🚀 MOVE ON ke Bee, Nikmati Diskon 20% Sekarang!
Logo Bee Web

Gestun Artinya Apa? Kenapa Dilarang? Begini Penjelasannya

Gestun artinya gesek tunai, pratek ilegal menggunakan kartu kredit untuk menarik uang tunai melalui mesin EDC (Electronic Data Capture).
Penulis: Lutfatul Malihah
Kategori:
Dipublish Tgl: Saturday, 10 August 2024

Gestun artinya gesek tunai, dalam praktik dimana seseorang menggunakan kartu kredit untuk menarik uang tunai melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) di toko atau merchant yang tidak semestinya.

Meskipun sekilas terdengar seperti solusi mudah untuk mendapatkan uang tunai, gestun sebenarnya memiliki risiko dan implikasi hukum yang serius.  Apa alasannya? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel di bawah ini:

Apa Itu Gestun? Gestun Artinya ..

Gesturn Adalah

Gestun adalah singkatan dari gesek tunai (Credit: Feepik.com)

Seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf pembuka sebelumnya, jika gestun artinya adalah gesek tunai, sebuah praktik penggunaan kartu kredit untuk mendapatkan uang secara tunai melalui mesin EDC (Electronic Data Capture).

Biasanya, kartu kredit digunakan untuk membeli barang atau jasa, tetapi dalam gestun, transaksi kartu kredit digunakan untuk mendapatkan uang tunai.

Mengutip dari ojk.go.id, praktik gestun sendiri sering kali dilakukan pada merchant tertentu dengan seolah-olah melakukan transaksi pembelian, namun tidak menerima barang melainkan memperoleh uang tunai.

Sebagai pemilik usaha, memahami legalitas dan implikasi finansial dari gestun sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha Anda dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Pastikan untuk selalu menjalankan bisnis Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mencari alternatif yang lebih aman dan legal untuk kebutuhan finansial Anda.

Cara Kerja Gestun

Lalu bagaimana cara kerja gestun? Cara kerja gestun sebenarnya sederhana, dimana orang yang ingin melakukan gestun seolah-olah membeli barang atau jasa di toko yang memang menyediakan jasa gestun, padahal tujuan utama Anda adalah mendapatkan uang tunai.

Kemudian toko tersebut akan memberikan sejumlah uang tunai kepada Anda, dikurangi dengan biaya tertentu. Dan pelaku gestun akan menerima tagihan kartu kredit dari penerbit kartu, yang mencakup jumlah uang tunai yang digesek serta biaya administrasi atau bunga tambahan yang mungkin dikenakan.

Ciri-Ciri Gestun

Praktik gestun memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari transaksi kartu kredit biasa. Berikut diantaranya:

1. Penarikan Tunai Melalui Mesin EDC

Ciri pertama adalah gestun dilakukan dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang biasanya digunakan untuk pembayaran barang atau jasa, bukan untuk penarikan tunai dari ATM. Sederhenanya gestun artinya tarik tunai yang diakukan selain di ATM.

2. Transaksi Tidak Berhubungan dengan Pembelian Barang/Jasa

Kemudian, biasanya, gestun dilakukan tanpa melibatkan pembelian barang atau jasa. Uang tunai yang diterima dari transaksi tersebut tidak terkait dengan pembelian yang sebenarnya.

3. Biaya dan Bunga Lebih Tinggi

Selain itu, gestun juga sering kali dikenakan biaya tambahan atau bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi pembelian biasa. Biaya ini biasanya dikenakan oleh merchant sebagai imbalan atas layanan gesek tunai.

4. Proses yang Tidak Transparan

Ciri berikutnya adalah dari praktik gestun mungkin tidak dilakukan dengan transparansi penuh dalam hal dokumentasi atau pelaporan. Hal ini dapat menyulitkan dalam pencatatan keuangan dan pelaporan pajak.

