Pengertian koperasi secara umum diartikan sebagai sebuah badan usaha bersama dengan asas kebersamaan dan gotong royong yang selalu dijalankan para anggotanya.
Di Indonesia sendiri banyak sekali jenis koperasi yang tersebar, semua dengan tujuan yang sama meningkatkan kesejahteraan hidup dan perekonomian para anggotanya, simak selengkapnya tentang pengertian koperasi di bawah ini:
Apa itu koperasi? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 menjelaskan jika koperasi adalah sebuah badan usaha yang terdiri dari sekumpulan yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan.
Selain itu, pengertian Koperasi juga bisa dikatakan sebagai sebuah organisasi di mana para anggotanya berbagi kepemilikan dan beroperasi bersama untuk kepentingan bersama.
Koperasi didirikan oleh Muhammad Hatta, yang merupakan bapak koperasi Indonesia. Dia mendefinisikan koperasi sebagai "sejenis usaha bisnis bersama yang didasarkan pada prinsip-prinsip hubungan kekeluargaan dan gotong royong."
Sehingga tidak heran lagi para anggota koperasi biasanya memiliki keterikatan kekeluargaan yang cukup rekat, karena mereka mengharapkan perbaikan bersama melalui kerja sama membangun kesejahteraan hidup dengan perhitungan pengolahan keuangan yang tepat.
Baca juga: Software Akuntansi Koperasi; Telaah Manfaat Software
Keberadaan koperasi sudah mulai muncul sejak pertengahan abad ke-10 hingga awal abad ke-19. Penyebutan koperasi kala itu tidak disebut sebagai koperasi seperti saat ini melainkan Koperasi Pra Industri.
Terbentuknya Koperasi Pra Industri ini disebabkan oleh gagalnya revolusi industri yang mewujudkan semboyan kebebasan-persamaan-kebersamaan atau secara istilah disebut dengan Liberte-Egalite-Fraternite.
Semboyan yang digaungkan selama ini tidak mampu membawa perubahan pada kondisi perekonomian rakyat secara menyeluruh kala itu.
Kebebasan hanya untuk mereka yang kapital yang bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan Persamaan dan kebersamaan hanya bisa diwujudkan oleh mereka para pemilik modal pasar dengan angka yang besar. Keberadaan koperasi terus berkembang hingga di Indonesia.
Dikitip dari Gramedia.com koperasi di Indonesia sudah mulai tumbuh pada tahun 1896 kala R. Aria Wiriaatmadja saat menjadi patih Purwokerto mencoba mendirikan koperasi kredit, dengan tujuan membantu rakyat yang terlilit hutang.
Mengingat pada masa itu, perekonomian Indonesia tidak dalam kondisi baik-baik saja. Mereka masih merasakan dampak dari monopoli penjajah hingga pemimpin lokal yang membuat rakyat tercekik hutang rentenir yang tidak kunjung ketemu ujungnya.
Perkembangan koperasi di Indonesia mulai serius pada tahun 1911, melalui Serikat Dagang Islam Indonesia (SDI) dipimpin oleh H.O.S Cokroaminoto yang menyebar impian adanya toko koperasi dengan wujud toko-toko serupa warung serba ada. Namun sayangnya gagal karena banyak kendala.
Hingga era kemerdekaan koperasi di Indonesia mulai stabil. Drs. Mohammad Hatta juga memberikan perhatian khusus hingga mengadapak edukasi kepada rakyat tentang bagaimana pentingnya keberadaan koperasi bagi perekonomian mereka.
Dari sini koperasi di Indonesia mulai terus tumbuh dan berkambang hingga memiliki beberapa jenis sesuai dengan fokus tujuan kelompok koperasi tersebut.
Secara terperinci ada beberapa fungsi dan tujuan dari adanya koperasi di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
Tujuan paling utama berdirinya koperasi adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mulai dari kesejahteraan sosial, perekonomian hingga kesejahteraan hidup. Dengan harapan masyarakat bisa hidup selayaknya manusia yang merdeka dan bahagia.
Fungsi koperasi berikutnya adalah membangun dan mengembangkan potensi diri dan kemampuan dari masing-masing anggotanya sebagai cara untuk mewujudkan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Dengan adanya pengembangan potensi diri secara otomatis keberadaan koperasi dapat menjadi pijakan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), dengan SDM yang berkualitas kehidupan sejahtera akan semakin mudah untuk tercapai.
Fungsi dan tujuan koperasi selanjutnya adalah meningkatkan ketahanan ekonomi karakyatan. Hal ini disebabkan karena kehidupan perekonomian masyarakatnya semakin membaik. Selain itu, ketahanan ekonomi kerakyatan ini juga menjadi dasar pondasi dari ketahanan perekonomian nasional.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jika meningkatnya ketahanan ekonomi rakyat bisa meningkatkan perekonomian nasional. Terlebih dengan asas kekeluargaan dan demokrasi yang selalu dijunjung tinggi oleh koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi tertera pada tentang Perkoperasian Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, diantaranya:
Ada pengelompokan koperasi berdasarkan latar belakang berdirinya, diantaranya:
Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh perseorangan yang terdiri lebih dari 20 anggota.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan koperasi juga.
Koperasi produsen biasanya ditujukan untuk menjual jasa atau barang yang dihasilkan oleh para anggotanya. pelaku usaha/ produsen juga akan mendapatkan harga bahan baku usaha yang jauh lebih murah bagi mereka yang tergabung dengan harga jual yang layak.
Koperasi konsumen ditujukan untuk produsen barang dan jasa, biasanya untuk koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti toko kelontong.
Harga barang yang dijual juga terbilang lebih terjangkau, hasil dari usahanya juga akan dibagikan kepada setiap anggota yang tergabung.
Secara sekilas koperasi jasa dan konsumen hampir mirip. Namun, yang ditawarkan pada koperasi jenis ini adalah jasa, seperti asuransi, jasa antar dan sejenisnya.
Koperasi simpan pinjam, dioperasikan dengan tujuan memberikan pinjaman para anggotanya yang membutuhkan uang, dengan jangka waktu, syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
Jenis koperasi serba usaha ini lebih kompleks dan lengkap, karena di dalamnya mereka menyediakan beragam kebutuhan mulai dari barang, jasa hingga simpan pinjam.
Dasar hukum koperasi diatur secara langsung oleh negara dan termasuk dalam badan usaha yang legal untuk dijalankan. Ada beberapa Undang - Undang yang mengatur dasar hukum koperasi diantaranya:
Baca juga: Peran Penting Kebijakan Fiskal beserta Jenis dan Contohnya
Koperasi adalah sebuah badan unit usaha yang dioperasikan secara bersama demi mewujudkan kepentingan bersama dengan asas kebersamaan dan gotong royong.
Tujuan dari adanya koperasi tidak jauh dari kepentingan kesejahteraan perekonomian masyarakat dengan segala operasionalnya yang menguntungkan pada pelaku usaha, mulai dari pembagian hasil usaha hi
ngga layanan simpan pinjam.
Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya perhitungan keuangan yang jelas, cepat dan tepat agar koperasi selalu menguntungkan pada anggotanya.
Anda bisa menggunakan software akuntansi Beeaccounting untuk mencatat setiap transaksi jual, beli hingga laba rugi. Kulik informasi selengkapnya pada banner di bawah ini dan jadikan koperasi Anda semakin efektif dan efisien.