Bee.id - Larangan bisnis thrifting resmi disahkan di Indonesia, hal ini tejadi karena dinilai mampu merusak dan mengganggu industri tekstil dalam negeri dan aspek lainnya. Termasuk melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dilansir dari Kompas.com jika, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan secara tegas akan menindak lanjuti siapa saja yang tidak mentaati dan masih menjalankan bisnis thrifting.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, yang namanya impor barang bekas ya sangat mengganggu, mengganggu industri dalam negeri,” Ucap Joko Widodo yang kerap disapa Jokowi kala ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta (Rabu, 15/03/2023)
Selain menganggu masalah industri dan bisnis dalam negeri, adanya bisnis thrift juga berpeluang merusak lingkungan akibat dari produk yang tidak laku, kesehatan kulit sampai menerima sampah dari negara asing.
Pelarangan ini tentu saja menimbulkan banyak perdebatan. Mengutip dari Beritasatu.com para pedagang mengaku tidak berususan dengan masalah impor karena produk thrift yang mereka jual berasal dari agen dan distributor.
"Saya mewakili pedagang pakaian bekas, bukan importir. Jadi agen-agen urusannya ke importir, saya nggak urusan itu," ucap dahlan Dahlan kepada saat diwawancarai oleh jurnalis BTV di Pasar Senen, Jakarta, (Kamis, 16/3/23).
Dalam hal ini Dahlan juga menambahkan jika dampak dari larangan menjual produk thrift ini adalah mereka para pedagang kecil yang tidak tahu apa-apa.
Pernyataan hampir sama juga disampaikan pedagang lain di Pasar Senen, yang menyatakan jika adanya bisnis thrift tidak akan mengganggu pasar UMKM bahkan Industri tekstil, karena beda pangsa pasar.
“Jadi, kalau pakaian bekas import ini mengganggu UMKM, ya itu tadi pangsa pasarnya berbeda, target pembelinya juga berbeda. Kalau mau pakaian baru mungkin bisa pergi ke pasar atau mal," ungkap salah satu pedagang di kawasan pasar senen kepada wartawan Kompas,com pada (Senin, 20/03/2023)
Tidak hanya dipasarkan secara offline, barang thrifting juga kerap dipasarkan di media sosial dari Instagram, Tik Tok, Twitter dan beberapa e commerce dengan harga miring yang menarik perhatian pembeli.
Terlepas dari pembelaan yang ada, pemerintah Indonesia sudah secara resmi melarang adanya bisnis thrift dan menetapkan sanksi 5 tahun penjara dengan denda paling banyak sebesar 5 milyar rupiah.
“Sanksi yang diberikan sebagaimana yang sudah tertuang pada Undang-Undang no. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ungkap Moga mengutip dari Kompas.com.
Banyak peluang bisnis lain yang juga tidak kalah menjanjikan sebagai sumber penghasilan, kunci suksesnya juga tidak jauh berbeda. Diperlukan konsisten dan ketelitian dalam mengelola. Untuk memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis online baru, Anda bisa menggunakan aplikasi pembukuan online shop dari Beecloud
Dengan banyak fitur yang akan membantu Anda dalam mengelola dan memanajemen bisnis. Mulai dari memantau produk yang paling laris, menetapkan promo sampai memantau laba rugi. Yang perlu dilakukan hanya mengimport data transaksi di e-commerce Shopee atau Tokopedia ke dalam softwarenya.