5. Menggunakan Cara Tidak Resmi

Merchant yang menawarkan gesek tunai sering kali melakukannya dengan cara yang tidak resmi dan mungkin tidak tercatat secara resmi dalam sistem pembayaran atau laporan keuangan.

Baca Juga: Pengertian Merchant, Jenis, Keunggulan dan Cara Kerjanya

Regulasi Praktik Gestun di Indonesia

Regulasi praktik gestun di Indonesia diatur dalam beberapa aturan berikut:

  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang kemudian diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran. Mengatur transaksi pembayaran, termasuk ketentuan terkait penggunaan mesin EDC.
  • Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
  • dll.

Alasan Kenapa Gestun Dilarang?

Kenapa Gestun Dilarang

Salah satu alasan kenapa gestun di larang adalah karena melanggar regulasi dan berpotensi penipuan (Credit: Freepik.com)

Mengutip dari laman traveloka.com, alasan Bank Indonesia resmi melarang praktik gestun karena tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran. Mengatur transaksi pembayaran, termasuk ketentuan terkait penggunaan mesin EDC.

Dimana, gestun dianggap merugikan dan melanggar regulasi, seperti:

1. Pelanggaran Ketentuan Penggunaan Mesin EDC

Gestun dianggap sebagai penyalahgunaan mesin EDC, yang seharusnya digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa, bukan untuk penarikan uang tunai.

2. Risiko Pencucian Uang

Praktek gestun berpotensi digunakan untuk pencucian uang, yang merupakan tindakan ilegal dan dapat merusak integritas sistem keuangan.

3. Potensi Penipuan

Selain itu, gestun juga dapat menjadi alat untuk penipuan finansial, karena memungkinkan transaksi tunai tanpa transaksi barang atau jasa yang sah.

4. Dampak Negatif Terhadap Sistem Keuangan

Kemudian juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan dengan menciptakan transaksi yang tidak tercatat secara transparan dan dapat mempengaruhi pencatatan keuangan.

5. Beban Biaya yang Tidak Wajar

Gestun seringkali melibatkan biaya tambahan atau bunga yang lebih tinggi bagi pengguna kartu kredit dibandingkan dengan transaksi pembelian biasa, meningkatkan beban keuangan.

6. Kepatuhan Terhadap Regulasi

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan untuk melindungi integritas sistem pembayaran. Dan pelaku gestun dan merchant yang terlibat dalam praktik ini dapat menghadapi sanksi atau denda, termasuk penutupan kartu kredit dan tindakan hukum.

Beeaccounting, Software Akuntansi Sekali Bayar Lifetime, Cukup 1x Bayar

Contoh Modus Penipuan Gestun

Berikut ini beberapa modus penipuan gestun yang sering terjadi dan perlu diwaspadai:

1. Penipuan Berkedok Promosi atau Diskon

Modus penipuan gestun yang pertama adalah berkedok promosi/ diskon, dimana penipu akan menawarkan promosi atau diskon besar-besaran untuk produk atau layanan tertentu dengan syarat melakukan gesek tunai.

Kemudian, korban diundang untuk melakukan gesek tunai menggunakan kartu kredit mereka, dengan janji mendapatkan barang atau jasa dengan harga jauh lebih murah.

Setelah pembayaran dilakukan, penipu mungkin tidak memberikan barang atau layanan yang dijanjikan dan menghilang dengan uang tunai tersebut.

2. Iming-iming Cashback Besar dengan Harga Miring

Modus berikutnya adalah menawarkan cashback dalam jumlah besar, dimana tawaran ini sering disertai dengan harga barang atau jasa yang tampak sangat murah.

Setelah melakukan transaksi penipu tidak memberikan cashback yang dijanjikan dan mungkin menghilang dengan uang tunai tersebut.

3. Pinjaman Dana Langsung dalam Jumlah Besar

Selanjutnya dengan menawarkan pinjaman dalam jumlah besar dengan syarat melakukan gesek tunai sebagai biaya awal atau jaminan dengan klaim proses yang cepat dan mudah.

