Dalam era digital sekarang semua dapat dilakukan serba online termasuk pajak. Tapi untuk melakukan aktifitas pajak online memerlukan EFIN. EFIN Pajak diperlukan untuk membuat akun dalam melakukan aktifitas pajak online. EFIN pajak berbentuk nomor identitas.
Tapi ternyata masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui apa itu EFIN pajak dan bagaimana cara membuat EFIN. Jika tidak memiliki EFIN maka Wajib Pajak tidak bisa melakukan aktifitas pajak online. Oleh karena itu kali ini akan dibahas mengenai EFIN pajak.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Jadi EFIN itu berbentuk nomor seperti NPWP. Sistem EFIN akan menjamin wajib pajak untuk melakukan aktivitas pajak dengan keamanan yang baik. Jika dulu lapor dan bayar pajak harus datang langsung ke kantor pajak, setelah era digital semuanya bisa dilakukan dari rumah.
Semua wajib pajak harus memiiliki EFIN, agar kita sebagai wajib pajak bisa melakukan lapor pajak secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.
EFIN dibedakan menjadi dua yaitu EFIN Pribadi dan EFIN Badan. EFIN pribadi merupakan nomor identitas yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak pribadi atau perorangan dengan fungsi sama untuk keperluan melapor SPT tahunan, sedangkan EFIN Badan digunakan untuk melaporkan segala bentuk kewajiban perpajakan sebuah badan.
Adapun jenis pajak yang dilaporkan wajib pajak badan adalah sebagai berikut :
Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sejak awal 2020, DJP telah menerapkan pelayanan pajak yang dilakukan tanpa tatap muka, salah satunya mendapatkan kode dan aktivasi EFIN secara online. Tahapannya kurang lebih sama dengan pengajuan EFIN secara offline ke KPP. Nah, yang membedakan hanyalah keseluruhan prosesnya yang dilakukan secara online atau daring.
Berikut ini bagaimana cara mendapatkan EFIN online pribadi ataupun Wajib Pajak badan, yang mana caranya adalah sama (tidak ada beda).
Formulir pengajuan EFIN dapat diperoleh di laman resmi DJP di www.pajak.go.id.
Wajib pajak tinggal masuk ke laman itu dan klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download. Formulir tersebut bisa digunakan untuk wajib pajak Pribadi maupun wajib pajak Badan.
Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas. Centang kolom “Orang Pribadi” dan kolom aktivasi. Untuk Wajib Pajak badan, tinggal centang kolom ‘Wajib Pajak badan’, kemudian Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Untuk Wajib Pajak badan, diisi dengan data pengurus yang mendapat kuasa. Kolom EFIN dikosongkan. Isi nomor telepon dan alamat email aktif. Bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal formulir diisi.
Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Swafoto dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa oleh petugas.
Kirimkan permohonan EFIN ke alamat email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar. Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN”. Untuk mengetahui di KPP mana seorang Wajib Pajak terdaftar, tinggal cek pada kartu NPWP. Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci “Unit kerja KPP”. Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.
Setelah semua proses dilakukan, permohonan EFIN diproses DJP dan pemohon hanya bisa menunggu. Untuk mengetahui status permohonan nomor EFIN yang diajukan, Wajib Pajak Badan atau Pribadi bisa menelepon atau mengirim email ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Wajib pajak biasanya akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Biar cepat, sebaiknya pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Caranya seperti berikut ini:
Melalui EFIN, seorang wajib pajak bisa melakukan akses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
EFIN kemudian akan menjamin kerahasiaan data yang kamu masukkan ke sistem pajak online.
Jika kamu melaporkan pajak secara online, maka data kamu sudah terekam di sistem pajak. Selanjutnya untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, maka kamu tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responnya cepat.
Bagi wajib pajak harus selalu memperhatikan batas waktu pelaporan pajak online. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu 31 Maret. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, batas waktu pelaporan tepat waktu paling lambat, yakni empat bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu 30 April.
Perlu diperhatikan juga untuk wajib pajak apabila telat melaporkan akan dikenakan denda. Apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sansi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.
Dengan memiliki EFIN pajak pribadi maupun EFIN badan, sebagai wajib pajak bisa melakukan lapor pajak secara online, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.
Kesulitan Lapor Pajak Karena Tidak Punya Laporan Keuangan dan Akuntansi?