Saat ini semua orang dan badan usaha yang sudah mencukupi persyaratan perpajakan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Banyak fungsi NPWP, yang mungkin belum semua orang tahu sehingga membuat dokumen identitas ini sering diabaikan.
Jika dibandingkan tahun 2002 di mana wajib pajak yang terdaftar masih di angka 2,59 juta saja, memang sudah terjadi kenaikan hingga di angka 49,82 juta pada tahun 2021 atau sekitar 34,66 persen dari total penduduk Indonesia yang masuk kategori wajib pajak.
Bagi yang belum mengurus NPWP, sepertinya akan banyak terkendala nantinya ketika melakukan persiapan administrasi untuk berbagai kebutuhan.
Ternyata fungsinya sangat banyak dan sudah diterapkan secara tegas oleh pemerintah, berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Untuk mendapatkan data konkret siapa saja wajib pajak yang sudah membayar dan belum membayar pajak, bisa diketahui melalui nomor NPWP terdaftar.
Fungsi ini, akan sangat memudahkan pemerintah untuk melakukan upaya meminimalisir jumlah wajib pajak yang menunggak. Tentunya dengan melakukan penertiban secara berkala.
Ketika ingin mengajukan pinjaman uang ke lembaga perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta dibutuhkan dokumen NPWP sebagai salah satu syaratnya.
Jadi, bukan saja sekedar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tapi juga NPWP. Apalagi untuk badan usaha, yang mau meminjam modal ke bank untuk berbagai keperluan bisnisnya.
Sama halnya dengan mengajukan kredit, ketika seseorang atau badan usaha ingin membuat rekening di bank maka salah satu syarat penting yang harus disertakan adalah NPWP.
Tujuannya, untuk memastikan apakah seseorang taat pajak atau tidak serta tujuan internal perbankan lainnya.
Ketika pemerintah melakukan lelang pekerjaan untuk rekanannya, maka perusahaan yang akan ikut serta pada lelang harus memenuhi syarat standar.
Salah satunya adalah memiliki NPWP yang sudah terdaftar, ditandai dengan kartu NPWP dan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat untuk membeli instrumen investasi seperti produk properti, dibutuhkan dokumen identitas lengkap termasuk NPWP. Jika tidak, tentu proses pembelian akan terkendala bahkan tidak bisa diproses.
Restitusi adalah pengajuan pengembalian dana pajak yang berlebih dibayar oleh wajib pajak, baik itu personal maupun perusahaan. Untuk mengajukan restitusi tersebut, tentu dibutuhkan dokumen NPWP.
Guna memastikan dan mengecek, apakah benar wajib pajak tersebut membayar jumlah pajak lebih besar dari tanggung jawabnya.
Baca Juga: EFIN Pajak: Pengertian, Cara Aktivasi dan Solusi Lupa EFIN
Selain mengetahui apa fungsi NPWP, sangat penting juga untuk mengetahui apa saja jenis dari NPWP. Beda jenis, akan beda pula proses mengurus dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan kartu NPWP.
Adalah jenis NPWP yang akan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan, ketika memiliki penghasilan jelas di ruang lingkup Republik Indonesia.
Jenis ini yaitu NPWP untuk seseorang yang bekerja dan menerima gaji di Indonesia. Pada range gaji tertentu, nantinya akan diidentifikasi wajib membayarkan berbagai jenis pajak salah satunya pajak penghasilan.
Apakah Anda ingin memiliki NPWP? Pastikan dulu apakah identitas tersebut digunakan untuk perorangan atau perusahaan. Setelah itu, baru bisa mengikuti prosedur untuk mendapatkannya.
Berdasarkan jenis NPWP, persyaratan yang diperlukan jika ingin mendapatkan NPWP juga berbeda. Namun secara umum adalah identitas penting perorangan maupun badan usaha, kemudian dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Jika sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi Dirjen Pajak Indonesia yaitu www.pajak.go.id atau bisa juga ereg.pajak.go.id/login.
Ikuti prosedur pendaftaran yang tersedia, dengan memberikan informasi data yang benar dilengkapi dengan input data sesuai permintaan sistem.
Pihak Dirjen Pajak akan melakukan verifikasi, jika ada data belum lengkap akan diinformasikan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan online.
Setelah benar-benar lengkap, akan diterima notifikasi bahwa Anda atau perusahaan sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Kartu identitas pajak berupa kartu NPWP, akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada formulir pendaftaran. Kalau Anda sudah menerima kartu tersebut, artinya sudah bisa digunakan.
Tidak sulit untuk punya NPWP, apalagi jika Anda mau menggunakannya berdasarkan fungsi NPWP. Asalkan persyaratannya lengkap, maka prosesnya akan relatif cepat. Ayo daftar dan dapatkan identitas penting perpajakan tersebut.
Kesulitan Lapor Pajak Karena Tidak Punya Laporan Keuangan dan Akuntansi?