Giro adalah sebuah produk simpanan yang diluncurkan oleh bank kepada nasabahnya untuk menyimpan uang, penyebutan nasabah ini disebut dengan Giran.
Ketika akan mengambil uang pada mesin ATM seorang nasabah akan diberikan pilihan untuk mengambil uang dari tabungan atau dari giro, hal ini mungkin akan membuat sebagian orang bertanya-tanya, giro itu apa?
Simak selengkapnya pada artikel di bawah ini:
Sederhananya giro adalah produk simpanan yang disediakan oleh bank untuk menyimpan uang mereka, sekilas hampir mirip dengan tabungan namun keduanya berbeda meskipun fungsinya sama untuk penyimpanan uang.
Dalam Undang-Undang Perbankan tahun 1988 nomor 10 menjelaskan giro adalah sebuah penyimpanan dana dari pihak ketiga, yang mana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media cek/ cheque.
Dari sini juga dapat dikatakan giro adalah sebuah surat perintah dari nasabah yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan dalam melakukan aktivitas menabung.
Pengeluaran surat ini berfungsi untuk memindahkan pembukuan sejumlah dana pada satu rekening ke rekening lainnya.
Giro dapat digunakan secara optimal jika sudah muncul tanggal efektifnya, pada giro juga memiliki tanggal jatuh tempo yang merupakan sebuah aturan dana yang harus diambil dan digunakan sebelum tanggal tersebut.
Secara umum ada dua jenis giro yang dibedakan berdasarkan penggunannya, diantaranya:
Jenis giro pertama adalah giro pribadi atau giro perorangan yang dimiliki atas nama individu atau sebuah usaha dengan nama pemiliknya. Seperti toko, bengkel, restoran dan usaha sejenisnya dengan menggunakan nama pemilik.
Batas setoran awal untuk pembukaan rekening giro pribadi juga tidak besar, biasanya bank akan menerapkan setoran sejumlah Rp250.000.
Berikutnya adalah rekening giro dengan menggunakan nama sebuah bagan lembaga seperti instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan dan sejenisnya), dan organisasi masyarakat. Batas setoran awal yang perlu dikeluarkan sebuah lembaga untuk membuat rekening giro biasanya sebesar Rp500.000.
Ada beberapa manfaat dan fungsi yang bisa didapatkan nasabah ketika membuka rekening giro sebagai produk simpanan, diantaranya:
Ada dua karakteristik giro yang paling menonjol dan tidak bisa dipisahkan dari giro, diantaranya:
Cek giro adalah sebuah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank dan digunakan sebagai alat transaksi setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai.
Pada prosesnya cek giro ini diserahkan pada pihak bank yang kemudian ditukarkan dengan uang tunai sebesar nominal yang tercantum pada cek. Sehingga cek giro ini bisa pula dijadikan sebagai pengganti uang tunai.
Bilyet giro adalah sebuah surat berharga yang digunakan bank sebagai alat transaksi pengganti uang tunai yang dapat dicairkan melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah pada tanggal yang sudah ditentukan pada bilyet giro.
Keduanya memiliki fungsi yang sama yakni penarikan uang tunai dan pembayaran dengan suku bunga rendah dibandingkan dengan tabungan meskipun keduanya sama-sama produk simpanan.
Baca juga: Bilyet Giro Adalah: Definisi, Syarat Formal dan Kelebihan
Giro dan tabungan memang sekilas sama karena keduanya memiliki fungsi untuk menyimpan uang nasabah, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar sehingga bisa dikatakan berbeda, diantaranya:
Perbedaan pertama dari giro dan tabungan adalah sasaran yang dituju serta tujuan dari lembaga keuangan dalam membuat kedua produk ini selain sebagai produk simpanan.
Giro pada dasarnya memang ditujukan kepada sebuah perusahaan atau usaha yang membutuhkan transaksi dalam jumlah besar dan memiliki aktivitas yang tinggi. Transaksi giro juga memiliki minimal transaksi yang cukup besar bisa dilakukan dengan berbagai mata uang.
Sedangkan tabungan lebih ditujukan kepada individu atau perusahaan yang memiliki aktivitas transaksi keuangan normal dengan jumlah yang tidak terlalu besar, dengan minimal transaksi minimal Rp10.000 - Rp15.000 dengan ketentuan adanya saldo minimal yang harus diendapkan agar bisa terus menjadi nasabah aktif.
Selanjutnya adalah adanya perbedaan tentang prosedur dan cara penarikan dana, penarikan dana nasabah tabungan bisa dilakukan dengan menggunakan ATM kapan saja tanpa perlu pergi dan dilayani pihak bank.
Sebaliknya, prosedur penarikan dana pada giro harus dilakukan di kantor lembaga secara langsung, karena jumlah penarikan dana giro biasanya memiliki nominal yang besar.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, giro dan tabungan sebagai produk simpanan adalah pada batas minimum transaksi yang cukup berbeda.
Nasabah tabungan biasanya memiliki batasan penarikan uang setiap harinya dengan jumlah sebesar Rp10 juta - Rp20 juta. Jika perlu melakukan penarikan lebih besar maka nasabah perlu melakukan transaksi langsung dengan mengunjungi bang terdekat.
Sedangkan pada rekening giro, nasabah bisa melakukan transaksi langsung dengan jumlah besar karena tidak ada batasan jumlah nominal transaksi. Biasanya rekening giro bisa melakukan penarikan sebesar Rp500 juta per harinya.
Perbedaan selanjutnya adalah ada pada laporan keuangan yang dikeluarkan pada nasabah. Pada giro laporan keuangan akan dikirimkan pada alamat tempat nasabah tinggal dan alamat yang dituju biasanya merupakan alamat yang tertera dalam rekening.
Laporan keuangan ini biasa disebut dengan rekening koran yang berisi tentang semua transaksi yang telah dilakukan pemilik rekening dalam kurun waktu satu bulan secara lengkap.
Sedangkan pada pengguna tabungan akan diberikan ketika seorang nasabah ingin melakukan pemeriksaan saja, tidak seperti giro yang diberikan secara rutin perbulannya.
Jika Anda ingin membuka rekening giro baik untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan syarat dan caranya sederhana, hampir mirip ketika melakukan pembukaan rekening tabungan, yakni mengisi secara lengkap semua data yang diperlukan pada formulir pendaftaran yang disediakan.
Selain itu, ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dilengkapi ketika akan membuka rekening giro, diantaranya:
Selain melakukan penarikan dana, transaksi giro juga bisa dilakukan di luar bank untuk melakukan transaksi pembelian atau pembayaran sebagai pengganti uang.
Jika bisnis Anda ingin juga mencatat pembukuan dari penerimaan pembayaran dengan menggunakan giro, Anda bisa menggunakan software akuntansi Beeacounting yang sudah memiliki fitur penerimaan cek atau giro dan sudah terintegrasi dengan laporan akuntansi.
Caranya sangat mudah, ketika program menerima pembayaran cek atau giro maka akan ditampung pada bagian kas/ akun CBG sebagai akun penampungan sementara. Jika cek/ giro tidak dicairkan maka nilai yang pada giro akan menggantung sampai pencairan (clearing) dilakukan.
Penarikan dana giro (clearing) ini bisa dilakukan setelah giro sudah digunakan untuk pembayaran sehingga statusnya sudah menjadi tidak aktif lagi. Ingin punya bisnis lancar, kekinian, efisien. Segera coba GRATIS trial untuk Anda pengguna pertama!!