Leasing adalah salah satu konsep finansial yang semakin meraih popularitas di tengah dinamika pasar global dimana baik individu atau perusahaan dalam mendapatkan akses ke berbagai aset tanpa harus mengeluarkan modal besar.
Pengertian sederhana leasing adalah suatu bentuk perjanjian finansial di mana pihak penyewa (lessee) membayar sejumlah uang secara berkala kepada pihak pemilik aset (lessor) untuk menggunakan aset tersebut selama periode waktu tertentu
Dengan menawarkan fleksibilitas dan alternatif pembiayaan yang inovatif, leasing tidak hanya memfasilitasi pertumbuhan bisnis, tetapi juga mengubah paradigma tradisional kepemilikan menjadi solusi yang lebih adaptif dan efisien dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer.
Mengutip dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia, Leasing adalah sewa guna usaha yang didefinisikan sebagai Leasing sebagai suatu bentuk pembiayaan yang melibatkan penyediaan barang modal.
Baik dalam bentuk Finance Lease dengan hak opsi maupun Operating Lease tanpa hak opsi, yang disewakan kepada Penyewa Guna Usaha selama periode tertentu dengan pembayaran berkala.
Penyewa Leasing disebut dengan lessee yang merupakan entitas atau individu yang memanfaatkan barang modal dengan mendapatkan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.
Metode pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan Penyewa Guna Usaha menjual barang modalnya kepada Perusahaan Pembiayaan, yang kemudian menyewakan kembali dalam skema yang dikenal sebagai Sales and Lease Back.
Selama perjanjian leasing masih berlangsung, kepemilikan atas barang modal tetap berada di tangan perusahaan pembiayaan.
Praktek leasing sudah dilaksanakan sejak ratusan tahun yang lalu, ketika praktik leasing pertama kali dilakukan oleh bangsa Sumeria. Dokumen-dokumen kuno mengungkapkan bahwa bangsa Sumeria telah melakukan leasing ternak, air, dan peralatan sehari-hari di tanah liar.
Pada sekitar tahun 400 SM, lembaga tersendiri muncul di Babilonia untuk mengatur dan menaungi praktek leasing yang semakin berkembang.
Masyarakat Babilonia pada masa itu menggunakan leasing sebagai cara pemenuhan kebutuhan hidup, terutama terkait dengan benih tanaman dan perkakas tani.
Praktik ini kemudian menyebar ke berbagai peradaban kuno seperti Roma, Mesir, Yunani Kuno, dan lainnya. Seiring waktu, leasing menjadi sebuah model pembiayaan yang mendunia dan diterapkan oleh berbagai peradaban maju.
Perkembangan leasing juga semakin meningkat khususnya pada tahun 1850, ketika Tom M. Clark dari Amerika Serikat menjadi orang modern pertama yang menerapkan praktek leasing dalam sewa menyewa kereta.
Inisiatif ini kemudian membuka pintu bagi evolusi lebih lanjut dari konsep leasing, yang pada akhirnya menjadi salah satu instrumen finansial yang penting dalam dunia modern.
Secara garis besar karakteristik dari leasing adalah sebagai berikut:
Dalam dunia bisnis, leasing bukan menjadi hal asing lagi, sebab dari leasing seorang pengusaha bisa menemukan solusi untuk mengembangkan usahanya.
Apa saja fungsi leasing bagi pebisnis? Berikut diantaranya:
Leasing memungkinkan bisnis untuk menggunakan aset tanpa harus melakukan pembelian langsung. Hal ini mengurangi tekanan likuiditas yang mungkin timbul akibat pembayaran sekaligus dan memberikan akses ke aset yang mungkin terlalu mahal untuk dibeli secara tunai.
Fungsi selanjutnya adalah meningkatkan fleksibilitas keuangan, dimana dengan opsi leasing yang berbeda, seperti Finance Lease dan Operating Lease.
Bisnis dapat memilih struktur pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan finansial dan operasional mereka. Lease menyediakan fleksibilitas untuk menyusun jangka waktu, pembayaran, dan opsi kepemilikan yang dapat disesuaikan.
Leasing seringkali mencakup opsi pemeliharaan, yang dapat mengurangi beban operasional bagi bisnis. Selain itu, dengan lease yang memiliki jangka waktu tertentu.
Bisnis dapat dengan mudah memperbarui atau mengganti aset yang sudah usang atau tidak efisien tanpa harus menghadapi tanggung jawab kepemilikan jangka panjang.
Selanjutnya adalah lease dapat memberikan keuntungan pajak tertentu, seperti pengakuan biaya sewa sebagai beban operasional yang dapat dikurangkan dari pendapatan. Struktur pajak yang berbeda dapat memberikan insentif tambahan bagi bisnis untuk memilih leasing sebagai alternatif pembiayaan.
Baca Juga: Jenis Jenis Pajak di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui
Dalam beberapa kasus, nilai aset dapat mengalami penurunan seiring berjalannya waktu. Dengan leasing, risiko penurunan nilai tersebut dapat ditanggung oleh pihak leasing, bukan oleh bisnis penyewa.
Ini memberikan perlindungan terhadap fluktuasi nilai pasar dan membantu bisnis fokus pada kegiatan inti mereka tanpa terlalu terbebani oleh risiko kepemilikan aset.
Perbedaan antara leasing dan kredit dapat diidentifikasi dari beberapa aspek, seperti definisi, penggunaan, batasan waktu, masa akhir kontrak, dan penanganan kegagalan pembayaran. Berikut penjelasan lengkapnya:
Perbedaan leasing dan kredit yang pertama adalah dari segi pengertian, dimana leasing merupakan kegiatan penyediaan barang-barang modal untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu dengan konsep sewa.
