Bagi orang yang sudah bekerja, pasti sudah tidak asing dengan istilah lembur. Secara umum, frasa tersebut dapat dimengerti sebagai aktivitas bekerja yang dilakukan di luar jam kerja. Akan tetapi, satu hal yang biasa menjadi pertanyaan banyak orang adalah, bagaimana cara hitung lembur?
Jika kebetulan Anda sekarang pekerja sekaligus menyimpan pertanyaan itu, maka artikel ini akan membantu Anda. Kita akan membahasnya secara lengkap, mulai dari definisi, cara hitung lembur, kriteria lembur berdasar aturan pemerintah, hingga cara menghitung upah lembur. Simak baik-baik supaya tidak penasaran lagi!
Barangkali sebagian dari kita belum banyak yang tahu tentang istilah ini, kita akan mengulas definisinya dahulu dari berbagai sumber.
Menurut KBBI, frasa lembur adalah kegiatan atau pekerjaan dinas/kantor/industri, yang dilakukan di luar waktu atau jam kerja perusahaan. Ketika Anda sebagai pekerja disuruh lembur oleh atasan, misalnya, maka bisanya ada ungkapan begini: hari ini ada lembur, jadi tolong semua karyawan jangan pulang dahulu.
Tidak jauh berbeda dengan KBBI, Yuli dkk (2024) dalam penelitiannya juga mengemukakan hal yang hampir sama. Menurutnya, lembur merupakan waktu kerja tambahan yang dilakukan oleh karyawan di luar jam kerja normal. Karyawan yang bekerja lembur umumnya mendapat upah tambahan.
Sedangkan menurut aturan pemerintah, yakni pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021, menyatakan bahwa lembur umumnya dilakukan hanya pada situasi tertentu, seperti ada kebutuhan perusahaan yang mendesak.
Selain itu, durasi lembur juga diatur agar tidak diberlakukan melebih 4 jam per hari, dengan total 18 jam dalam seminggu. Tujuannya agar mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja, serta menjaga kesehatan karyawan.
Perihal lembur ini tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. Pemerintah melalui udang-undangnya mengatur dengan menetapkan beberapa kriteria terkait pelaksanaan lembur. Hal juga berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, serta Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021, lembur hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat berikut:
Pelaksanaan lembur hanya boleh dijalankan apabila atas dasar persetujuan dari pekerja, baik secara tertulis, melalui media digital, atau ketentuan persetujuan perusahaan. Kemudian, perusahaan juga harus menyusun daftar pekerja lembur, yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak.
Aturan durasi lembur juga maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Tapi harap diingat, ketentuan ini berlaku untuk sebagian besar sektor, kecuali sektor atau jenis pekerjaan tertentu yang punya aturan khusus.
Dalam melaksanakan lembur, karyawan tidak bisa bebas melakukannya dengan niat pribadi. Perlu berdasarkan instruksi atau perintah dari pemimpin perusahaan, yang sebelumnya sudah melalui persetujuan dan penandatanganan.
Lalu yang terakhir, pemimpin perusahaan yang sudah memerintahkan karyawannya untuk lembur harus memberikan upah tambahan sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah aturan wajib agar perusahaan terhindar dari tindakan eksploitasi karyawan.
Baca Juga: Perhitungan Upah Lembur, Kewajiban dan Sanksi Perusahaan
Hal-hal terkait lembur di atas tidak serta merta mengarang bebas, ada suatu hukum yang mendasarinya, termasuk terkait perhitungan lembur. Bee merangkumnya berdasar Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004.
Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan rincian perhitungan dan kewajiban karyawan, berikut penjelasannya:
Pada Pasal 7, menyatakan bahwa selama karyawan lembur, pengusaha wajib memberikan upah tambahan, istirahat yang cukup. Jika lembur berlangsung selama 3 jam atau lebih, pengusaha haru memberikan karyawan makanan dan minuman yang nilainya minimal 1.400 kalori.
Pada Pasal 11, upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan, yaitu 1/173 kali upah per jam. Lalu lembur pada hari kerja dibayar 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali upah sejam untuk jam berikutnya.
Sementara untuk lembur di hari libur, tarifnya lebih tinggi, yakni hingga 4 kali upah sejam tergantung durasi.
Baca Juga: Cara Mudah Hitungan Lembur Per Jam Sesuai Aturan Undang-Undang
Setelah mengikuti penjelasan di atas, Anda mungkin bertanya-tanya: lantas bagaimana cara menghitung upah lembur, termasuk cara hitung lembur per jam?
Nah, sebelum mengarah ke pembahasan itu, alangkah baiknya kita mengetahui dahulu rumus perhitungan lembur. Umumnya, rumus menghitung upah lembur mengacu pada upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk menghitung upah per jam, digunakan rumus: 1/173 x upah bulanan, di mana angka 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan dalam sebulan.
Berikut adalah cara perhitungan lembur yang umum diterapkan:
Rumusnya Lembur 1,5 Gaji = 1,5 x 1/173 x upah bulanan.
Rumusnya Lembur 2x Gaji = 2 x 1/173 x upah bulanan.
Supaya Anda memahaminya bisa lebih konkret lagi, berikutnya kita akan mengulas cara menghitung upah lembur. Secara umum, terdapat dua jenis cara: lembur pada hari kerja biasa dan lembur pada hari libur. Berikut penjelasan cara menghitung beserta studi kasusnya:
Lembur pada hari kerja dihitung berdasarkan rumus yang sudah disebutkan sebelumnya. Sebagai contoh:
Fahri bekerja di perusahaan XYZ selama 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Upah yang didapat fahri adalah Rp4.000.000. Ia kemudian diminta perusahaan XYZ untuk lembur selama 2 jam per hari dalam 5 hari kerja. Maka, total keseluruhan jam lembur Fahri adalah 10 jam, dengan perhitungan upah lembur sebagai berikut:
Sementara perhitungan lembur pada hari libur berbeda dengan perhitungan lembur pad hari kerja. Tergantung pada jumlah hari kerja dalam seminggu, yaitu 5 hari atau 6 hari. Misalnya untuk 6 hari, berikut adalah perhitungannya:
Fina bekerja di perusahaan ABC sekama 7 jam sehari, dari hari Senin-Jumat, dan 5 jam kerja di hari sabtu. Dengan jumlah jam dan hari kerja yang seperti itu, gaji Fina adalah Rp.5.000.000. Namun, karena perusahaan ada kebutuhan mendesak, Fina pun diminta untuk lembur selama 3 jam di hari Minggu dalam satu bulan atau 4 kali, berikut perhitungannya:
Itulah tadi penjelasan lengkap terkait cara hitung lembur dan dasar hukumnya. Rumus menghitung upah lembur juga telah kita ulas secara rinci berdasarkan peraturan pemerintah. Semoga artikel membantu, baik pekerja maupun pemilik usaha yang ingin memastikan hal dan kewajiban lembur.
Oh ya, untuk memastikan semua aspek keuangan usaha Anda tercatat dengan rapi, termasuk pengeluaran terkait lembur dan gaji karyawan, aplikasi pembukuan keuangan Beecloud bisa membantu pekerjaan Anda. Dengan Beecloud, Anda akan dibantu mengelola anggaran dan keuangan bisnis dengan lebih efisien.
Info selengkapnya, silakan klik banner di bawah ini, dan mulailah optimalkan pembukuan usaha Anda!