pendapatan dari penjualan + Pendapatan dari jasa + Pendapatan dari investasi + Pendapatan lain-lain
= Rp 3.000.000.000 + Rp 500.000.000 + Rp 200.000.000 + Rp 100.000.000
= Rp 3.800.000.000

b. Menghitung Total Pengeluaran

Total pengeluaran = Gaji karyawan + Biaya operasional + Biaya administrasi + Biaya pemasaran
= Rp 1.200.000.000 + Rp 800.000.000 + Rp 300.000.000 + Rp 200.000.000
= Rp 2.500.000.000

c. Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto = Total pendapatan - Total pengeluaran
= Rp 3.800.000.000 - Rp 2.500.000.000
= Rp 1.300.000.000

Jadi, penghasilan bruto PT Maju Terus untuk Tahun Pajak 2023 adalah Rp 1.300.000.000. Penghasilan bruto perusahaan dihitung sebagai selisih antara total pendapatan dan total pengeluaran dalam satu periode akuntansi. Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, praktek perhitungan penghasilan bruto lebih kompleks di banding contoh di atas.

Fungsi Perhitungan Penghasilan Bruto Bagi Perusahaan

Penghasilan bruto menjadi komponen penting dalam laporan laba rugi (Credit: Freepik.com)

Pemahaman yang baik tentang penghasilan bruto menjadi krusial bagi para pelaku usaha, karena menjadi dasar untuk:

  • Membuat laporan keuangan: Penghasilan bruto merupakan komponen penting dalam laporan laba rugi, yang menunjukkan performa keuangan usaha secara keseluruhan.
  • Menghitung pajak: Di Indonesia, pelaku usaha dengan penghasilan bruto tertentu diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% dari total penghasilan bruto.
  • Menganalisis profitabilitas: Dengan membandingkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya, pelaku usaha dapat menilai profitabilitas usahanya dan mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan.

Baca Juga: Rasio Profitabilitas: Pengertian, Jenis dan Contohnya

Pertanyaan Terkait Penghasilan Bruto

Pertanyaan terkait penghasilan bruto adalah sebagai berikut:

#Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah

Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang terkait langsung dengan kegiatan usaha dan yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan.

Seperti biaya produksi, operasional, biaya penjualan, biaya administrasi, biaya penyusutan, biaya keuangan, dan lainnya yang diakui.

#Beban usaha langsung yang boleh dikurangkan penghasilan bruto adalah

Beban usaha langsung yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi biaya-biaya yang terkait langsung dengan proses produksi atau penyediaan jasa.

#Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah

Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk tujuan perpajakan umumnya adalah biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau yang secara eksplisit dilarang oleh peraturan perpajakan.

Artikel Populer

Contoh Pasar Oligopoli Potret Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Ragam contoh pasar oligopoli yang Anda ketahui bisa menambah wawasan dalam memahami jenis market ini. pasar jenis ini merupakan salah
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu