Dalam bisnis konsolidasi adalah sebuah strategi yang dilakukan perusahaan untuk menghadapi era persaingan bisnis yang semakin ketat. Konsolidasi sendiri adalah penggabungan antara dua atau lebih perusahaan menjadi satu.
Tidak hanya penggabungan saja, perusahaan yang melakukan konsolidasi juga akan melibatkan upaya untuk mengoptimalkan sumber daya, efisiensi kerja dan menciptakan nilai tambah lainnya.
Dalam konteks ini, konsolidasi bisnis bukanlah sekadar taktik strategis, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mencapai keberlanjutan dan kesuksesan jangka panjang.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, konsolidasi adalah peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu dengan visi dan tujuan yang sama. Proses penggabungan bisnis ini dapat dilakukan dengan mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama tanpa likuidasi dahulu.
Sederhananya, perusahaan baru yang didirikan mengambil alih aset, hak dan kewajiban dari perusahaan awal yang sudah dibubarkan sebelumnya, kemudian dikelola kembali.
Alasan kenapa perusahaan melakukan konsolidasi sangatlah beragam, namun pada umumnya dilakukan karena adanya kesamaan dalam hal tujuan dan visi-misi sehingga mereka sepakat bekerjasama untuk meningkatkan efisiensi.
Melalui konsolidasi ini perusahaan dapat mendapatkan berbagai keuntungan, seperti cakupan pasar yang semakin luas, diversifikasi portofolio produk, peningkatan daya saing, dan masih banyak lagi lainnya.
Dengan memadukan kekuatan dan sumber daya dari perusahaan-perusahaan yang terlibat, konsolidasi bisnis menciptakan kondisi yang lebih kuat untuk pertumbuhan jangka panjang dan membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya dengan lebih efektif.
Berikut beberapa pengertian konsolidasi menurut ahli
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 1999, konsolidasi dapat dijelaskan sebagai tindakan menggabungkan dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan menghentikan keberlanrbawajutan bank yang sudah ada tanpa perlu melalui proses likuidasi terlebih dahulu.
Menurut Roman Nurbawa, konsolidasi adalah proses pembubaran dua perusahaan atau lebih. Setelah itu, perusahaan yang mengalami likuidasi akan digantikan oleh perusahaan baru yang secara keuangan mengambil alih seluruh aset yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang bubar.
Sedangkan menurut Rudi Prasetya memberikan definisi konsolidasi sebagai pembubaran dua perusahaan atau lebih dan menggantinya dengan pembentukan perusahaan baru.
Selanjutnya, setiap perusahaan yang mengalami pembubaran tersebut akan digabungkan menjadi satu entitas bisnis yang sama.
Berdasarkan dari pengertianya, secara garis besar ada beberapa tujuan yang ingin dicapai perusahaan ketika melakukan konsolidasi adalah sebagai berikut:
Dapat disimpulkan jika secara garis besar perusahaan melakukan konsolidasi adalah untuk memperbaiki kondisi perusahaan agar jauh lebih baik lagi.
Untuk membedakan metode penggabungan bisnis lainnya, konsolidasi memiliki karakteristik tersendiri, yakni
Baca Juga: Cara Menghitung Rasio Likuiditas, Pengertian dan Manfaatnya
Berikut beberapa contoh konsolidasi bisnis di Indonesia:
Pada 2021, Bank Mandiri mengumumkan niatnya untuk mengakuisisi Danamon, dengan tujuan memperkuat posisi di sektor perbankan Indonesia.
Astra International, melalui anak perusahaannya PT United Tractors Tbk, melakukan konsolidasi dengan mengakuisisi mayoritas saham Acset Indonusa, perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia.
Konsolidasi yang melibatkan Bank Mandiri dengan Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia atau Bank Exim, serta Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) merupakan suatu proses penggabungan beberapa entitas perbankan untuk membentuk sebuah entitas baru yang lebih besar dan kuat.
Berikut dampak positif dan negatif dalam melakukan konsolidasi
Proses konsolidasi perusahaan melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah alur perusahaan melakukan konsolidasi
Direksi perusahaan yang akan melakukan konsolidasi harus menyusun usulan rencana konsolidasi, yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari komisaris masing-masing perusahaan.
Usulan rencana konsolidasi menjadi dasar untuk menyusun rancangan konsolidasi, yang disusun bersama oleh para direksi perusahaan yang akan melakukan konsolidasi.
Direksi harus mengumumkan ringkasan dari rancangan konsolidasi dalam dua surat kabar harian, serta memberitahukan para karyawan secara tertulis paling lambat dua minggu sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rancangan konsolidasi dan konsep dari akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS masing-masing perusahaan yang bergabung.
Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS kemudian dituangkan dalam akta konsolidasi, yang dibuat di hadapan notaris menggunakan bahasa Indonesia.
Direksi harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian perusahaan baru hasil konsolidasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) paling lambat dua minggu setelah keputusan RUPS keluar.
Menkumham memberikan tanda pengesahan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. Perusahaan dianggap bubar sejak tanggal akta pendirian PT baru hasil konsolidasi disahkan oleh Menkumham.
Akta pendirian PT baru dari hasil konsolidasi harus dimasukkan dalam daftar perusahaan dan diumumkan dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, jika perusahaan terlibat dalam sengketa, langkah-langkah penyelesaiannya melibatkan mediasi sebagai langkah pertama, kemudian kesepakatan penyelesaian melalui konsiliasi, dan jika itu tidak berhasil, dapat diajukan ke arbitrase.
Laporan konsolidasi sendiri disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan asal perusahaan. Berikut beberapa contoh laporan konsolidasi perusahaan PT Multi Prima Sejahtera Tbk dan Anak Perusahaan:
Baca Juga: Laporan Keuangan Konsolidasi: Penjelasan Lengkap dan Contohnya
Nah, itu dia informasi mengenai konsolidasi, jika disimpulkan konsolidasi adalah penggabungan dua atau lebih bisnis menjadi satu tanpa proses likuidasi. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel berikutnya.