IMB adalah singkatan dari izin mendirikan bangunan, yakni suatu persyaratan resmi yang diperlukan sebelum memulai konstruksi bangunan baru. Pemberian IMB bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Bagaimana cara mengurusnya? Apa syarat yang dibutuhkan? Berapa biayanya? Simak selengkapnya pada artikel di bawah ini.
IMB adalah
Contoh Izin Mendirikan Bangunan (Credit: aguscwid.com)
Sebelum membahas mengenai persyaratan dan cara pengajuannya mari kita kenali dulu apa yang dimaksud dengan IMB ini. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, IMB adalah izin mendirikan bangunan untuk kepentingan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengutip dari perkim.id, istilah IMB saat ini telah diubah menjadi PBG (Peraturan Bangunan gedung). Dari segi kegunaannya IMB berbentuk izin yang harus didapatkan sebelum mendirikan bangunan, sedangkan PGB adalah bentuk aturan perizinan yang berkaitan tentang bagaimana bangunan harus didirikan.
Secara garis besar dapat disimpulkan jika IMB adalah produk hukum yang berisi tentang serangkaian perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan. Izin ini berlaku untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, merawat atau merobohkan bangunan.
Sedangkan mengenai perubahan IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021.
Landasan Hukum IMB
Mengutip dari dpu.kulonprogokab.go.id, landasan hukum IMB diatur dalam peraturan dan perundang-undangan berikut ini:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintan Nomor 26 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
dan peraturan daerah setempat.
Syarat Pengajuan IMB
Dilansir dari laman ssw.surabaya.go.id berikut beberapa syarat yang diperlukan dalam mengajukan izin mendirikan bangunan:
#Persyaratan Administratif
Fotokopi SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)/ Rencana Tapak/ Lampiran IMB yang sudah diterbitkan sebelumnya (jika telah memiliki IMB)
Fotokopi KTP/ pemilik tanah/ akta pendirian badan hukum dan/ atau perubahannya yang sudah disahkan.
Surat kuasa dengan lampiran foto copy penerima kuasa (jika permohonan dikuasakan)
Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan
Foto lokasi persil yang akan diajukan.
#Persyaratan Teknis
Sedangkan untuk persyaratan teknis bisa disesuaikan berdasarkan jenis dan skala usaha masing-masing, berikut rinciannya:
1. RT Sederhana
Fotokopi rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya lengkap dengan lampirannya.
Gambar sketsa bangunan/ CAD (denah lantai, situasi. gambar arsitektur lengkap sesuai rekomendasi cagar budaya).
2. RT Tidak Sederhana
Persyaratan RT Sederhana
Gambar CAD dengan skala berikut:
Situasi (1:1000/1:500), denah (1:100/1:200), gambar menghadap jalan, atas atap, potongan memanjang dan melintan dan gambar rencana sanitasi dengan skala 1:100/ 1:200.
2 lantai/ baja sebagai struktur utama.
Perhitungan struktur sudah ditandatangani perencana.
Gambar struktur dan detailnya sudah ditandatangani perencana.
3. RT Pengembang
Melengkapi persyaratan RT Sederhana
BAST PSU (Berita Acara Serah Terima Prasarana Sarana Utilitas Umum)
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup)/ Izin Lingkungan dan lampirannya.
Rekomendasi drainase dan rekomendasi lalin.
4. Usaha Mikro
Melengkapi persyaratan RT Pengembang
Untuk NRT (National Recreation Trail) > 500 m² > 2 lantai/ struktur utama baja.
Surat pernyataan dari pemohon bermaterai (dinyatakan cukup jika IMB yang diajukan adalah bangunan untuk usaha mikro)
Persyaratan sama dengan usaha mikro kecuali dibagian syarat pernyataan dari pemohon bermaterai.
6. NRT Pengembang
Persyaratan sama dengan NRT namun ditambah dengan BAST PSU.
7. Bangunan Khusus
Sama seperti pengajuan IMB untuk NRT Pengembang
Dengan tambahan:
Gambar terstruktur
Gambar skematik, lengkap dengan analisa mekanikal. elektrikal dan plumbing (MEP) yang sesuai dengan rekomendasi. (Jika bangunan yang diajukan memiliki rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Bangunan Bukan Gedung
Persyaratan sama dengan RT Tidak Sederhana, dengan catatan:
Dilengkapi dengan gambar rekomendasi teknis sesuai ketentuan (Skala 1:100/ 1:200) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gambar dan perhitungan struktur diperlukan untuk struktur non-bangunan yang terbuat dari beton bertulang dan/atau konstruksi baja.
perhitungan, gambar dan detailnya ditandatangani oleh perencana
SPPL/ Izin Lingkungan dan lampiran
Rekomendasi drainase dan lalin.
Cara Mengurus IMB
Berikut gambaran alur pengurusan izin membangun usaha yang dikutip dari laman sww.surabaya.go.id:
Alur prosedur pengajuan izin membangun bangunan (Credit: sww.surabaya.go.id)
Sedangkan untuk ketentuan biaya pembuatan IMB pada tahun 2023 sekitar Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi/ lebih untuk konstruksi seperti menara.
Manfaat IMB Bagi Pelaku Usaha
Apa saja keuntungan yang didapatkan pelaku usaha ketika memiliki izin membangun bangunan? Berikut rinciannya:
Memberikan kepastian hukum dan legalitas atas pembangunan yang dilakukan, menciptakan lingkungan usaha yang teratur.
Memastikan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau kerusakan yang dapat merugikan pelaku usaha.
Menunjukkan komitmen terhadap peraturan dan norma yang berlaku, memberikan kepercayaan kepada mitra bisnis, pelanggan, dan pihak terkait lainnya.
Menjadi syarat penting dalam mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, memberikan jaminan bahwa bangunan yang didanai sesuai dengan regulasi.
Mendorong perusahaan untuk mematuhi persyaratan teknis dan perencanaan, menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.