🚀 MOVE ON ke Bee, Nikmati Diskon 20% Sekarang!
Logo Bee Web

Cara Membuat Laporan Pajak Tahunan dan Penjelasannya

Laporan pajak tahunan sudah menjadi kewajiban bagi individu hingga perusahaan untuk pelaporan dan pembayarannya.
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Dipublish Tgl: Wednesday, 4 January 2023

Laporan pajak tahunan sudah menjadi kewajiban bagi individu hingga perusahaan untuk pelaporan dan pembayarannya. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 28 Tahun 2007.

Yang membahas mengenai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,

Dengan salah satu pembahasannya menjelaskan jika wajib pajak untuk orang pribadi atau sebuah badan dengan melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak dan sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, masih bingung tentang apa itu laporan pajak tahunan? Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini:

Apa itu Laporan Pajak Tahunan?

Pajak Tahunan

Pajak Tahunan Menjadi Salah Salah Satu Pajak Wajib yang Harus Dibayar (Sumber: Pixels)

Secara pengertiannya laporan pajak tahunan adalah sebuah formulir yang wajib diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau sebuah perusahaan kepada pihak yang bertanggung jawab, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Laporan pajak tahunan ini bersifat wajib untuk dilaporkan setiap tahunnya oleh wajib pajak, yang telah disampaikan dalam Undang-Undang perpajakan.

Menjelaskan jika wajib pajak dilakukan oleh pribadi dan bisnis yang sudah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendapatkan gaji, deviden, bunga, pendapatan, dan sumber keuntungan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak ini sendiri berfungsi untuk membantu biaya pembangunan negara,menggaji aparatur negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara, Polisi dan seterusnya.

Pembayar pajak tidak akan mendapatkan keuntungan langsung dari negara, hanya keuntungan tidak langsung yang akan dirasakan melalui fasilitas umum yang dibangun dengan uang pajak.

Sehingga sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya memiliki kesadaran diri untuk membayar pajak dengan melalui NPWP, yang juga akan menjadi sarana identitas diri seorang wajib pajak.

Baca Juga: Cari Tahu Perbedaan Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan Di Sini

Laporan Pajak Berdasarkan Wajib Pajak

Dalam pembahasan kali ini ada dua laporan pajak paling umum, yakni laporan pajak pribadi dan laporan pajak bisnis. Informasi dan kejelasan lengkapnya simak di bawah ini:

1. Laporan Pajak Tahunan Pribadi

Pembahasan pertama adalah laporan pajak tahunan untuk pribadi, dimana laporan ini ditujukkan untuk perseorangan yang memiliki penghasilan tertentu dalam jangka waktu satu tahun.

meskipun wajib membayar pajak, namun tidak semua warga Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Sebab, ada ketentuan tertentu yang harus dilengkapi hingga individu tersebut wajib dikenakan pajak.

Dengan ini pajak tidak akan memberatkan warganya yang tidak mampu. Kriteria individu yang memiliki kewajiban sendiri sudah dicantumkan dalam Undang-Undang. 

Pajak Individu ini dipisah menjadi beberapa kategori lagi, yakni wajib pajak pribadi, wajib pajak hidup terpisah dan beberapa kategori lainnya.

2. Laporan Pajak Tahunan Perusahaan/ Bisnis

Sedangkan untuk pajak perusahaan dibedakan menjadi dua jenis yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), keduanya ini dibedakan berdasarkan sumber dari penghasilan.

pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang didasarkan pada gaji, honor, upah dan bentuk pembayaran lainnya, yang memiliki hubungan dengan pekerjaan atau jabatan dalam perusahaan. Biaya pajak juga akan disesuaikan dengan penghasilan atau aset yang dimiliki.

Jika pajak ini dikenakan kepada pegawai biasanya pihak perusahaan telah melakukan pemungutan dana lewat pajak penghasilan dari gaji pekerja yang bersangkutan. Sedangkan untuk perusahaan biasanya dikenakan pajak dengan dasar modal, dividen, jasa, hingga aset yang dimiliki perusahaan.

Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan dilakukan dalam perusahaan. Setiap transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuannya.

Tidak ada pengecualian bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak, karena jika melanggar pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. mulai dari sanksi administrasi hingga perdata atau pidana.

Sistem Penarikan Pajak

Laporan Pajak

Ada 3 Sistem Penarikan Pajak Sesuai (Sumber: Pixels)

Proses penarikan pajak akan dimulai ketika individu atau perusahaan menyerahkan data penghasilan mereka, kemudian dilanjutkan dengan proses audit, pengecekan secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan baru kemudian pihak pajak akan memberikan nominal besar nilai pajak yang harus dibayar.

