Laporan pajak tahunan sudah menjadi kewajiban bagi individu hingga perusahaan untuk pelaporan dan pembayarannya. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 28 Tahun 2007.
Yang membahas mengenai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
Dengan salah satu pembahasannya menjelaskan jika wajib pajak untuk orang pribadi atau sebuah badan dengan melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak dan sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, masih bingung tentang apa itu laporan pajak tahunan? Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini:
Secara pengertiannya laporan pajak tahunan adalah sebuah formulir yang wajib diisi untuk melaporkan pendapatan pribadi atau sebuah perusahaan kepada pihak yang bertanggung jawab, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporan pajak tahunan ini bersifat wajib untuk dilaporkan setiap tahunnya oleh wajib pajak, yang telah disampaikan dalam Undang-Undang perpajakan.
Menjelaskan jika wajib pajak dilakukan oleh pribadi dan bisnis yang sudah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendapatkan gaji, deviden, bunga, pendapatan, dan sumber keuntungan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak ini sendiri berfungsi untuk membantu biaya pembangunan negara,menggaji aparatur negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara, Polisi dan seterusnya.
Pembayar pajak tidak akan mendapatkan keuntungan langsung dari negara, hanya keuntungan tidak langsung yang akan dirasakan melalui fasilitas umum yang dibangun dengan uang pajak.
Sehingga sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya memiliki kesadaran diri untuk membayar pajak dengan melalui NPWP, yang juga akan menjadi sarana identitas diri seorang wajib pajak.
Baca Juga: Cari Tahu Perbedaan Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan Di Sini
Dalam pembahasan kali ini ada dua laporan pajak paling umum, yakni laporan pajak pribadi dan laporan pajak bisnis. Informasi dan kejelasan lengkapnya simak di bawah ini:
Pembahasan pertama adalah laporan pajak tahunan untuk pribadi, dimana laporan ini ditujukkan untuk perseorangan yang memiliki penghasilan tertentu dalam jangka waktu satu tahun.
meskipun wajib membayar pajak, namun tidak semua warga Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Sebab, ada ketentuan tertentu yang harus dilengkapi hingga individu tersebut wajib dikenakan pajak.
Dengan ini pajak tidak akan memberatkan warganya yang tidak mampu. Kriteria individu yang memiliki kewajiban sendiri sudah dicantumkan dalam Undang-Undang.
Pajak Individu ini dipisah menjadi beberapa kategori lagi, yakni wajib pajak pribadi, wajib pajak hidup terpisah dan beberapa kategori lainnya.
Sedangkan untuk pajak perusahaan dibedakan menjadi dua jenis yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), keduanya ini dibedakan berdasarkan sumber dari penghasilan.
pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang didasarkan pada gaji, honor, upah dan bentuk pembayaran lainnya, yang memiliki hubungan dengan pekerjaan atau jabatan dalam perusahaan. Biaya pajak juga akan disesuaikan dengan penghasilan atau aset yang dimiliki.
Jika pajak ini dikenakan kepada pegawai biasanya pihak perusahaan telah melakukan pemungutan dana lewat pajak penghasilan dari gaji pekerja yang bersangkutan. Sedangkan untuk perusahaan biasanya dikenakan pajak dengan dasar modal, dividen, jasa, hingga aset yang dimiliki perusahaan.
Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan dilakukan dalam perusahaan. Setiap transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuannya.
Tidak ada pengecualian bagi wajib pajak untuk tidak membayar pajak, karena jika melanggar pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. mulai dari sanksi administrasi hingga perdata atau pidana.
Proses penarikan pajak akan dimulai ketika individu atau perusahaan menyerahkan data penghasilan mereka, kemudian dilanjutkan dengan proses audit, pengecekan secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan baru kemudian pihak pajak akan memberikan nominal besar nilai pajak yang harus dibayar.
Secara umum, sistem pengumpulan laporan pajak terdiri dari 3 jenis, diantaranya:
Sistem pertama ada pajak yang dibebankan pada individu yang dilakukan secara aktif menghitung pajak yang harus dibayarkan. Sistem ini sangat berpotensi terjadi kecurangan.