Proses penipuan ini biasanya dimulai dari korban diminta untuk melakukan gesek tunai melalui mesin EDC sebagai bagian dari proses pinjaman. Setelah pembayaran dilakukan, penipu mungkin tidak memberikan pinjaman yang dijanjikan dan menghilang dengan uang tunai tersebut.

4. Modus PayLater

Kemudian dengan modus paylater, pelaku menawarkan jasa pencairan dana dari limit PayLater dengan iming-iming cashback atau voucher belanja. Hal ini dapat berakibat pada penyalahgunaan akun PayLater Anda. Biasanya modus ini mengincar pengguna e-commerce, baik sebagai pembeli atau seller di e-commerce.

Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Baru Incar Seller E-Commerce

5. Testimoni Palsu

Selanjutnya adalah dengan memberikan konten testimoni palsu yang menceritakan pengguna jasa gestun mereka yang seolah-olah sangat puas dengan layanan yang diberikan. Dengan testimoni ini pelaku berharap dapat meyakinkan calon korban agar mau menggunakan jasa gestun tersebut.

Penutup

Dari seluruh penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika gestun artinya tarik tunai dengan memanfaatkan mesin EDC, yang biasanya digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa.

Dan merupakan praktik ilegal yang dapat merugikan berbagai pihak. Sebagai pelaku usaha Anda harus memahami resiko dan dampak negatif dari praktek gesek tunai ini.

Menggunakan mesin EDC untuk gesek tunai bukan hanya melanggar ketentuan dari penerbit kartu kredit dan peraturan yang berlaku, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum dan reputasi yang serius bagi bisnis Anda!.

Semoga bermanfaat!

Artikel Terkait

Dalam UU Cipta Kerja UMKM di Mudahkan, Ini 9 Kebijakannya
Bee.id -  Pemerintah Republik Indonesia terus berusaha mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan beberapa poin kebijakan dalam Undang-Undang
Baca Juga
20+ Ide Usaha untuk Ibu Rumah Tangga Beserta Tipsnya
Pandemi global tahun 2019 lalu telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk bagaimana kita bekerja dan menghasilkan pendapatan. Bagi para ibu
Baca Juga
2020: UMK Naik 8.5%, BPJS Naik 100%, Gimana Nasib Anda?
UMK naik lagi, apa yang bisa Anda lakukan (sebagai Pengusaha) untuk mengantisipasinya ? Semalam Saya baru baca berita tentang Daftar
Baca Juga
Cara Daftar UMKM Online 2023 Gratis Lengkap Serta Syaratnya
Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan UMKM bagi para pelaku usaha selama masa pandemi, terhitung sejak tahun 2020.
Baca Juga
Pengertian Predatory Pricing, Dampak, Contoh & Sanksinya
Semakin hari, persaingan bisnis semakin meningkat. Membuat pelaku usaha memutar otak untuk bisa bertahan dan terus meningkatkan pangsa pasar mereka.
Baca Juga
9 Rekomendasi Aplikasi Pembukuan Keuangan Usaha 2024
Bisnis mulai besar pencatatan keuangan semakin berantakan, sudah saatnya Anda upgrade dengan menggunakan bantuan aplikasi pembukuan usaha untuk manajemen keuangan
Baca Juga

Artikel Populer

Pengertian Perpetual Adalah, Jenis, Keuntungan, dan Kelemahan
Dalam dunia bisnis, perpetual adalah salah satu istilah sering kali menjadi perhatian karena mengacu pada konsep yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Baca Juga
Fakta Michelin Star dan Resto Indonesia yang Pernah Meraihnya
Michelin Star, atau Bintang Michelin, adalah salah satu penghargaan kuliner paling bergengsi di dunia, yang diberikan oleh Michelin Guide kepada
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Mengenal Siklus Hidup Produk, Tahapan, Contoh dan Strateginya
Menurut Levitt melalui artikel berjudul "Exploit the Product Life Cycle" pada tahun 1965 menjelaskan jika  konsep Siklus Hidup Produk  atau
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu