Outsourcing telah menjadi salah satu strategi bisnis yang semakin populer dalam beberapa dekade terakhir, menawarkan solusi efektif bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada kompetensi inti mereka.
Dengan mengalihdayakan tugas-tugas tertentu kepada pihak ketiga, perusahaan dapat mengurangi biaya, meningkatkan fleksibilitas, dan mengakses keahlian khusus yang mungkin tidak tersedia secara internal.
Bagaimana cara kerjanya? Apa saja keuntungan dan tantangannya? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel di bawah ini!
Istilah outsourcing berasal dari bahasa Inggris yang berarti alih daya. Ini juga disebut dengan alih daya, yang artinya pemindahan operasi dari perusahaan satu ke perusahaan lainnya.
Menurut Libertus Jehani (2008) outsourcing adalah bentuk penyerahan pekerjaan tertentu dari sebuah perusahaan kepada pihak ketiga dengan tujuan untuk mengurangi beban perusahaan itu sendiri.
Sedangkan dalam M Fauzi (2006) menjelaskan jika pada pasal 1601 KUH perdata yang mengatur perjanjian-perjanjian pemborongan pekerjaan, mengartikan outsourcing sebagai pengaturan kontrak di mana satu pihak, kontraktor, melakukan pekerjaan untuk pihak lain dengan imbalan pembayaran.
Baca Juga: Kontraktor Adalah: Pengertian, Tugas dan Jenisnya, Lengkap!
Sehingga, secara umum pengertian outsourcing bisa diartikan sebagai penyerahan tanggung jawab kegiatan perusahaan kepada pihak lain sebagai pengawas, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam sistem kerja outsourcing, diantaranya:
Baca Juga: Karakteristik Perusahaan Jasa dan Siklus Akuntansi Jasa
Sedangkan untuk alur kerjanya, secara umum dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:
Di Indonesia, ketentuan outsourcing diatur dalam undang-undang berikut ini:
Menurut pasal 17, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans), pekerjaan outsourcing dibatasi dalam 5 jenis yakni:
Pekerjaan ini mencakup layanan pembersihan dan perawatan kebersihan di berbagai lingkungan kerja seperti kantor, pabrik, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian usaha catering, usaha penyedia makanan bagi pekerja/ buruh. Adapun layanan usaha ini mencakup perencanaan menu, memasak, dan menyajikan makanan, serta memastikan bahwa makanan yang disediakan memenuhi standar kesehatan dan gizi.
Ketiga adalah usaha tenaga keamanan, bertugas untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan, karyawan, serta pengunjung dari ancaman atau tindakan kriminal.
Kemudian usaha jasa penunjang pertambahan dan perminyaan, biasanya dibutuhkan di sektor pertambangan dan perminyakan, seperti operasional alat berat, pemeliharaan fasilitas, transportasi material, dan berbagai layanan teknis lainnya.
Terakhir ada usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh, mencakup penyediaan transportasi untuk karyawan dari dan ke tempat kerja. Layanan ini dapat berupa bus karyawan, shuttle, atau kendaraan lain yang dioperasikan oleh penyedia jasa transportasi.
Berikut beberapa keuntungan dan kerugian karyawan dengan sistem kerja outsourcing:
Berikut adalah beberapa keuntungan karyawan outsourcing:
Sedangkan kerugian karyawan outsourcing adalah sebagai berikut:
Berikut beberapa perbedaan dasar karyawan outsourcing dan karyawan kontrak:
Perbedaan pertama antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dari hubungan kerjanya. Dimana karyawan alih daya biasanya bekerja dengan penyedia jasa yang memiliki hubungan kontraktual dengan perusahaan.
Sedangkan karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja langsung dengan perusahaan jasa dan tunduk pada aturan dan kebijakan perusahaan dimana ia bekerja.
Berikutnya dari segi perjanjian kerja, kontrak kerja karyawan alih daya dilakukan dengan penyedia jasa dan biasanya memiliki jangka waktu yang pendek.
Berbeda dengan karyawan kontrak, mereka melakukan perjanjian langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja, dan memiliki masa kontrak yang pendek juga, namun berpeluang untuk diperpanjang.
Perbedaan ketiga adalah dari segi gaji dan benefit, gaji dan benefit karyawan alih daya ditentukan oleh penyedia jasa dan bahasanya berbeda dengan karyawan tetap.
Sedangkan karyawan kontrak gaji dan benefitnya ditentukan langsung oleh perusahaan dan mengikuti standar gaji karyawan tetap.
Keempat adalah dari segi peluang kariernya, perusahaan alih daya memiliki peluang karir yang teratas, begitu juga dengan kemungkinan promosi dan pengembangan karier mereka.
Sebaliknya, karyawan kontrak memiliki peluang karir yang lebih luas, tergantung pada struktur organisasi dan kebijakan perusahaan pengguna jasa.
Perbedaan terakhir dari segi perlindungan hukum. Karyawan alih daya mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku untuk penyedia jasa outsourcing, yang mungkin berbeda dengan peraturan ketenagakerjaan di perusahaan pengguna jasa, dan sebaliknya.
Nah, itu dia penjelasan mengenai outsourcing dan informasi lainnya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada artikel berikutnya!