Gestun artinya gesek tunai, dalam praktik dimana seseorang menggunakan kartu kredit untuk menarik uang tunai melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) di toko atau merchant yang tidak semestinya.
Meskipun sekilas terdengar seperti solusi mudah untuk mendapatkan uang tunai, gestun sebenarnya memiliki risiko dan implikasi hukum yang serius. Apa alasannya? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini:
Seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf pembuka sebelumnya, jika gestun artinya adalah gesek tunai, sebuah praktik penggunaan kartu kredit untuk mendapatkan uang secara tunai melalui mesin EDC (Electronic Data Capture).
Biasanya, kartu kredit digunakan untuk membeli barang atau jasa, tetapi dalam gestun, transaksi kartu kredit digunakan untuk mendapatkan uang tunai.
Mengutip dari ojk.go.id, praktik gestun sendiri sering kali dilakukan pada merchant tertentu dengan seolah-olah melakukan transaksi pembelian, namun tidak menerima barang melainkan memperoleh uang tunai.
Sebagai pemilik usaha, memahami legalitas dan implikasi finansial dari gestun sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha Anda dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Pastikan untuk selalu menjalankan bisnis Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mencari alternatif yang lebih aman dan legal untuk kebutuhan finansial Anda.
Lalu bagaimana cara kerja gestun? Cara kerja gestun sebenarnya sederhana, dimana orang yang ingin melakukan gestun seolah-olah membeli barang atau jasa di toko yang memang menyediakan jasa gestun, padahal tujuan utama Anda adalah mendapatkan uang tunai.
Kemudian toko tersebut akan memberikan sejumlah uang tunai kepada Anda, dikurangi dengan biaya tertentu. Dan pelaku gestun akan menerima tagihan kartu kredit dari penerbit kartu, yang mencakup jumlah uang tunai yang digesek serta biaya administrasi atau bunga tambahan yang mungkin dikenakan.
Praktik gestun memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari transaksi kartu kredit biasa. Berikut diantaranya:
Ciri pertama adalah gestun dilakukan dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang biasanya digunakan untuk pembayaran barang atau jasa, bukan untuk penarikan tunai dari ATM. Sederhenanya gestun artinya tarik tunai yang diakukan selain di ATM.
Kemudian, biasanya, gestun dilakukan tanpa melibatkan pembelian barang atau jasa. Uang tunai yang diterima dari transaksi tersebut tidak terkait dengan pembelian yang sebenarnya.
Selain itu, gestun juga sering kali dikenakan biaya tambahan atau bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi pembelian biasa. Biaya ini biasanya dikenakan oleh merchant sebagai imbalan atas layanan gesek tunai.
Ciri berikutnya adalah dari praktik gestun mungkin tidak dilakukan dengan transparansi penuh dalam hal dokumentasi atau pelaporan. Hal ini dapat menyulitkan dalam pencatatan keuangan dan pelaporan pajak.
Merchant yang menawarkan gesek tunai sering kali melakukannya dengan cara yang tidak resmi dan mungkin tidak tercatat secara resmi dalam sistem pembayaran atau laporan keuangan.
Baca Juga: Pengertian Merchant, Jenis, Keunggulan dan Cara Kerjanya
Regulasi praktik gestun di Indonesia diatur dalam beberapa aturan berikut:
Mengutip dari laman traveloka.com, alasan Bank Indonesia resmi melarang praktik gestun karena tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran. Mengatur transaksi pembayaran, termasuk ketentuan terkait penggunaan mesin EDC.
Dimana, gestun dianggap merugikan dan melanggar regulasi, seperti:
Gestun dianggap sebagai penyalahgunaan mesin EDC, yang seharusnya digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa, bukan untuk penarikan uang tunai.
Praktek gestun berpotensi digunakan untuk pencucian uang, yang merupakan tindakan ilegal dan dapat merusak integritas sistem keuangan.
Selain itu, gestun juga dapat menjadi alat untuk penipuan finansial, karena memungkinkan transaksi tunai tanpa transaksi barang atau jasa yang sah.
Kemudian juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dengan menciptakan transaksi yang tidak tercatat secara transparan dan dapat mempengaruhi pencatatan keuangan.
Gestun seringkali melibatkan biaya tambahan atau bunga yang lebih tinggi bagi pengguna kartu kredit dibandingkan dengan transaksi pembelian biasa, meningkatkan beban keuangan.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan untuk melindungi integritas sistem pembayaran. Dan pelaku gestun dan merchant yang terlibat dalam praktik ini dapat menghadapi sanksi atau denda, termasuk penutupan kartu kredit dan tindakan hukum.
Berikut ini beberapa modus penipuan gestun yang sering terjadi dan perlu diwaspadai:
Modus penipuan gestun yang pertama adalah berkedok promosi/ diskon, dimana penipu akan menawarkan promosi atau diskon besar-besaran untuk produk atau layanan tertentu dengan syarat melakukan gesek tunai.
Kemudian, korban diundang untuk melakukan gesek tunai menggunakan kartu kredit mereka, dengan janji mendapatkan barang atau jasa dengan harga jauh lebih murah.
Setelah pembayaran dilakukan, penipu mungkin tidak memberikan barang atau layanan yang dijanjikan dan menghilang dengan uang tunai tersebut.
Modus berikutnya adalah menawarkan cashback dalam jumlah besar, dimana tawaran ini sering disertai dengan harga barang atau jasa yang tampak sangat murah.
Setelah melakukan transaksi penipu tidak memberikan cashback yang dijanjikan dan mungkin menghilang dengan uang tunai tersebut.
Selanjutnya dengan menawarkan pinjaman dalam jumlah besar dengan syarat melakukan gesek tunai sebagai biaya awal atau jaminan dengan klaim proses yang cepat dan mudah.
Proses penipuan ini biasanya dimulai dari korban diminta untuk melakukan gesek tunai melalui mesin EDC sebagai bagian dari proses pinjaman. Setelah pembayaran dilakukan, penipu mungkin tidak memberikan pinjaman yang dijanjikan dan menghilang dengan uang tunai tersebut.
Kemudian dengan modus paylater, pelaku menawarkan jasa pencairan dana dari limit PayLater dengan iming-iming cashback atau voucher belanja. Hal ini dapat berakibat pada penyalahgunaan akun PayLater Anda. Biasanya modus ini mengincar pengguna e-commerce, baik sebagai pembeli atau seller di e-commerce.
Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Baru Incar Seller E-Commerce
Selanjutnya adalah dengan memberikan konten testimoni palsu yang menceritakan pengguna jasa gestun mereka yang seolah-olah sangat puas dengan layanan yang diberikan. Dengan testimoni ini pelaku berharap dapat meyakinkan calon korban agar mau menggunakan jasa gestun tersebut.
Dari seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika gestun artinya tarik tunai dengan memanfaatkan mesin EDC, yang biasanya digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa.
Dan merupakan praktik ilegal yang dapat merugikan berbagai pihak. Sebagai pelaku usaha Anda harus memahami resiko dan dampak negatif dari praktek gesek tunai ini.
Menggunakan mesin EDC untuk gesek tunai bukan hanya melanggar ketentuan dari penerbit kartu kredit dan peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum dan reputasi yang serius bagi bisnis Anda!.
Semoga bermanfaat!