Secara umum, sistem pengumpulan laporan pajak terdiri dari 3 jenis, diantaranya:

1. Self Assessment System/ Individu Wajib Pajak

Sistem pertama ada pajak yang dibebankan pada individu yang dilakukan secara aktif menghitung pajak yang harus dibayarkan. Sistem ini sangat berpotensi terjadi kecurangan.

Karena beberapa oknum individu wajib pajak memalsukan aset kekayaan dan penghasilan mereka, sehingga mereka bisa bebas dari tanggungan pajak.

Oleh sebab itu, pihak pajak perlu melakukan audit secara mendasar dan menyeluruh untuk mengetahui besaran yang sebenarnya agar pajak yang ditetapkan bisa sesuai dengan kenyataan yang ada.

Untuk pelaku pemalsuan data ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan.

2. Official Assessment System

Kemudian untuk sistem official assessment system seluruh perhitungan pajak dibebankan oleh pihak badan pajak. 

Di sini, wajib pajak mengambil peran pasif dalam proses penghitungan pajak, yang berarti bahwa yang perlu mereka lakukan hanyalah menunggu Direktorat Jenderal Pajak untuk menginformasikan jumlah kena pajak mereka.

Hal ini bisa dilakukan jika wajib pajak masih belum siap untuk memenuhi syarat dan ketentuan dalam menghitung besaran pajaknya sendiri, sehingga petugas pajak yang akan melakukan proses perhitungan pajak.

Cara ini tidak hanya untuk individu saja, namun juga perusahaan. Sehingga pihak pajak wajib melakukan perhitungan dengan integritas tinggi untuk bisa mendapatkan hasil laporan yang sesuai dengan kenyataannya.

Pekerja dilarang tertarik dengan segala macam kecurangan yang ditawarkan, untuk membantu pihak wajib pajak mendapatkan jumlah pajak yang sedikit bahkan tidak dibebankan pajak sama sekali.

Proses perhitungannya juga harus bersifat objektif, bebas dari tekanan dan intervensi dari pihak manapun untuk menghasilkan perhitungan yang matang dan sesuai dengan realitanya.

3. Withholding System

Selanjutnya adalah sistem With-holding System, dimana proses perhitungan pajak dibebankan pada pihak ketiga yang dinilai kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Yang mana perhitungannya tidak wajib melibatkan langsung pihak ditjen pajak dalam perhitungannya. Sistem ini menjadikan sangat baik jika pihak yang diberikan tanggung jawab memiliki sifat netral dalam melakukan laporan pajak.

Pihak ketiga yang bisa bertanggung jawab dalam perhitungan pajak ini merupakan badan khusus yang memang bekerja dalam bidang pajak dan memiliki integritas tinggi sehingga tidak merugikan pihak manapun.

Syarat-Syarat Laporan Pajak Tahunan

Laporan Pajak Tahunan

Pendaftaran Pajak Mudah Bisa Dilakukan Via Online (Sumber: Pixels)

Sebelum melakukan pelaporan terkait pajak individu maupun perusahaan wajib menyediakan beberapa dokumen yang dijelaskan oleh pihak DJP yang mulai berlaku sejak 24 Juni 2020 dan tertuang ke dalam Keputusan Dirjen Pajak pada No. KEP-280/PJ/2020.

Dokumen yang ditetapkan ini bertujuan untuk menyeragamkan dan memudahkan pengelolaan proses dokumen perpajakan. Diantaranya:

  • NPWP berupa Induk dokumen yang dibutuhkan yakni: SKT (surat keterangan daftar) atau formulir pendaftaran NPWP.
  • Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak): Surat pengukuhan PKP atau formulir untuk pengukuhan PKP.
  • Surat pemberitahuan mengenai perubahan informasi wajib pajak.
  • Pengajuan permohonan sertifikat elektronik memerlukan dokumen induk, yang bisa berupa berita acara kerja lapangan untuk mengaktifkan sertifikat atau formulir permintaan sertifikat.
  • Dokumen induk mencakup surat dan formulir permohonan pencabutan PKP.
  • Pemindahan Wajib Pajak - dokumen utama adalah formulir/surat permohonan pemindahan Wajib Pajak.
  • Untuk menghapus NPWP, formulir/surat keputusan yang berlaku harus digunakan.
  • Dokumen yang terkait dengan status wajib pajak non-efektif: formulir atau surat pemberitahuan yang menentukan non-efektifkan wajib pajak.

Cara Melaporkan Pajak Secara Online

Seorang yang memiliki tanggung jawab wajib pajak sudah seharusnya melakukan pelaporan pajak kepada pihak yang ditugaskan. Untuk melaporkannya Anda tidak perlu jauh-jauh lagi pergi ke badan pajak karena sudah bisa dilakukan secara online.