Sedangkan kredit adalah pinjaman dana dari bank atau lembaga pembiayaan lain untuk tujuan pembelian barang milik.
Perbedaan kedua adalah dari segi penggunaan, leasing umumnya digunakan oleh industri padat modal, seperti pengadaan armada pesawat, mesin produksi, dan kendaraan operasional. Sedangkan kredit biasanya digunakan oleh perorangan untuk membeli barang atau kendaraan pribadi.
Ketiga dari segi batas waktu, dimana leasing menyediakan batas waktu yang lebih panjang, bisa mencapai lebih dari lima tahun. Sebaliknya kredit memiliki batas waktu peminjaman terbatas, maksimal lima tahun.
Dalam praktek leasing setelah masa sewa berakhir, perusahaan leasing akan menarik kembali aset yang disewakan. Sedangkan praktek kredit setelah masa tenor pembayaran selesai, konsumen mendapatkan hak kepemilikan atas barang yang dibeli.
Terakhir adalah pada leasing jika lessee tidak dapat membayar, pihak lessor akan menarik kembali barang yang disewakan. Berbeda dengan kredit, mereka memberikan opsi untuk pembayaran dilakukan secara dicicil sesuai kesepakatan bersama.
Dengan perbedaan-perbedaan tersebut, leasing dan kredit menawarkan pendekatan finansial yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penggunaannya.
Baik itu untuk keperluan bisnis yang membutuhkan aset modal atau individu yang ingin memiliki barang secara langsung.
Berikut adalah beberapa jenis leasing dan metodenya:
Jenis leasing ini umumnya diterapkan oleh perusahaan di sektor industri. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menjual atau menyewakan barang hasil produksi mereka kepada pihak lain dengan skema leasing.
Dimana pendapatan yang dihasilkan dari transaksi ini tidak hanya berasal dari penjualan barang, tetapi juga dari bunga pembelanjaan yang dikenakan selama periode sewa.
Hal ini memberikan kesempatan kepada perusahaan leasing untuk meraih keuntungan ganda dari aktivitas penyewaan barang modal.
Berikutnya adalah operating lease, yakni bentuk perusahaan leasing di mana pihak lessor membeli suatu barang dan menyewakannya kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini, nasabah hanya membayar biaya sewa barang tersebut, sementara semua tanggung jawab terkait harga dan biaya lainnya ditanggung oleh lessor.
Model ini memberikan fleksibilitas tambahan kepada penyewa, terutama ketika kebutuhan mereka bersifat sementara atau tidak permanen.
Selanjutnya adalah jenis perusahaan leasing yang berasal dari lembaga keuangan. Dalam penggunaannya, pihak lessor memberikan dana kepada nasabah untuk membayar hutang yang dibutuhkan oleh pihak supplier.
Setelah itu, pihak lessor akan menerima imbalan dalam bentuk pembayaran dicicil atau angsuran sesuai dengan kesepakatan waktu tertentu.
Metode ini memberikan solusi finansial bagi perusahaan yang membutuhkan kebebasan dalam menentukan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu.
Jenis metode leasing cross border lease merupakan bentuk leasing yang melibatkan transaksi antar negara. Artinya, pihak lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara yang sama, melainkan di negara yang berbeda.
Biasanya, jenis leasing ini digunakan untuk transaksi barang dengan nilai nominal yang besar, seperti pesawat terbang Boeing atau Airbus. Hal ini memungkinkan transaksi lintas batas dengan skala yang lebih besar dan kompleks.
Terakhir adalah Leverage Lease, jenis leasing yang melibatkan permodalan dari pihak ketiga. Dalam skenario ini, lessor tidak membayar sepenuhnya barang modal, melainkan melakukan patungan dengan pihak ketiga.
Oleh karena itu, dalam pembayaran, lessee akan berurusan dengan lebih dari satu pihak, yaitu lessor dan pihak ketiga. Model ini dapat memberikan fleksibilitas tambahan dalam pembiayaan aset tanpa menanggung beban penuh secara mandiri.
Baca Juga: Depresiasi Adalah: Pengertian, Ciri, Faktor dan Cara Hitungnya
Dalam melakukan leasing setidaknya ada 10 tahapan yang perlu dilakukan, diantaranya adalah …
Sebelum melakukan leasing ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan, diantaranya:
Berikut beberapa contoh praktek leasing yang sering dilakukan oleh pelaku bisnis di Indonesia:
Banyak perusahaan di Indonesia memanfaatkan layanan leasing untuk mendapatkan armada kendaraan operasional.
Misalnya, perusahaan-perusahaan logistik atau kurir menggunakan jasa leasing untuk menyewa truk atau mobil angkutan guna mendukung kegiatan distribusi dan pengiriman.
Khususnya pada perusahaan manufaktur seringkali menggunakan leasing untuk mendapatkan mesin-mesin atau peralatan produksi.
Dengan mengadopsi model leasing, perusahaan dapat mengakses teknologi terbaru tanpa harus menanggung beban pembelian modal yang besar secara langsung.
Beberapa perusahaan memilih untuk menyewa gedung kantor melalui layanan leasing daripada membeli properti secara langsung.
Hal ni memberikan fleksibilitas lebih dalam manajemen aset dan memungkinkan fokus pada operasional bisnis tanpa memikirkan kepemilikan properti yang dapat mengikat modal perusahaan.