🎉 Akhir Tahun Buanyak Diskon-nyaaa, Disc. upto 25%
Logo Bee Web

Panduan Cara Cek Legalitas Perusahaan dan Dokumennya

Melihat sebuah usaha sudah memiliki legalitas perusahaan atau belum sangatlah mudah. Berikut cara mengecek sekaligus syarat dokumennya.
Penulis: Achmad Fauzan Syaikhoni
Kategori: ,
Terbit: Sunday, 1 December 2024
Diperbarui: Sunday, 1 December 2024
Daftar Isi

Di tengah maraknya bisnis baru yang bermunculan, upaya memastikan legalitas perusahaan adalah salah satu hal yang sangat krusial bagi pelaku bisnis. Sebab ketika suatu perusahaan masih terdeteksi ilegal, maka ia amat berpotensi merugikan banyak pihak, baik secara finansial maupun hukum.

Sialnya, saat ini masih banyak orang yang bingung harus memulai dari mana untuk memeriksa legalitas ini. Padahal, cara memeriksa legalitas perusahaan ini cukup mudah. Bahkan juga bisa dilakuan secara online melalui sumber utamanya; untuk mengetahui apakah izinnya palsu atau memang ilegal. 

Jika Anda kebetulan sedang bingung akan hal ini, artikel ini akan memandu Anda untuk memahami legalitas usaha secara lengkap. Kita akan mengulasnya dari mulai definisi, jenis dokumen yang diperiksa, sampai langkah-langkah praktis untuk memastikan bisnis yang Anda hadapi atau jalankan benar-benar terpercaya.

Legalitas Usaha Adalah...

Pengertian Legalitas Perusahaan

Ilustrasi Pihak Pemerintah Menjelaskan terkait Legalitas Perusahaan (Credit: Freepik)

Apa itu legalitas usaha? Legalitas usaha adalah status sah sebuah bisnis secara hukum karena telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, entah itu berupa surat izin usaha atau dokumen tertentu. Tujuannya selain menunjukkan perusahaan sah untuk beroperasi, juga agar menumbuhkan kepercayaan pada pelanggan, mitra, atau investor. 

Sementara itu merangkum laman Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jateng, legalitas perusahaan merujuk pada pengakuan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas suatu bisnis. Pengakuan legalitas ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan pada hukum, melainkan juga memberi kepercayaan kepada pelanggan dan mitra bisnis.

Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, menurut Rini Fitriani (2017), legalitas perusahaan atau badan usaha hukum merupakan elemen yang harus dipenuhi sebelum suatu bisnis beroperasi. Legalitas ini diwujudkan dalam bentuk akta pendirian, surat izin usaha, dan nomor pokok wajib pajak, yang menjadi bukti pengakuan dari negara.

Apa yang Terjadi jika Bisnis Tidak Memiliki Legalitas Perusahaan?

Empat Dampak jika Tidak Memiliki Legalitas Perusahaan

Ilustrasi Pemilik Usaha terkena Dampak karena Tidak Punya Legalitas Perusahaan (Credit: Freepik)

Sebelumnya kita sempat menyinggung terkait dampak jika suatu usaha tidak memiliki legalitas usaha. Nah, lebih lanjut, menurut Herlambang dan Hakim (2023), ada beberapa hal yang akan dialami suatu bisnis apabila statusnya masih ilegal. Berikut penjelasannya:

1. Tidak Punya Identitas Resmi

Sebuah bisnis yang tidak punya legalitas, sudah tentu tidak mungkin tercatat sebagai badan usaha resmi. Kondisi tersebut sekurang-kurangnya akan mengalami dua hal buruk. Pertama, tidak akan pernah bisa mengurus hal-hal administratif seperti pengajuan kerja sama bisnis. Kedua, sulit mendapat reputasi baik di mata pelanggan dan mitra bisnis.

2. Sulit Mendapat Perlindungan Hukum

Yang kedua, perusahaan tidak punya kuasa penuh untuk menggugat ketika misalnya, menghadapi sengketa dengan pihak lain. Sebabnya usaha tersebut dari awal memang tidak mendapat payung hukum dari negara. Selain itu, usaha semacam itu juga amat sangat rentan mengalami pembongkaran oleh para aparat penegak hukum.

3. Kehilangan Kepercayaan Pelanggan atau Mitra

Seperti yang sudah disinggung pada poin pertama, perusahaan yang tidak punya legalitas usaha akan kehilangan kepercayaan dari pelanggan atau mitra bisnis. Hal ini bisa terjadi karena orang-orang akan takut kena dampak apabila membeli atau mengonsumsi produk perusahaan ilegal. Akibatnya, bisnis pun tidak bisa bersaing di pasar.