Pelaporan pajak secara online bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Langkah pertama, masuk oe website resmi djponline.pajak.go.id.
  • Kemudian lanjutkan dengan membuat akun pajak terlebih dahulu jika sebelumnya belum punya.
  • Pendaftarannya cukup mudah, Anda hanya tinggal mengisi dan melakukan semua instruksi yang dilakukan.
  • Kemudian, jika sudah memiliki akun masukkan kata sandi dam buka dashboard pajak.
  • Masuk ke dalam menu lapor dan klik icon e-filing.
  • Lalu, lanjutkan dengan klik Buat SPT untuk membuat SPT baru.

Baca juga: Apa itu SPT? Memahami Lebih dalam Tentang SPT

  • Jawab semua pertanyaan sejujur-jujurnya setiap pertanyaan yang diberikan.
  • Lanjutkan dengan mengisi semua formulir secara lengkap dan pastikan semuanya sudah benar.
  • Jika bingung, Anda bisa membaca panduannya terlebih dahulu.
  • Berikutnya lakukan proses verifikasi email dan kirim SPT pajak.
  • Secara otomatis data akan diproses dan Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat kapanpun untuk mengurus pajak.

Kendala Umum Membuat Laporan Pajak Tahunan

Ada kendala umum yang sering terjadi pada pebisnis ketika melakukan pelaporan pajak, dimana mereka tidak bisa memberikan laporan keuangan secara detail dan terperinci untuk menggambarkan bagaimana kondisi keuangan mereka.

Jika memang ada, bisanya pencatatan masih dilakukan secara manual sehingga akan sangat merepotkan ketika melakukan perekapan. Untuk mengatasi permasalahan dan kendala seorang pengusaha melakukan sebuah perkembangan dengan harapan memudahkan berjalannya bisnis.

Caranya bagaimana? Gampang. Anda bisa menggunakan Software Akuntansi Beeaccounting dijamin akan memudahkan Anda mengontrol keuangan bisnis. Mulai dari stok barang, pembelian, pembayaran, laporan laba rugi hingga akuntansi.

Semua bisa Anda dapatkan dalam satu waktu, tidak perlu ragu lagi segera daftarkan diri dan dapatkan GRATIS trial untuk pengguna pertama!!

21 Des Cta Ba

Demikian informasi tentang laporan pajak tahunan, semoga bisa membantu kebingungan dan permasalahan Anda.

Artikel Terkait

Pengertian Amnesti Pajak, Syarat dan Ketentuannya
Sering kali terjadi ketidakpatuhan dalam membayar pajak yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara. Oleh sebab itu, pemerintah mengimplementasikan kebijakan amnesti
Baca Juga
Mengenal EBIT dan Cara Menghitungnya
EBIT adalah singkatan dari Earnings Before Interest and Taxes, jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah Laba Sebelum Bunga dan Pajak,
Baca Juga
5 Kesalahan Umum Rekonsiliasi Fiskal yang Harus Dihindari
Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana perusahaan menyelaraskan laporan keuangannya dengan aturan perpajakan yang berlaku? Di artikel ini Anda akan mendapatkan jawabannya!
Baca Juga
Apa Itu PPN: Definisi, Cara Menghitung dan Objek Pajaknya
Bagi yang berkecimpung di dunia bisnis pasti tidak asing dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apalagi ketika melakukan transaksi dengan
Baca Juga
Cara Membuat NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja dan Sudah
Sudahkah Anda memiliki NPWP? Bagi yang terkendala oleh kesibukan atau jarak yang jauh dari domisili sesuai KTP, bisa mengurus NPWP
Baca Juga
Contoh Pajak Tidak Langsung, Pengertian, dan Jenisnya
Contoh pajak tidak langsung yang sering kita temui sehari-hari ada pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bea Masuk, Pajak Ekspor dan
Baca Juga

Artikel Populer

Pengertian Perpetual Adalah, Jenis, Keuntungan, dan Kelemahan
Dalam dunia bisnis, perpetual adalah salah satu istilah sering kali menjadi perhatian karena mengacu pada konsep yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Baca Juga
Fakta Michelin Star dan Resto Indonesia yang Pernah Meraihnya
Michelin Star, atau Bintang Michelin, adalah salah satu penghargaan kuliner paling bergengsi di dunia, yang diberikan oleh Michelin Guide kepada
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Mengenal Siklus Hidup Produk, Tahapan, Contoh dan Strateginya
Menurut Levitt melalui artikel berjudul "Exploit the Product Life Cycle" pada tahun 1965 menjelaskan jika  konsep Siklus Hidup Produk  atau
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu