Kenaikan pajak 12% menjadi bahan pembicaraan pada akhir 2024 kemarin hingga awal 2025. Kenaikan pajak ini tentunya menjadi isu yang harus dipahami oleh pelaku usaha, karena apa? Secara tidak langsung pajak naik juga akan berdampak pada bisnis mereka.
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Setkab.go.id, Presiden Prabowo menyatakan jika kenaikan pajak 12% hanya untuk parang mewah saja, yang terlampir dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca Juga: List Barang Mewah Kena Pajak PPnBM Menurut Undang-Undang No.42
Sementara itu, mengutip dari laman bisnis.com, pemerintah juga menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 11/12, yang berarti meskipun tarif PPN ditetapkan 12%, perhitungannya disesuaikan agar beban pajak yang ditanggung konsumen tetap 11%. Dengan kata lain, PPN yang dibebankan dihitung dengan rumus 12% x 11/12, sehingga efektifnya tetap 11%.
Jika dilihat dari sisi konsumen, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara, namun, bagaimana untuk pelaku usaha? Yuk mari kita bahas lengkapnya di bawah ini:
Sebelum kita bahas tentang apa dampak pajak naik untuk pelaku usaha, mari kita bahas terlebih dahulu, kenapa pajak naik dan apa alasan pemerintah menaikkan pajak? Tidak mungkin kan, pemerintah menaikan pajak tanpa alasan. apa saja alasannya?
Jika kita melihat dari kenaikan tarif pajak 12% untuk barang mewah, ada 3 alasan kenapa pemerintah menaikan tarif pajak, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, yang dikutip dari Antaranews.
Alasan pertama pemerintah menaikkan tarif pajak 12% adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, dimana PPn sendiri memiliki peran vital sebagai penyokong dana berbagai program pemerintah. Contohnya saja, pendapatan tambahan dari PPN diharapkan dapat mendanai program-program prioritas seperti ketahanan pangan dan energi, serta infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
Dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan mengurangi risiko yang terkait dengan fluktuasi nilai tukar dan beban pembayaran utang di masa depan.
Kenaikan tarif PPN juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar internasional. Tarif PPN di Indonesia sebelumnya lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata global, yang dapat mempengaruhi daya saing dan penerimaan negara. Dengan penyesuaian ini, diharapkan Indonesia dapat lebih sejalan dengan praktik perpajakan internasional.
Meskipun kita tahu alasan pemerintah menaikan pajak tidak dengan alasan sembarangan, keputusan ini juga menimbulkan dampak untuk berbagai kalangan. Mengutip dari lampiran info singkat dari berkas,dpr.go.id yang berjudul Rencana Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai dan Implikasinya.
Berikut prediksi dan rincian dampak yang dapat ditimbulkan dari adanya kenaikan pajak ini:
Dari sisi pelaku usaha, kenaikan PPN juga menimbulkan kekhawatiran. seperti:
Beban pajak yang lebih besar akan mempengaruhi biaya operasional perusahaan, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan harga. Lebih khusus, pelaku usaha yang bergantung pada bahan baku dan layanan yang dikenakan PPN. Biaya tambahan ini dapat mengurangi margin keuntungan dan memaksa pelaku usaha menaikkan harga jual produk atau jasa mereka.
Jika konsumen mulai menahan pembelanjaan, maka tingkat konsumsi masyarakat yang merupakan kontributor utama pertumbuhan ekonomi (PDB) dapat menurun. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menekan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa pakar ekonomi memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat menimbulkan efek berkepanjangan terhadap UMKM. Banyak UMKM yang mengklaim turun omzet-nya hingga 60%. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat banyak UMKM gulung tikar dan menambah jumlah pengangguran.
Kendati demikian, melalui pernyataan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025, pemerintah memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi faktur pajak ini, dalam masa transisi 1 Januari - 31 Maret 2025.
Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha yang memerlukan waktu dalam menyesuaikan sistem administrasi Faktur Pajak, sekaligus menangani potensi kasus kelebihan pemungutan PPN. Dalam masa transisi tersebut, faktur pajak yang menggunakan tarif PPN 11% maupun 12% tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi administrasi, meskipun seharusnya (11% atau 12% x 11/12 x harga jual).
Disis lain, dari perspektif pemerintah, kenaikan tarif PPN adalah langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara. Tambahan penerimaan yang diperkirakan lebih dari Rp 80 triliun setiap tahunnya akan menjadi modal penting untuk mendanai program-program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Meski begitu, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana anggaran tersebut dikelola. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) juga menekankan pentingnya memastikan bahwa hasil penerimaan ini digunakan untuk belanja sosial yang langsung menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berikut beberapa tips bisnis yang bisa Anda lakukan jika tarif pajak naik:
Sudah menjadi barang tentu, jika kenaikan pajak akan mempengaruhi arus kas bisnis Anda. Karena itulah, Anda juga harus mulai sadar untuk mulai memantau arus kas keuangan secara menyeluruh. Guna mengidentifikasi mana area yang bisa dihemat tanpa harus mengorbankan kualitas produk atau bahkan menaikkan harga produk.
Dengan demikian, Anda tidak hanya menyelamatkan bisnis Anda saja, tapi Anda juga dapat mempertahankan pelanggan, dengan tidak menaikkan harga jual dan menurunkan kualitas produk, meskipun tarif pajak naik.
Berikutnya, lakukan peninjauan ulang harga jual dan menyesuaikannya dengan kenaikan tarif pajak yang berlaku. Perhitungan harga baru harus dilakukan dengan hati-hati agar tetap kompetitif namun tetap menjaga margin keuntungan.
Jika Anda memutuskan untuk menaikkan harga, penting untuk berkomunikasi secara transparan kepada pelanggan, menjelaskan alasan di balik kenaikan tersebut. Dengan begitu, kepercayaan pelanggan tetap terjaga meski ada perubahan harga.
Baca Juga: Cara Menentukan Harga Jual Produk dan Keutungan
Agar bisnis Anda bisa bertahan dan terus berkembnag ditengah kenaikan pajak, Anda perlu melakukan diversifikasi produk atau layanan. Dimana. dengan menambahkan produk baru yang memiliki margin lebih tinggi, Anda dapat mengimbangi kenaikan biaya akibat pajak.
Dalam beberapa kasus, pemerintah menyediakan insentif pajak tertentu untuk mendukung sektor usaha tertentu. Pastikan Anda memahami kebijakan terbaru dan mengecek apakah bisnis Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tersebut.
Setidaknya dengan insentif ini, Anda bisa menghemat beban operasional dan bisa mencegah melakukan kenaikan harga yang tinggi, agar konsumen Anda tidak kabur.
Terakhir, kenaikan tarif pajak sering kali diiringi dengan pengawasan yang lebih ketat dari pihak otoritas pajak. Oleh karena itu, pastikan dokumentasi pajak, faktur, dan laporan keuangan Anda lengkap dan terorganisir dengan baik.
Anda bisa menggunakan aplikasi pembukuan keuangan Beecloud, untuk memastikan laporan keuangan Anda akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang ada, urusan perpajakan juga lebih mudah diurus karena laporan langsung jadi dan siap audit. Klik banner di bawah ini dan dapatkan gratis uji coba sekarang juga!