Masih ada beberapa orang yang belum tahu tentang apa itu faktur pajak. Jika dijelaskan secara singkat, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah melakukan aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) secara resmi dan di waktu yang tepat.
Ada beragam jenis faktur pajak dengan pengertian dan sistem yang berbeda, sehingga para pelaku usaha harus memahaminya satu per satu. Selain itu, faktur pajak juga memiliki beragam manfaat yang baik untuk perkembangan bisnis. Jadi, mari kita mengenal tentang faktur pajak secara lebih baik lagi.
Faktur pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan dijadikan sebagai bukti pungutan pajak setelah melakukan pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) secara resmi.
Untuk pengertian dari PKP sendiri adalah pihak perusahaan maupun pelaku usaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, setelah melakukan penyerahan BKP maupun JKP. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menegaskan PKP-nya terlebih dahulu.
Bukti pungutan pajak ini harus segera diterbitkan ketika PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak lain. Sehingga, dokumen ini bisa menjadi bukti bahwa mereka sudah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai PKP.
Jadi, dapat dipastikan bahwa faktur pajak adalah bukti pungutan/iuran pajak yang harus diterbitkan oleh pihak PKP ketika terjadi aktivitas pengalihan BKP, ekspor BKP tak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Maka dari itu, faktur pajak harus diketahui dengan baik oleh setiap pelaku usaha.
Baca Juga: Perbedaan Pajak dan Retribusi, Simak Penjelasannya di Sini!
Seperti yang sudah kami katakan di awal artikel ini, pada dasarnya faktur pajak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
Faktur pajak standar adalah bukti pungutan pajak berbentuk kuarto yang dibuat dan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah terjadi aktivitas penyerahan BKP maupun JKP yang dilakukannya.
Faktur pajak standar akan disesuaikan dengan aturan dan memenuhi syarat formal serta material yang ada.
Berikut adalah beberapa data yang harus disiapkan untuk membuat faktur pajak standar:
Faktur pajak gabungan adalah bukti pungutan pajak yang mencakup seluruh penyerahan terhadap pembelian Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) dalam satu bulan, dan dibuat oleh pihak PKP yang bersangkutan.
Dengan adanya faktur pajak gabungan seperti ini, orang-orang bisa lebih mudah untuk mengetahui barang apa saja yang dijual ke konsumen dengan dicatat secara gabungan ke dalam faktur ini. Jadi, nantinya faktur pajak ini akan dikumpulkan terlebih dahulu selama satu bulan.
Faktur pajak keluaran adalah bukti pembayaran pajak yang dibuat ketika pihak PKP, melakukan aktivitas penyerahan dalam bentuk Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah bagi pihak pembelinya.
Pembuatan faktur pajak keluaran ini menjadi konsekuensi logis dari perubahan sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Sebab, sejak tahun 1983 sistem pelaporan perpajakan di Indonesia masih menggunakan sistem self assessment.
Faktur pajak masukan adalah bukti pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak PKP dan meliputi perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP atau JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan impor BKP telah dipungut oleh PKP saat pembelian pada masa pajak tertentu.
Banyak orang yang percaya bahwa faktur pajak masukan termasuk salah satu bagian terpenting bagi PKP untuk dapat mengkreditkan PPN. Faktur pajak masukan akan memiliki perbedaan yang cukup besar dengan faktur pajak keluaran terkait pengelolaan PPN yang dilakukannya.
Faktur pajak pengganti adalah bukti pembayaran pajak yang dibuat dengan tujuan untuk menggantikan bukti yang telah dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Ada beberapa jenis penyebab yang dapat mengharuskan faktur pajak ini dibuat, dan beberapa di antaranya adalah:
Meski transaksi yang mencakup di dalamnya masih dianggap pernah terjadi, tapi bukti pungutan pajaknya harus diganti dengan faktur pajak pengganti ini.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang harus dibuat oleh pihak PKP. Lalu, bagaimana jika faktur yang dibuatnya tersebut tidak lengkap? Maka faktur pajak tersebut akan dikategorikan sebagai faktur pajak cacat.
Berikut adalah ciri-ciri dari faktur pajak tidak lengkap atau cacat:
Sesuai dengan namanya, faktur pajak batal adalah bukti pungutan pajak yang dibatalkan karena adanya salah satu transaksi yang juga dibatalkan. Pembatalan faktur pajak ini juga harus dilakukan ketika pihak PKP melakukan kesalahan pada saat mengisi NPWP.
Pada dasarnya, penyebab pembatalan transaksi ini bisa beragam. Namun, penyebab utama dari pembatalan faktur ini adalah karena NPWP yang dicantumkan salah.
Istilah e-Faktur pajak sudah sering didengar oleh sebagian besar orang. Pengertian dari e-Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat melalui aplikasi elektronik. Nantinya, pihak PKP harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk memiliki beberapa dokumen sebagai berikut:
e-Faktur pajak juga memiliki manfaat yang sama dengan jenis-jenis faktur pajak lainnya, yaitu:
Dengan melihat penjelasan yang ada di atas, dapat dipastikan bahwa faktur pajak adalah salah satu jenis istilah yang sangat berkaitan dengan proses bisnis dari suatu perusahaan. Jadi, akan menjadi hal yang wajar jika istilah ini harus diketahui oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.
Ketika Anda memahami apa itu faktur pajak, laporan seperti SPT tahunan online harus dibayarkan untuk menghindari denda pembayar pajak yang terlambat. Semoga Anda tidak melakukan kesalahan saat melaporkan pajak bisnis Anda. Untuk memfasilitasi pajak pada perusahaan, Anda dapat menggunakan software akuntansi online Beecloud.
Beecloud merupakan salah satu software akuntansi online terbaik yang bisa Anda gunakan untuk memudahkan operasional usaha Anda, termasuk untuk melakukan ekspor import e-faktur. Coba gratis software akuntansi online Beecloud sekarang!