Di tengah maraknya bisnis baru yang bermunculan, upaya memastikan legalitas perusahaan adalah salah satu hal yang sangat krusial bagi pelaku bisnis. Sebab ketika suatu perusahaan masih terdeteksi ilegal, maka ia amat berpotensi merugikan banyak pihak, baik secara finansial maupun hukum.
Sialnya, saat ini masih banyak orang yang bingung harus memulai dari mana untuk memeriksa legalitas ini. Padahal, cara memeriksa legalitas perusahaan ini cukup mudah. Bahkan juga bisa dilakuan secara online melalui sumber utamanya; untuk mengetahui apakah izinnya palsu atau memang ilegal.
Jika Anda kebetulan sedang bingung akan hal ini, artikel ini akan memandu Anda untuk memahami legalitas usaha secara lengkap. Kita akan mengulasnya dari mulai definisi, jenis dokumen yang diperiksa, sampai langkah-langkah praktis untuk memastikan bisnis yang Anda hadapi atau jalankan benar-benar terpercaya.
Apa itu legalitas usaha? Legalitas usaha adalah status sah sebuah bisnis secara hukum karena telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, entah itu berupa surat izin usaha atau dokumen tertentu. Tujuannya selain menunjukkan perusahaan sah untuk beroperasi, juga agar menumbuhkan kepercayaan pada pelanggan, mitra, atau investor.
Sementara itu merangkum laman Dinas Koperasi UMKM Provinsi Jateng, legalitas perusahaan merujuk pada pengakuan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas suatu bisnis. Pengakuan legalitas ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan pada hukum, melainkan juga memberi kepercayaan kepada pelanggan dan mitra bisnis.
Tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, menurut Rini Fitriani (2017), legalitas perusahaan atau badan usaha hukum merupakan elemen yang harus dipenuhi sebelum suatu bisnis beroperasi. Legalitas ini diwujudkan dalam bentuk akta pendirian, surat izin usaha, dan nomor pokok wajib pajak, yang menjadi bukti pengakuan dari negara.
Sebelumnya kita sempat menyinggung terkait dampak jika suatu usaha tidak memiliki legalitas usaha. Nah, lebih lanjut, menurut Herlambang dan Hakim (2023), ada beberapa hal yang akan dialami suatu bisnis apabila statusnya masih ilegal. Berikut penjelasannya:
Sebuah bisnis yang tidak punya legalitas, sudah tentu tidak mungkin tercatat sebagai badan usaha resmi. Kondisi tersebut sekurang-kurangnya akan mengalami dua hal buruk. Pertama, tidak akan pernah bisa mengurus hal-hal administratif seperti pengajuan kerja sama bisnis. Kedua, sulit mendapat reputasi baik di mata pelanggan dan mitra bisnis.
Yang kedua, perusahaan tidak punya kuasa penuh untuk menggugat ketika misalnya, menghadapi sengketa dengan pihak lain. Sebabnya usaha tersebut dari awal memang tidak mendapat payung hukum dari negara. Selain itu, usaha semacam itu juga amat sangat rentan mengalami pembongkaran oleh para aparat penegak hukum.
Seperti yang sudah disinggung pada poin pertama, perusahaan yang tidak punya legalitas usaha akan kehilangan kepercayaan dari pelanggan atau mitra bisnis. Hal ini bisa terjadi karena orang-orang akan takut kena dampak apabila membeli atau mengonsumsi produk perusahaan ilegal. Akibatnya, bisnis pun tidak bisa bersaing di pasar.
Sebuah perusahaan, sudah barang tentu membutuhkan yang namanya akses pembiayaan, entah itu untuk modal atau pengembangan bisnis. Nah, di titik inilah usaha tersebut akan menemui dampaknya. Ia akan sulit mendapatkan akses tersebut karena pihak perbankan dan lembaga keuangan meminta dokumen legalitas usaha.
Kemudian yang terakhir, perusahaan tanpa pengakuan resmi dari negara akan sangat berisiko mendapat ancaman sanksi hukum. Bentuk sanksi ini bisa berbeda-beda, bisa berupa denda, pembongkaran tempat usaha, atau penghentian paksa operasional. Biasanya, sanksi tersebut diberikan oleh pemerintah daerah terkait.
Dari pembahasan terkait pentingnya legalitas perusahaan, Anda sekarang mungkin sudah penasaran tentang apa saja dokumen yang dapat menentukan sebuah bisnis itu ilegal atau legal. Mengutip buku berjudul “Buku Pintar Legalitas: Usaha Legal, Tersertifikasi, dan Aman”, dari Kemenkopukm (2022), terdapat empat dokumen yang wajib dimiliki perusahaan.
