Dalam upaya meningkatkan efisiensi pajak, pemerintah menghadirkan aplikasi baru bernama Coretax yang juga membawa perubahan dalam pengelolaan pajak, salah satunya terkait penerbitan nomor seri kode faktur pajak yang kini dilakukan secara otomatis oleh sistem, menggantikan proses manual sebelumnya.
Mari kita pahami lebih lanjut terkait apa itu kode faktur pajak, jenis kode transaksinya sampai format nomor seri faktur pajak terbarunya di Coretax pada partikel berikut ini!
Apa itu kode faktur pajak? Kode faktur pajak adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), yang terdiri dari serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai validasi faktur pajak yang dibuat.
Semenjak Coretax diberlakukan di Indonesia per tahun 2025, NSFP tidak lagi diminta melalui aplikasi e-Nofa. Sebagai gantinya, sistem Coretax secara otomatis menghasilkan nomor faktur pajak saat faktur berhasil di submit dan ditandatangani.
Format nomor faktur pajak juga berubah menjadi 17 digit dengan struktur AA.BB.CC.XXXXXXXXX, di mana AA adalah kode transaksi, BB adalah kode pengganti, CC adalah tahun pembuatan faktur, dan X adalah nomor seri faktur.
Sedangkan pengertian faktur pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa PKP telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pembeli atau penerima jasa. Selain itu, faktur pajak menjadi dasar dalam pelaporan SPT Masa PPN dan dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak masukan bagi PKP pembeli.
BACA JUGA: Pengertian Faktur Pajak dan Contohnya
Lalu apa yang dimaksud dengan kode transaksi pajak? Berdasarkan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, kode transaksi adalah surat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
Dimana kode transaksi faktur pajak dicantumkan? Kode transaksi pajak terletak pada NSFP. Nomor seri faktur pajak di Coretax terdiri dari 17 digit yang awalnya 16 digit. Perubahan format ini mulai berlaku sejak implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada Januari 2025.
Format Nomor Seri Faktur Pajak Di Coretax (Credit: bee.id)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sekaligus mengutip dari laman otax.org, jika sebelumnya kode seri faktur pajak atau yang lebih akrab disebut NSFP berjumlah 16 digit kini berubah menjadi 17 digit semenjak diberlakukannya sistem Coretax per tahun 2025.
Dengan format AA.BB.CC.XXXXXXXXX, dengan rincian sebagai berikut:
Sebagai contoh, jika sebuah faktur pajak dibuat pada tahun 2025 untuk transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam negeri yang dikenakan PPN dengan kondisi normal (bukan pengganti), maka format NSFP yang digunakan bisa seperti berikut:
01.00.25.123456789
Dengan rincian:
Jika pada suatu waktu faktur pajak ini perlu diganti karena ada kesalahan dalam pengisian data, maka PKP akan menerbitkan faktur pengganti dengan kode pengganti 01. Sehingga NSFP-nya akan menjadi:
01.01.25.123456790
Di mana:
Selain perubahan pada nomor seri faktur pajak, perubahan aturan faktur pajak lainnya setelah diberlakukannya Coretax adalah jenis kode transaksinya. Dimana, kode transaksi sebelumnya ada 9 jenis, kini bertambah 1 menjadi 10 jenis, apa saja itu?
Sebelum itu, dalam sistem Coretax yang baru, kode transaksi faktur pajak ditetapkan dengan dua digit angka, tanpa penambahan angka nol di depan. Oleh karena itu, kode faktur pajak 050 dan kode faktur pajak 05 merujuk pada kode yang sama, yaitu 05.
Jenis Kode Transaksi Di Coretax (Credit: Bee.id)
Berikut jenis-jenis kode transaksi terbaru di Coretax:
BACA JUGA: Panduan Cara Hitung DPP 11/12 untuk Pajak Barang Non Mewah
Untuk mempermudah administrasi perpajakan, aplikasi Coretax memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan impor atau upload data faktur pajak secara bulk menggunakan format XML yang sudah ditentukan oleh DJP sebeluimnya.
Download Template XML Coretax di sini
Berikut adalah jenis dokumen yang dapat diunggah melalui fitur ini:
Jika Anda sudah menggunakan aplikasi pembukuan online Beecloud, Anda tidak perlu lagi membuat format xml manual untuk diupload di Coretax, dengan Beecloud Anda sudah bisa download langsung filenya dan bisa Anda upload, baca panduannya di sini.
Dan untuk Anda yang belum pakai Beecloud, dan ingin proses lapor pajak Anda lebih praktis, yuk langganan Beecloud sekarang! Klik banner di atas, untuk uji coba gratis sekarang juga!