CSR adalah singkatan dari corporate social responsibility atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan tanggung jawab sosial, biasanya dilakukan oleh organisasi atau perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada lingkungan disekitar mereka.
Seperti kepada konsumen, karyawan, pemegang saham, lingkungan dan beberapa lainnya yang berkaitan dengan segala unsur operasional perusahaan yang terdampak. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa simak penjelasan di bawah ini.
Howard R. Bowen pertama kali memperkenalkan konsep Corporate Social Responsibility (CSR) pada tahun 1953, dan sejak saat itu konsep ini terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Dalam kurun waktu lima puluh tahun, terjadi perubahan dalam orientasi CSR yang telah mengubah cara pandang terhadap konsep ini.
Pada awalnya, CSR dianggap sebagai kegiatan sosial yang didasarkan pada kedermawanan. Namun, saat ini CSR telah menjadi salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan citra mereka yang juga berdampak pada kinerja perusahaan.
Kegiatan ini juga bisa menjadi sebuah metode pendekatan yang mengakui bahwa perusahaan memiliki dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih luas di luar fokus pada keuntungan finansial semata. CSR melibatkan praktek bisnis yang bertanggung jawab.
Di mana perusahaan secara sukarela mengambil tanggung jawab terhadap dampaknya pada berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, karyawan, lingkungan, pelanggan, dan masyarakat secara umum. Ini mencakup upaya untuk mencapai keseimbangan antara keuntungan finansial perusahaan dengan kepentingan sosial, lingkungan, dan etika yang lebih luas.
CSR tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan citra perusahaan, membangun kepercayaan dengan pemangku kepentingan, meningkatkan daya tarik bagi calon karyawan dan konsumen, serta membantu menciptakan keberlanjutan jangka panjang dalam bisnis.
Baca Juga: Corporate Adalah Perusahaan, Ini Pengertian dan Jenisnya
Ada berbagai jenis CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan, tergantung pada fokus, industri, dan konteks perusahaan tersebut. Berikut adalah beberapa jenis CSR yang umum dilakukan oleh perusahaan:
Jenis pertama adalah kegiatan lingkungan yang melibatkan praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Ini bisa meliputi pengurangan emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah yang baik, penggunaan energi terbarukan, konservasi sumber daya alam, penghijauan, atau partisipasi dalam program pelestarian alam.
Selanjutnya ada yang dalam bentuk kesehatan dan keselamatan, dimana mereka akan berupaya untuk memastikan kesehatan dan keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar. Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kesehatan, program kesejahteraan karyawan, kampanye kesadaran kesehatan, atau dukungan bagi organisasi kesehatan masyarakat.
Berikutnya adalah bentuk pendidikan, dimana ini akan melibatkan kontribusi perusahaan dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Ini bisa melibatkan pembangunan infrastruktur pendidikan, pemberian beasiswa, program mentoring, dukungan pendidikan anak-anak yang kurang mampu, atau pelatihan keterampilan untuk masyarakat setempat.
Keempat kegiatan pengembangan ekonomi lokal, dalam prakteknya ini akan melibatkan kontribusi perusahaan dalam pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Perusahaan dapat memberdayakan masyarakat melalui program pelatihan, bantuan keuangan atau teknis bagi usaha kecil dan menengah, atau pembelian bahan baku dari produsen lokal.
Seperti namanya jeni kegiatan CSR ini akan membutuhkan kerja sama perusahaan dalam komunitas sekitarnya melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan kegiatan sukarela.
Perusahaan dapat mendukung program amal, membantu dalam rekonstruksi pasca-bencana, atau mengorganisir kegiatan sosial seperti pembersihan lingkungan atau penggalangan dana untuk penyebab tertentu.
Pada dasarnya jenis CSR yang dilakukan oleh perusahaan dapat bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan nilai-nilai perusahaan serta konteks sosial dan lingkungan tempat perusahaan beroperasi.
Kegiatan CSR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh perusahaan, seperti yang sudah ditegaskan dalam Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mengutip dalam sebuah jurnal Yustisia. Vol.5 No.1 karya Pujiyono,dkk menjelaskan jika meskipun CSR merupakan kegiatan wajib namun di Indonesia sendiri proses pelaksanaannya masih belum memiliki banyak kejelasan.
Selain Undang-Undang di atas, ada beberapa landasan hukum lain yang mengatur kegiatan Corporate Social Responsibility di Indonesia, berikut diantaranya:
Berikut ini beberapa manfaat kegiatan Corporate Social Responsibility bagi masyarakat dan perusahaan:
Beberapa contoh praktik CSR yang umum meliputi:
Meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan melalui pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pengurangan emisi gas rumah kaca. Kemudian, konservasi energi, penggunaan sumber daya terbarukan, dan penerapan praktik bisnis yang ramah lingkungan.
Menyediakan kondisi kerja yang adil dan aman, memberikan peluang pengembangan dan pelatihan kepada karyawan, mempromosikan keragaman dan inklusi. Serta menjaga kesejahteraan dan keseimbangan kehidupan kerja-keluarga.
Berikutnya adalah kontribusi pada masyarakat melalui program donasi, kegiatan sukarela, inisiatif pendidikan, kesehatan, atau pengembangan ekonomi masyarakat setempat. CSR juga melibatkan keterlibatan dalam isu-isu sosial seperti pemberdayaan perempuan, pengentasan kemiskinan, atau peningkatan akses pendidikan.
Selanjutnya dengan mengadopsi prinsip-prinsip bisnis yang etis dalam segala aspek operasional perusahaan, termasuk transparansi, kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan, dan perlakuan yang adil terhadap semua pemangku kepentingan.
Sekian informasi tentang apa itu CSR perusahaan, jenis hingga landasan hukumnya di Indonesia. Semoga bermanfaat.