Dokumen yang pertama adalah akta pendirian perusahaan. Akta ini umumnya mencakup nama perusahaan, alamat, jenis usaha, modal awal, dan struktur kepemilikan dan pengelolaan. Selain itu, dokumen ini pula yang menjadi syarat utama ketika mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendapat pengakuan hukum.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP ini juga termasuk salah satu dokumen dari legalitas perusahaan. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menjadi dasar perusahaan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Tujuannya, selain bisa beroperasi dengan aman, sudah tentu untuk menghindari sanksi perpajakan.
Kemudian sertifikasi halal juga termasuk dokumen legalitas perusahaan. Biasanya, dokumen ini diterbitkan oleh MUI, untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Fungsi dokumen ini selain untuk keperluan hukum, juga bisa membantu perusahaan memperluas pasar di negara-negara mayoritas Muslim.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI, Lengkap!
Lalu yang terakhir adalah NIB atau Nomor Induk Berusahaa. Dokumen ini diberikan oleh sistem OSS (Online Single Submission) setelah mendaftar. Cakupannya cukup banyak, seprti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan lain-lain. Melalui NIB ini pula perusahaan bisa mendapatkan akses pembiayaan.
Seperti Bee singgung di paragraf pembuka tadi, bahwa untuk mengecek legalitas perusahaan itu sangatlah mudah. Jika Anda memang pebisnis, Anda bisa mengeceknya secara online, melalui beberapa situs atau web resmi. Supaya lebih praktis, berikut Bee rangkum beberapa sumber dan cara mengeceknya:
Sebagai situs resmi dari pemerintah, OJK menjadi salah satu platform populer untuk mengecek legalitas perusahaan. Situs ini menyediakan data perusahaan secara gratis, yang tentu saja dapat diakses kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Berikut langkah-langkah untuk mengecek legalitas perusahaan melalui situs OJK:
Sebagai informasi tambahan, situs ini juga memuat daftar perusahaan ilegal, seperti misalnya perusahaan pinjaman online (pinjol) yang belum memiliki izin resmi. Situs ini sangat berarti mengingat bisnis ilegal saat ini terjadi di berbagai sektor.
Selanjutnya, untuk mengecek legalitas PT, caranya bisa dilakukan dengan mengakses situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Web tersebut selain berfungsi sebagai platform informasi kementerian, juga menyediakan layanan pengecekan status legalitas perusahaan. Ada fitur khusus di situs ini yang memungkinkan kamu untuk memverifikasi apakah suatu perusahaan terdaftar secara sah, berikut cara-caranya:
Nah, apabila usaha yang Anda cari ternyata tidak ada dalam daftar, artinya PT tersebut memang belum mempunyai legalitas perusahaan.
Anda juga bisa mengecek perusahaan di Indonesia sudah legal atau belum, melalui web Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Selain di web BKPM, mengecek legalitas perusahaan juga bisa Anda lakukan melalui web resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Tak hanya itu, Anda juga bisa memindai QR Code untuk melihat data secara menyeluruh, yang mencakup nama perusahaan, situs web, hingga sistem yang digunakan.
Sebelumnya, pendaftaran legalitas perusahaan ini memerlukan banyak syarat, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pengusaha bisa mendapatkan surat izin dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya pun mudah, yaitu melalui web Online Single Submission (OSS). Untuk syarat-syaratnya sebagai berikut:
Jika Anda pelaku usaha perorangan, maka data-data yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:
Sedangkan untuk pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, Pasal 19 menyatakan bahwa data-data yang diminta sebagai berikut:
Selain syarat-syarat di atas, dalam pendaftaran NIB juga memerlukan syarat umum. Berikut di antaranya:
Baca Juga: Surat Izin Tempat Usaha: Apa Saja Syarat dan Prosedurnya?
Seperti yang sudah disampaikan di awal, untuk cara daftarnya secara online cukup mudah. Melansir laman Badan Koordinasi Penanaman Modal,, ada empat langkah yang perlu dilakukan dalam pendaftaran NIB perusahaan melalui OSS. Berikut cara-caranya:
Di atas penjelasan cara mudah mengecek legalitas perusahaan, lengkap dengan cara mendaftarnya. Sekali lagi, memiliki legalitas usaha adalah satu hal yang penting untuk dilakukan. Supaya usaha Anda juga diakui secara hukum, dapat terlindungi, dan memiliki peluang untuk berkembang lebih besar. Cara daftar di atas bisa Anda pahami dan lakukan.
Supaya usaha Anda lebih solid lagi, pastikan juga urusan keuangan dilakukan secara rapi dan efisien. Jika masih bingung cara mengelolanya, aplikasi pembukuan keuangan Beecloud dapat membantu Anda dalam berbagai urusan keuangan. Seperti mencatat, mengatur, bahkan menganalisis keuangan bisnis Anda dengan aman.
Fitur-fitur di dalamnya juga lengkap, mulai dari laporan keuangan otomatis, pengelolaan transaksi, sampai integrasi dengan dokumen usaha. Tunggu apalagi, segera kembangkan usaha Anda bersama Beecloud. Untuk informasi selengkapnya, langsung saja klik banner di bawah ini!