Jenis Badan Usaha di Indonesia saat ini dibagi menjadi beberapa tergantung pada dasar acuan yang digunakan apakah berdasarkan lapangan kerja, kepemilikan modalnya, tanggung jawab pemilik dan juga perbandingan penggunaan tenaga kerja.
Badan usaha dan perusahaan seringkali disamakan namun keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Yuk kita bahas pengertian dari keduanya supaya Anda bisa membedakanya.
Menurut (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia, badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas atau kegiatan yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha.
Selain itu badan usaha juga diartikan jika badan usaha adalah kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomi dari faktor produksi yang memiliki tujuan mencari keuntungan dengan cara menjual suatu barang atau jasa kepada customer yang membutuhkannya.
Mengapa disebut yuridis ? karena pada umumnya memiliki badan hukum. Sedangkan pengertian perusahaan adalah lokasi/ tempat terjadinya suatu kegiatan produksi, baik produknya berupa barang maupun jasa.
Berikut ini ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian dari perusahaan:
Perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan melakukan perdagangan, menyerahkan barang atau pengadaan perjanjian perdagangan.
Menurut Much Nurachmad perusahaan merupakan sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, maupun milik badan hukum, baik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar imbalan atau upah dalam bentuk lain.
Berikutnya adalah Komar Andasasmita, Komar menjelaskan jika mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri.
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah SDE (Sumber Daya Ekonomi) untuk memproduksi barang maupun jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.
Jika kita rangkum dari beberapa pengertian diatas perusahaan secara umum adalah suatu badan hukum yang didirikan/ dibentuk oleh beberapa orang yang terlibat dalam menjalankan badan usaha dalam kapasita komersial atau industri.
Apa saja fungsi dari badan usaha? berikut diantaranya:
Sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional salah satunya dengan meningkatkan ekspor serta sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
Secara langsung tidak langsung memiliki perananan penting di masyarakat contohnya ketika adanya rekrutmen karyawan dan disarankan untuk memprioritaskan tenaga kerja (SDM) yang berasal dari lingkungan disekitarnya.
Untuk memperoleh keuntungan secara optimal maka diharuskan untuk menghasilkan suatu produk yang bermutu, berkualitas namun harganya tetap bisa bersaing di pasaran.
Badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis, berikut diantaranya:
Jenis badan usaha yang pertama adalah berdasarkan kepemilikan modal, peran modal memiliki peran yang amat sangat besar, khususnya ketika ingin mendirikan suatu usaha. Modal sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung siapa pemilik modalnya, berikut diantaranya:
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah suatu negara atau pemerintah daerah. Contohnya adalah perusahaan-perusahaan listrik, perusahaan transportasi, atau perusahaan pertambangan yang dimiliki oleh pemerintah.
Kedua ada badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta atau individu. BUMS bisa dibagi menjadi besar (korporasi) dan kecil (usaha perorangan).
Berikutnya ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemerintah provinsi dalam suatu negara.
Selanjutnya adalah badan usaha campuran, dimana status usaha tersebut akan mendapatkan modal dari gabungan dua kelompok yakni swasta dan pemerintah.
Jenis badan usaha yang kedua adalah berdasarkan kegiatan, dalam hal ini dibedakan menjadi 5 jenis, berikut penjelasannya:
Badan usaha ekstraktif adalah jenis usaha yang berfokus pada ekstraksi atau pengambilan sumber daya alam mentah dari lingkungan, seperti pertambangan, perminyakan, dan kehutanan.
Usaha ini melibatkan pemanfaatan sumber daya alam secara langsung, yang kemudian dapat diolah menjadi produk lain atau dijual sebagai bahan mentah. Contohnya, perusahaan pertambangan yang mengekstraksi logam, batu bara, atau minyak bumi.
Berikutnya adalah usaha agraris, hal ini berkaitan dengan kegiatan pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan. Usaha ini berfokus pada produksi makanan, bahan baku, dan produk-produk pertanian lainnya.
Contohnya adalah perusahaan yang mengelola ladang pertanian, peternakan hewan ternak, kebun buah-buahan, dan tambak ikan.
Usaha berdasarkan kegiatan selanjutnya adalah perdagangan, yakni bergerak dalam kegiatan jual-beli barang atau jasa antara produsen dan konsumen.
Mereka bertindak sebagai perantara atau penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen akhir. Contoh badan usaha perdagangan meliputi toko ritel, grosir, e-commerce, dan pasar swalayan.
Badan usaha berdasarkan kegiatan selanjutnya adalah industri, ini terlibat dalam kegiatan produksi barang atau jasa dalam skala besar.
Ini melibatkan transformasi bahan mentah menjadi produk jadi melalui proses manufaktur. Badan usaha industri dapat berfokus pada berbagai sektor, seperti pabrik tekstil, otomotif, elektronik, dan kimia.
Berikutnya ada jasa menyediakan berbagai layanan kepada pelanggan tanpa menghasilkan barang fisik.
Layanan ini bisa beragam, termasuk jasa profesional, konsultasi, perawatan kesehatan, pendidikan, pariwisata, perbankan, dan lebih banyak lagi.
Badan usaha jasa beroperasi dengan fokus pada penyediaan keahlian atau pengalaman kepada konsumen.
Jenis badan usaha selanjutnya adalah wilayah usaha, dalam hal ini dibedakan menjadi beberapa jenis, berikut penjelasannya:
Berikut ini bentuk badan usaha milik swasta:
Firma adalah suatu kerjasama dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama yang sama. Masing-masing dari anggota firma ini memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Walaupun anggota nya memiliki kesatuan nama dalam menjalankan usaha namun firma bukanlah suatu badan hukum namun hanya sebutan dari anggota bersama-sama.
Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja. Dan semua kegiatan perusahaan merupakan tanggung jawab penuh dari orang tersebut termasuk resiko yang akan ditimbulkan dari usaha tersebut.
PT (Perseroan Terbatas ) merupakan badan usaha sekaligus badan hukum yang terdiri dari beberapa pemegang saham (stockholder) dengan tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka tanamkan. Pemegang saham memiliki hak atas perusahaan dan setiap stakeholder berhak untuk mendapatkan keuntungan yang didapat perusahaan (dividen).
Perseroan terbatas ini ada 2 macam yaitu ;
Perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan keuntungannya pun dibagi sesuai kesepakatan yang sudah dibuat di awal pendirian CV.
CV ini memiliki 2 jenis sekutu yaitu ;
Dan bentuk usahanya BUMN ini dibagi menjadi 3 yaitu ;
Perjan (Perusahaan Jawatan) perusahaan ini fokus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun Perjan pada saat ini sudah tidak diterapkan lagi. contohnya dulu adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang saat ini sudah berubah menjadi PT.KAI
Perum dulunya merupakan perubahan dari Perjan. Untuk perum ini sendiri pemerintah menjual sahamnya kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi persero (tbk). Contoh usaha BUMN yang berupa perum yaitu Pegadaian (Perum Pegadaian)
Persero ini berorientasi pada profit dan pelayanan namun yang paling utama adalah keuntungan. Modal dari persero ini sebagai atau seluruhnya dari negara.
Badan usaha milik negara contohnya sbb ;
BUMD ini merupakan perusahaan yang didirikan oleh suatu daerah berdasarkan peraturan daerah dan modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang tentunya.
Tujuan dari BUMD ini adalah untuk mencari keuntungan, dan laba dari kegiatan badan ini masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Ciri-ciri badan usaha milik daerah ini adalah sbb :
Contohnya yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), BPD (Bank Pembangunan Daerah) dan masih banyak lainya.
Semua jenis perusahaan yang sudah saya sebutkan diatas pada dasarnya semuanya memiliki tujuan untuk memperoleh profit untuk meningkatkan kesejahteraan perorangan/ kelompok maupun suatu negara.
Dan untuk dapat menghitung profit atau tidaknya suatu perusahaan maka dibutuhkan yang namanya laporan keuangan. Dan salah satu hal yang harus dilakukan untuk membuat laporan keuangan yaitu mencatat seluruh transaksi penjualan.
Untuk memaksimalkan dan mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan penjualan menggunakan software adalah pilihan yang tepat. Software kasir online Beepos merupakan salah satu aplikasi penjualan yang mudah penggunaanya serta laporan yang dihasilkannya pun cepat dan akurat. Anda bisa coba gratis disini untuk mendapatkan pengalaman menggunakan Beepos.