🚀 MOVE ON ke Bee, Nikmati Diskon 20% Sekarang!
Logo Bee Web

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia

Apa saja yang termasuk kriteria UMKM dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, Simak artikel dibawah ini dan temukan jawabannya sekarang juga!
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Dipublish Tgl: Monday, 14 October 2024

Usaha seperti apa sih yang masuk dalam kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di Indonesia? Pada dasarnya, di Indonesia UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, dimana dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara detail mengenai pengertian, kriteria, hingga dasar hukumnya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih rinci apa saja kriteria UMKM di Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Pengertian UMKM

kriteria umkm menurut uu no 20 tahun 2008

Pengusaha kaki lima juga termasuk dalam kriteria UMKM (Credit: Freepik.com)

Menurut Warkum Sumitro dalam bukunya Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait (2004), dijelaskan jika UMKM adalah usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dengan tenaga kerja tidak melebihi 50 orang.

UMKM dikategorikan berdasarkan beberapa faktor utama seperti jumlah aset, omset tahunan, dan jumlah tenaga kerja, yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Masing-masing kategori memiliki batasan yang jelas untuk menentukan skala usaha tersebut.

Selain itu, usaha mikro kecil juga sebagian besar dijalankan secara perorangan atau kelompok kecil yang sering kita temukan di lingkungan sekitar kita. Contohnya, seperti pedagang kaki lima, pemilik toko kelontong dan lain sebagainya.

Sedangkan pengertian UMKM menurut UU No.20 tahun 2008,  UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki orang perorangan dan/badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Bisnis UMKM Adalah, Definisi dan Perkembangannya

Lalu apa saja yang termasuk dalam kriteria UMKM? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Kriteria UMKM Menurut UU No. 20 Tahun 2008

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Bab IV Pasal 6, dijelaskan kriteria UMKM adalah sebagai berikut:

1. Usaha Mikro

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Atau, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Usaha Kecil

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar; rupiah).

Dalam hal yang termasuk kriteria UMKM di Indonesia adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria ini juga mencakup omset tahunan, di mana usaha mikro maksimal Rp 300 juta, usaha kecil Rp 2,5 miliar, dan usaha menengah Rp 50 miliar.

Undang-Undang yang Mengatur UMKM di Indonesia

Ada dua undang-undang yang mengatur UMKM di Indonesia, berikut diantaranya:

  • Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)
  • Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).

Peran UMKM bagi Perekonomian Indonesia

kriteria umkm terbaru

Salah satu kriteria UMKM di Indonesia adalah memiliki kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar (Credit: Freepik.com)

Dilansir Jurnal Akuntan Publik yang berjudul Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Kesejahteraan Perekonomian Negara dan Masyarakat (2023) karya Satriaji Vinatra, terdapat 5 pasar UMKM terhadap perekonomian negara, berikut diantaranya:

1. Penciptaan Lapangan Kerja

UMKM merupakan sumber utama penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Dengan intensifnya penggunaan tenaga kerja, UMKM membantu mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi tekanan sosial ekonomi.

Menurut International Finance Corporation (IFC), UMKM menyumbang sekitar 70-95% lapangan kerja, menunjukkan peran vital mereka dalam menyediakan pekerjaan bagi masyarakat.

2. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

UMKM juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dengan meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat. Melalui keterlibatan UMKM dalam rantai pasokan, mereka memberikan efek pengganda yang mempengaruhi sektor-sektor terkait, seperti industri bahan baku dan logistik. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah di mana mereka beroperasi.

Baca Juga: Cara Identifikasi Kebutuhan Pasar Lokal dan Contohnya

3. Meningkatkan Inovasi dan Kreativitas

kemudian, UMKM sering menjadi sumber inovasi dan kreativitas, yang penting bagi kemajuan ekonomi. Dengan ukuran yang lebih kecil, mereka dapat dengan cepat beradaptasi dengan perubahan pasar dan menciptakan solusi baru. Banyak UMKM juga bergerak di sektor kreatif, seperti seni dan teknologi, yang mendorong perkembangan inovasi.

4. Membangun Stimulasi Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Selain itu, UMKM juga bisa menjadi pendorong pergerakan pertumbuhan ekonomi lokal dengan memanfaatkan bahan baku dan sumber daya lokal. Keterlibatan mereka dalam produksi dan penjualan meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat sekitar. Pendapatan yang diperoleh dari UMKM sering diinvestasikan kembali ke dalam ekonomi lokal, yang mendorong pertumbuhan usaha lainnya.

5. Diversifikasi Ekonomi

Terakhir, UMKM juga membantu diversifikasi struktur ekonomi dengan menciptakan berbagai sektor usaha. Ini mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor ekonomi utama, melindungi ekonomi dari risiko yang terkait dengan ketergantungan pada satu sektor saja. Dengan adanya berbagai usaha, perekonomian menjadi lebih resilien terhadap perubahan kondisi pasar.

Strategi Sukses UMKM Bersama Beecloud

Beecloud Untuk Laporan Keuangan Usaha Umkm

Strategi sukses UMKM dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan aplikasi pembukuan usaha seperti Beecloud. Aplikasi ini menawarkan kemudahan dalam mencatat transaksi keuangan secara real-time, sehingga pelaku UMKM dapat mengelola laporan keuangan dengan lebih efisien dan akurat.

Dengan fitur yang user-friendly, Beecloud memungkinkan pengguna untuk memantau pendapatan dan pengeluaran, serta melakukan analisis keuangan yang lebih akurat. Selain itu, integrasi dengan platform kasir hingga e-commerce, Beecloud siap membantu UMKM memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan penjualan.

Cek dan klik banner di atas untuk mendapatkan gratis uji coba sekarang juga!

Artikel Terkait

Tujuan Bisnis yang Perlu Diketahui Pengusaha Pemula
Menentukan tujuan bisnis yang jelas sejak awal merupakan pondasi penting dalam membangun bisnis yang sukses. Dengan tujuan yang jelas, kita
Baca Juga
15 Faktor Kegagalan Wirausaha dan Cara Mengidentifikasi
Ada cukup banyak faktor kegagalan wirausaha karena menjalankan bisnis merupakan tantangan yang penuh risiko dan tidak semua usaha berakhir dengan
Baca Juga
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dan Formatnya
Hai, sahabat Pebisnis! Pernah tidak merasa bingung atau khawatir saat mengutang atau meminjam uang kepada teman atau bisnis partner? Nah,
Baca Juga
Contoh Surat Keterangan Usaha dan Cara Pengajuannya
Surat keterangan usaha memegang peran sentral dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan berbagai jenis bisnis.Di indonesia sendiri setiap badan usaha wajib
Baca Juga
14 Jenis Industri Kreatif dengan Potensi dan Tantangannya
Bidang industri kreatif saat ini sedang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam pengambangan ekonomi pemerintah, sehingga banyak keuntungan yang
Baca Juga
COA Adalah: Mengenal Kode Akun Akuntansi dalam Keuangan
COA adalah salah satu aspek penting dalam manajemen keuangan perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan apa itu Chart of
Baca Juga

Artikel Populer

Pengertian Perpetual Adalah, Jenis, Keuntungan, dan Kelemahan
Dalam dunia bisnis, perpetual adalah salah satu istilah sering kali menjadi perhatian karena mengacu pada konsep yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Baca Juga
Fakta Michelin Star dan Resto Indonesia yang Pernah Meraihnya
Michelin Star, atau Bintang Michelin, adalah salah satu penghargaan kuliner paling bergengsi di dunia, yang diberikan oleh Michelin Guide kepada
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Mengenal Siklus Hidup Produk, Tahapan, Contoh dan Strateginya
Menurut Levitt melalui artikel berjudul "Exploit the Product Life Cycle" pada tahun 1965 menjelaskan jika  konsep Siklus Hidup Produk  atau
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu