Usaha seperti apa sih yang masuk dalam kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di Indonesia? Pada dasarnya, di Indonesia UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, dimana dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara detail mengenai pengertian, kriteria, hingga dasar hukumnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih rinci apa saja kriteria UMKM di Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Warkum Sumitro dalam bukunya Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (2004), dijelaskan jika UMKM adalah usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dengan tenaga kerja tidak melebihi 50 orang.
UMKM dikategorikan berdasarkan beberapa faktor utama seperti jumlah aset, omset tahunan, dan jumlah tenaga kerja, yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Masing-masing kategori memiliki batasan yang jelas untuk menentukan skala usaha tersebut.
Selain itu, usaha mikro kecil juga sebagian besar dijalankan secara perorangan atau kelompok kecil yang sering kita temukan di lingkungan sekitar kita. Contohnya, seperti pedagang kaki lima, pemilik toko kelontong dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian UMKM menurut UU No.20 tahun 2008, UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki orang perorangan dan/badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Bisnis UMKM Adalah, Definisi dan Perkembangannya
Lalu apa saja yang termasuk dalam kriteria UMKM? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Bab IV Pasal 6, dijelaskan kriteria UMKM adalah sebagai berikut:
Dalam hal yang termasuk kriteria UMKM di Indonesia adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria ini juga mencakup omset tahunan, di mana usaha mikro maksimal Rp 300 juta, usaha kecil Rp 2,5 miliar, dan usaha menengah Rp 50 miliar.
Ada dua undang-undang yang mengatur UMKM di Indonesia, berikut diantaranya:
Dilansir Jurnal Akuntan Publik yang berjudul Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Kesejahteraan Perekonomian Negara dan Masyarakat (2023) karya Satriaji Vinatra, terdapat 5 pasar UMKM terhadap perekonomian negara, berikut diantaranya:
UMKM merupakan sumber utama penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Dengan intensifnya penggunaan tenaga kerja, UMKM membantu mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi tekanan sosial ekonomi.
Menurut International Finance Corporation (IFC), UMKM menyumbang sekitar 70-95% lapangan kerja, menunjukkan peran vital mereka dalam menyediakan pekerjaan bagi masyarakat.
UMKM juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dengan meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat. Melalui keterlibatan UMKM dalam rantai pasokan, mereka memberikan efek pengganda yang mempengaruhi sektor-sektor terkait, seperti industri bahan baku dan logistik. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah di mana mereka beroperasi.
Baca Juga: Cara Identifikasi Kebutuhan Pasar Lokal dan Contohnya
kemudian, UMKM sering menjadi sumber inovasi dan kreativitas, yang penting bagi kemajuan ekonomi. Dengan ukuran yang lebih kecil, mereka dapat dengan cepat beradaptasi dengan perubahan pasar dan menciptakan solusi baru. Banyak UMKM juga bergerak di sektor kreatif, seperti seni dan teknologi, yang mendorong perkembangan inovasi.
Selain itu, UMKM juga bisa menjadi pendorong pergerakan pertumbuhan ekonomi lokal dengan memanfaatkan bahan baku dan sumber daya lokal. Keterlibatan mereka dalam produksi dan penjualan meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat sekitar. Pendapatan yang diperoleh dari UMKM sering diinvestasikan kembali ke dalam ekonomi lokal, yang mendorong pertumbuhan usaha lainnya.
Terakhir, UMKM juga membantu diversifikasi struktur ekonomi dengan menciptakan berbagai sektor usaha. Ini mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor ekonomi utama, melindungi ekonomi dari risiko yang terkait dengan ketergantungan pada satu sektor saja. Dengan adanya berbagai usaha, perekonomian menjadi lebih resilien terhadap perubahan kondisi pasar.
Strategi sukses UMKM dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan aplikasi pembukuan usaha seperti Beecloud. Aplikasi ini menawarkan kemudahan dalam mencatat transaksi keuangan secara real-time, sehingga pelaku UMKM dapat mengelola laporan keuangan dengan lebih efisien dan akurat.
Dengan fitur yang user-friendly, Beecloud memungkinkan pengguna untuk memantau pendapatan dan pengeluaran, serta melakukan analisis keuangan yang lebih akurat. Selain itu, integrasi dengan platform kasir hingga e-commerce, Beecloud siap membantu UMKM memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan.
Cek dan klik banner di atas untuk mendapatkan gratis uji coba sekarang juga!