Karena beberapa oknum individu wajib pajak memalsukan aset kekayaan dan penghasilan mereka, sehingga mereka bisa bebas dari tanggungan pajak.
Oleh sebab itu, pihak pajak perlu melakukan audit secara mendasar dan menyeluruh untuk mengetahui besaran yang sebenarnya agar pajak yang ditetapkan bisa sesuai dengan kenyataan yang ada.
Untuk pelaku pemalsuan data ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan.
Kemudian untuk sistem official assessment system seluruh perhitungan pajak dibebankan oleh pihak badan pajak.
Di sini, wajib pajak mengambil peran pasif dalam proses penghitungan pajak, yang berarti bahwa yang perlu mereka lakukan hanyalah menunggu Direktorat Jenderal Pajak untuk menginformasikan jumlah kena pajak mereka.
Hal ini bisa dilakukan jika wajib pajak masih belum siap untuk memenuhi syarat dan ketentuan dalam menghitung besaran pajaknya sendiri, sehingga petugas pajak yang akan melakukan proses perhitungan pajak.
Cara ini tidak hanya untuk individu saja, namun juga perusahaan. Sehingga pihak pajak wajib melakukan perhitungan dengan integritas tinggi untuk bisa mendapatkan hasil laporan yang sesuai dengan kenyataannya.
Pekerja dilarang tertarik dengan segala macam kecurangan yang ditawarkan, untuk membantu pihak wajib pajak mendapatkan jumlah pajak yang sedikit bahkan tidak dibebankan pajak sama sekali.
Proses perhitungannya juga harus bersifat objektif, bebas dari tekanan dan intervensi dari pihak manapun untuk menghasilkan perhitungan yang matang dan sesuai dengan realitanya.
Selanjutnya adalah sistem With-holding System, dimana proses perhitungan pajak dibebankan pada pihak ketiga yang dinilai kompeten dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Yang mana perhitungannya tidak wajib melibatkan langsung pihak ditjen pajak dalam perhitungannya. Sistem ini menjadikan sangat baik jika pihak yang diberikan tanggung jawab memiliki sifat netral dalam melakukan laporan pajak.
Pihak ketiga yang bisa bertanggung jawab dalam perhitungan pajak ini merupakan badan khusus yang memang bekerja dalam bidang pajak dan memiliki integritas tinggi sehingga tidak merugikan pihak manapun.
Sebelum melakukan pelaporan terkait pajak individu maupun perusahaan wajib menyediakan beberapa dokumen yang dijelaskan oleh pihak DJP yang mulai berlaku sejak 24 Juni 2020 dan tertuang ke dalam Keputusan Dirjen Pajak pada No. KEP-280/PJ/2020.
Dokumen yang ditetapkan ini bertujuan untuk menyeragamkan dan memudahkan pengelolaan proses dokumen perpajakan. Diantaranya:
Seorang yang memiliki tanggung jawab wajib pajak sudah seharusnya melakukan pelaporan pajak kepada pihak yang ditugaskan. Untuk melaporkannya Anda tidak perlu jauh-jauh lagi pergi ke badan pajak karena sudah bisa dilakukan secara online.
Pelaporan pajak secara online bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Ada kendala umum yang sering terjadi pada pebisnis ketika melakukan pelaporan pajak, dimana mereka tidak bisa memberikan laporan keuangan secara detail dan terperinci untuk menggambarkan bagaimana kondisi keuangan mereka.
Jika memang ada, bisanya pencatatan masih dilakukan secara manual sehingga akan sangat merepotkan ketika melakukan perekapan. Untuk mengatasi permasalahan dan kendala seorang pengusaha melakukan sebuah perkembangan dengan harapan memudahkan berjalannya bisnis.
Caranya bagaimana? Gampang. Anda bisa menggunakan Software Akuntansi Beeaccounting dijamin akan memudahkan Anda mengontrol keuangan bisnis. Mulai dari stok barang, pembelian, pembayaran, laporan laba rugi hingga akuntansi.
Semua bisa Anda dapatkan dalam satu waktu, tidak perlu ragu lagi segera daftarkan diri dan dapatkan GRATIS trial untuk pengguna pertama!!
Demikian informasi tentang laporan pajak tahunan, semoga bisa membantu kebingungan dan permasalahan Anda.