4. Kesulitan untuk Mengakses Pembiayaan

Sebuah perusahaan, sudah barang tentu membutuhkan yang namanya akses pembiayaan, entah itu untuk modal atau pengembangan bisnis. Nah, di titik inilah usaha tersebut akan menemui dampaknya. Ia akan sulit mendapatkan akses tersebut karena pihak perbankan dan lembaga keuangan meminta dokumen legalitas usaha.

5. Terancam Sanksi Hukum

Kemudian yang terakhir, perusahaan tanpa pengakuan resmi dari negara akan sangat berisiko mendapat ancaman sanksi hukum. Bentuk sanksi ini bisa berbeda-beda, bisa berupa denda, pembongkaran tempat usaha, atau penghentian paksa operasional. Biasanya, sanksi tersebut diberikan oleh pemerintah daerah terkait. 

Dokumen Legalitas Perusahaan yang Wajib Dimiliki

Beberapa Dokumen dalam Legalitas Perusahaan

Ilustrasi Dokumen untuk Keperluan Legalitas Perusahaan (Credit: Freepik)

Dari pembahasan terkait pentingnya legalitas perusahaan, Anda sekarang mungkin sudah penasaran tentang apa saja dokumen yang dapat menentukan sebuah bisnis itu ilegal atau legal. Mengutip buku berjudul “Buku Pintar Legalitas: Usaha Legal, Tersertifikasi, dan Aman”, dari Kemenkopukm (2022), terdapat empat dokumen yang wajib dimiliki perusahaan.

1. Dokumen Akta Pendirian Perusahaan

Dokumen yang pertama adalah akta pendirian perusahaan. Akta ini umumnya mencakup nama perusahaan, alamat, jenis usaha, modal awal, dan struktur kepemilikan dan pengelolaan. Selain itu, dokumen ini pula yang menjadi syarat utama ketika mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat pengakuan hukum.

2. Dokumen NPWP Badan Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP ini juga termasuk salah satu dokumen dari legalitas perusahaan. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menjadi dasar perusahaan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Tujuannya, selain bisa beroperasi dengan aman, sudah tentu untuk menghindari sanksi perpajakan​.

3. Sertifikasi Halal

Kemudian sertifikasi halal juga termasuk dokumen legalitas perusahaan. Biasanya, dokumen ini diterbitkan oleh MUI, untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Fungsi dokumen ini selain untuk keperluan hukum, juga bisa membantu perusahaan memperluas pasar di negara-negara mayoritas Muslim.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI, Lengkap!

4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Lalu yang terakhir adalah NIB atau Nomor Induk Berusahaa. Dokumen ini diberikan oleh sistem OSS (Online Single Submission) setelah mendaftar. Cakupannya cukup banyak, seprti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan lain-lain. Melalui NIB ini pula perusahaan bisa mendapatkan akses pembiayaan.

Cara Cek Legalitas Perusahaan

Seperti Bee singgung di paragraf pembuka tadi, bahwa untuk mengecek legalitas perusahaan itu sangatlah mudah. Jika Anda memang pebisnis, Anda bisa mengeceknya secara online, melalui beberapa situs atau web resmi. Supaya lebih praktis, berikut Bee rangkum beberapa sumber dan cara mengeceknya:

1. Cek di Situs OJK

Sebagai situs resmi dari pemerintah, OJK menjadi salah satu platform populer untuk mengecek legalitas perusahaan. Situs ini menyediakan data perusahaan secara gratis, yang tentu saja dapat diakses kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Berikut langkah-langkah untuk mengecek legalitas perusahaan melalui situs OJK:

Sebagai informasi tambahan, situs ini juga memuat daftar perusahaan ilegal, seperti misalnya perusahaan pinjaman online (pinjol) yang belum memiliki izin resmi. Situs ini sangat berarti mengingat bisnis ilegal saat ini terjadi di berbagai sektor.

2. Cek di Web Kemenkumham

Selanjutnya, untuk mengecek legalitas PT, caranya bisa dilakukan dengan mengakses situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Web tersebut selain berfungsi sebagai platform informasi kementerian, juga menyediakan layanan pengecekan status legalitas perusahaan. Ada fitur khusus di situs ini yang memungkinkan kamu untuk memverifikasi apakah suatu perusahaan terdaftar secara sah, berikut cara-caranya: 

  • Buka browser dan akses situs ahu.go.id.
  • Masukkan nama perusahaan yang ingin dicari.
  • Silakan klik instruksi verifikasi captcha.
  • Hasil pencarian status legalitas perusahaan akan muncul di layar.

Nah, apabila usaha yang Anda cari ternyata tidak ada dalam daftar, artinya PT tersebut memang belum mempunyai legalitas perusahaan. 

3. Cek di Web BKPM

Anda juga bisa mengecek perusahaan di Indonesia sudah legal atau belum, melalui web Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi BKPM di nswi.bkpm.go.id.
  • Pilih menu tracking yang terletak di bagian atas halaman.
  • Masukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) perusahaan pada kolom yang tersedia.
  • Klik cari untuk melihat status legalitas perusahaan.

4. Cek di Web Kominfo

Selain di web BKPM, mengecek legalitas perusahaan juga bisa Anda lakukan melalui web resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Tata Kelola Aptika di https://pse.kominfo.go.id/.
  • Data perusahaan akan muncul di layar.
  • Untuk memeriksa legalitas perusahaan secara detail, pilih kolom SE Terdaftar.
  • Jika ingin melihat perusahaan yang izin usahanya telah dicabut, pilih kolom SE Dicabut.
  • Kolom SE Lama menampilkan daftar perusahaan yang telah lama memperoleh legalitas.

Tak hanya itu, Anda juga bisa memindai QR Code untuk melihat data secara menyeluruh, yang mencakup nama perusahaan, situs web, hingga sistem yang digunakan.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Legalitas Perusahaan

Sebelumnya, pendaftaran legalitas perusahaan ini memerlukan banyak syarat, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pengusaha bisa mendapatkan surat izin dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya pun mudah, yaitu melalui web Online Single Submission (OSS). Untuk syarat-syaratnya sebagai berikut:

a. Pelaku Usaha Perorangan

Jika Anda pelaku usaha perorangan, maka data-data yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:

  • Nama 
  • NIK
  • Alamat
  • Bidang usaha
  • Lokasi penanaman modal 
  • Besar rencana penanaman modal
  • Rencana penggunaan tenaga kerja
  • Nomor kontak usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

b. Pelaku Usaha Non-Perorangan

Sedangkan untuk pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, Pasal 19 menyatakan bahwa data-data yang diminta sebagai berikut:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian/nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara asal penanaman modal (apabila terdapat penanaman modal asing)
  • Tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha

c. Syarat Tambahan dalam Pendaftaran NIB

Selain syarat-syarat di atas, dalam pendaftaran NIB juga memerlukan syarat umum. Berikut di antaranya: 

  • Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha
  • Bila usaha berbentuk PT, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata, diwajibkan untuk melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa mengakses Administrasi Hukum Umum (AHU) online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha
  • Sementara untuk badan usaha dalam bentuk perum, perumda, badan layanan umum, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, akan diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan
  • Apabila berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, wajib memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Data-data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB.

Baca Juga: Surat Izin Tempat Usaha: Apa Saja Syarat dan Prosedurnya?

Cara Daftar Legalitas Perusahaan Online

Seperti yang sudah disampaikan di awal, untuk cara daftarnya secara online cukup mudah. Melansir laman Badan Koordinasi Penanaman Modal,, ada empat langkah yang perlu dilakukan dalam pendaftaran NIB perusahaan melalui OSS. Berikut cara-caranya:

  • Silakan mengakses laman www.oss.go.id.
  • Masukkan NIK (untuk perseorangan), nomor pengesahan akta pendirian, dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan. Ini dilakukan agar mendapatkan akses OSS.
  • Jika sudah mendapatkan akses OSS, mulailah mengisi data-datanya. Mulai dari nama, NIK, hingga NPWP. Atau jika Anda belum memiliki NPWP, OSS bisa memproses pemberian NPWP.
  • Setelah pengisian data selesai termasuk NPWP, maka lembaga OSS akan menerbitkan NIB pelaku usaha.

Kesimpulan

Di atas penjelasan cara mudah mengecek legalitas perusahaan, lengkap dengan cara mendaftarnya. Sekali lagi, memiliki legalitas usaha adalah satu hal yang penting untuk dilakukan. Supaya usaha Anda juga diakui secara hukum, dapat terlindungi, dan memiliki peluang untuk berkembang lebih besar. Cara daftar di atas bisa Anda pahami dan lakukan.

Supaya usaha Anda lebih solid lagi, pastikan juga urusan keuangan dilakukan secara rapi dan efisien. Jika masih bingung cara mengelolanya, aplikasi pembukuan keuangan Beecloud dapat membantu Anda dalam berbagai urusan keuangan. Seperti mencatat, mengatur, bahkan menganalisis keuangan bisnis Anda dengan aman.

Fitur-fitur di dalamnya juga lengkap, mulai dari laporan keuangan otomatis, pengelolaan transaksi, sampai integrasi dengan dokumen usaha. Tunggu apalagi, segera kembangkan usaha Anda bersama Beecloud. Untuk informasi selengkapnya, langsung saja klik banner di bawah ini!

Pakai Beecloud, Cegah Terjadinya Fraud Meski Kontrol Dan Kelola Bisnis Dari Jauh

Artikel Populer

Contoh Pasar Oligopoli Potret Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Ragam contoh pasar oligopoli yang Anda ketahui bisa menambah wawasan dalam memahami jenis market ini. pasar jenis ini merupakan salah
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu