Membangun usaha bersama menawarkan banyak keuntungan dibandingkan usaha individu. Kolaborasi dalam usaha kelompok dapat menggabungkan ide, modal, dan keahlian yang beragam. Karena itulah, tak sedikit orang yang mulai tertarik untuk mencoba jenis usaha kelompok.
Nah, dalam artikel ini kita akan membahas secara lebih mendalam mengenai apa saja jenis usaha kelompok yang populer di Indonesia, ciri-ciri dan keunggulannya, lengkap dengan contoh usahanya.
Secara sederhana usaha kelompok diartikan sebagai bentuk usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan tujuan untuk mencapai keuntungan yang sama.
Dalam usaha kelompok, setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing, baik dalam hal pengelolaan, pendanaan, maupun pembagian keuntungan.
Dalam usaha kelompok, setiap anggota biasanya memiliki peran dan tanggung jawab tertentu yang berkontribusi pada keseluruhan hasil. Komunikasi yang efektif, kerjasama yang baik, dan pemecahan masalah yang kolaboratif seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam usaha kelompok.
Baca Juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia
Usaha kelompok memiliki beberapa ciri, yakni:
Berikut adalah beberapa 5 jenis usaha kelompok lengkap dengan penjelasannya:
Jenis jenis usaha kelompok pertama adalah perusahaan firma, yakni badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang menggunakan nama yang sama atau nama yang sama untuk digunakan secara bersama.
Konsep firma juga terbilang menarik, dimana setiap anggota firma memiliki hak yang sama atas firma, baik dari keuntungan maupun kerugian.
Firma ini dikelompokkan kembali menjadi beberapa jenis, yakni:
Baca Juga: 10 Contoh Firma di Indonesia dan Penjelasannya
Jenis usaha kelompok berikutnya adalah BUMN atau badan usaha milik negara, yakni usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. BUMN di Indonesia ini dikelompokkan menjadi 3 jenis:
Secara sederhana, BUMN ini memiliki ciri-ciri seperti kekuasaan penuh di tangan pemerintah, resiko ditanggung oleh pemerintah, merupakan pemasukan negara, dan saham dapat dimiliki oleh masyarakat.
Berikutnya adalah usaha kelompok perseroan terbatas (PT), yakni jenis badan hukum yang didirikan oleh persekutuan modal berdasarkan perjanjian.
PT ini biasanya melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal dasar yang terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
Berikutnya adalah CV kepanjangan dari commanditaire vennotschaap, yakni salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dari satu pengusaha.
Dalam CV, terdapat dua jenis anggota, yaitu komanditer aktif dan komanditer pasif, yang memiliki peran yang berbeda-beda:
Secara garis besar, CV ini memiliki ciri-ciri seperti modal besar dari berbagai pihak, peranan sekutu aktif dan pasif, serta peraturan hukum yang mengatur pendiri CV.
Terakhir adalah koperasi, badan usaha yang dibangun untuk memakmurkan dan membantu anggotanya, berasaskan asas kekeluargaan. Dengan ciri khas, bersifat sukarela, anggota tidak bersifat permanen, modal bergantung pada simpanan anggota, dan bersifat usaha sendiri atau swadaya.
Koperasi ini juga dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni:
Berikut beberapa keuntungan dalam menjalankan usaha kelompok:
Selain menguntungkan, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi ketika menjalankan usaha kelompok, yakni:
Salah satu cara yang bisa dilakukan manajemen dalam mengatasi masalah pengambilan keputusan, alangkah baiknya usaha memiliki satu acuan dalam pengambilan keputusan, salah satunya kondisi keuangan.
Kondisi keuangan ini bisa dipantau melalui laporan keuangan dan analisis keluar masuknya uang, yang bisa langsung dipantau melalui aplikasi pembukuan keuangan Beecloud. Dimana dengan memiliki acuan analisa pertimbangan dalam pengambilan keputusan memiliki dasar dan dapat meningkatkan efisiensi bisnis tentunya.
Klik banner di bawah ini untuk uji coba gratis sekarang juga!