Dumping adalah praktik menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah daripada harga jual di dalam negeri sendiri. Praktek dumping ini dianggap curang karena dapat merusak industri lokal negara tujuan bahkan memicu perang dagang antar negara.
Mari kita bahas lebih dalam mengenai apa yang dimaksud dengan dumping, jenis, tujuan, cara kerja hingga dampak yang ditimbulkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali.
Dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali.
Kenapa dumping dalam bisnis internasional adalah pelanggaran terhadap etika karena beberapa alasan, seperti persaingan tidak sehat, merugikan industri lokal, mengganggu pasar dan lain sebagainya.
Sederhananya dumping adalah praktik menjual produk di luar negeri dengan harga lebih rendah daripada di negara asal. Dumping sering kali dilakukan oleh negara-negara maju, seperti Amerika, Korea Selatan, China bahkan Taiwan.
Mengutip dari Jurnal Pemikiran Hukum Islam dengan judul Dumping dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional dan Hukum Islam (2015) karya Nita Anggraeni.
Dalam kurun waktu 1995 - 2008 ada 3.457 kasus tuduhan dumping yang dituduhkan negara anggota World Trade Organization (WTO), termasuk Indonesia.
Rincian kasus ini terdiri dari 100 negara yang tertuduh dan 43 negara penutuh. Dengan 5 negara yang paling banyak dituduh, yakni China dengan 677 kasus, Republik Korea dengan 252 kasus, Amerika Serikat dengan 189 kasus, Taiwan dengan 187 kasus dan Indonesia 145 kasus.
Selain menjadi 5 besar negara tertuduh, Indonesia juga melakukan tuduhan sebanyak 73 kali pada kurun waktu tersebut, Dalam hal ini ada 5 sektor usaha yang sering mendapatkan tuduhan, yakni:
Praktik dumping dalam perdagangan internasional memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
Tujuan utama dumping adalah untuk menguasai pasar di negara tujuan ekspor. Dengan menjual produk dengan harga murah, perusahaan atau negara dapat menarik banyak pembeli dan meningkatkan pangsa pasar mereka.
Hal ini dapat menguntungkan perusahaan atau negara dalam jangka panjang, karena mereka dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dan meningkatkan daya saing mereka di pasar global.
Baca Juga: Cara Optimalkan Persaingan dengan Kompetitor Bisnis
Harga dumping yang murah dapat membuat pesaing lokal di negara tujuan ekspor sulit untuk bersaing. Hal ini dapat menyebabkan mereka kehilangan pangsa pasar, bahkan bangkrut.
Dengan menyingkirkan pesaing, perusahaan atau negara yang melakukan dumping dapat memonopoli pasar dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Meskipun menjual produk dengan harga murah, perusahaan atau negara tetap dapat memperoleh keuntungan jika volume penjualan tinggi.
Hal ini karena biaya produksi produk biasanya lebih rendah daripada harga jual di negara asal. Dengan meningkatkan volume penjualan, perusahaan atau negara dapat mencapai skala ekonomi yang lebih besar dan meningkatkan profitabilitas mereka.
Meskipun dumping dapat menguntungkan perusahaan atau negara yang melakukannya, namun praktik ini juga dapat memberikan dampak negatif bagi negara tujuan ekspor, seperti:
Kebijakan dumping di Indonesia, yang mengacu pada praktik penjualan barang di pasar internasional dengan harga lebih rendah daripada di pasar domestik, diatur melalui berbagai perangkat hukum dan regulasi.
Meski belum ada undang-undang khusus yang secara eksklusif mengatur anti-dumping, beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri telah diterbitkan untuk menangani isu ini.
Dalam jurnal analisis hukum berjudul Perlindungan Industri dalam Negeri dari Praktik Dumping (2018) karya Dewa Gede Pradnya Yustiawan. Berikut adalah rangkuman dari pengaturan anti-dumping di Indonesia berdasarkan informasi yang diberikan:
Undang-undang ini meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) yang mencakup 28 ketentuan, termasuk Anti-Dumping Code 1994. Dengan ratifikasi ini, ketentuan dalam WTO menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia.
UU ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Undang-undang ini mencakup aturan mengenai kepabeanan yang juga berkaitan dengan penerapan bea masuk anti-dumping.
Peraturan ini menetapkan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan sebagai tindakan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan.
Beberapa keputusan telah dikeluarkan terkait tata cara dan persyaratan penyelidikan atas barang dumping serta pembentukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI):
Nomor 346/KADI/Kep/10/2000: Mengatur struktur kepegawaian dan pengangkatan kepala bidang serta anggota di lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia.
Nomor SE-19/BC/1997: Memberikan petunjuk pelaksanaan pemungutan bea masuk anti-dumping sementara.
Peraturan-peraturan tersebut merupakan instrumen yang digunakan dalam penanganan kasus dumping di Indonesia.
Berdasarkan buku Pemasaran Global: Internasionalisasi dan Internetisasi (2004) karya Gregorius Chandra, dkk, politik dumping terdiri dari 3 jenis, yakni dumping yang bersifat sporadis (sporadic dumping), dumping yang menetap (persistent dumping), dan dumping yang bersifat merusak (Predatory
dumping).
Pertama ada dumping sporadis, yakni praktik menjual barang di pasar luar negeri dengan harga di bawah harga domestik negara pengekspor atau biaya produksi barang tersebut.
Namun, hanya dilakukan dalam jangka waktu pendek. Tujuan utama dumping sporadis adalah untuk menghilangkan kelebihan stok barang yang tidak diinginkan di negara asal.
Baca Juga: 9 Tips Manajemen Kontrol Stok dan Inventaris
Berikutnya dumping persistent, praktik menjual barang di pasar luar negeri dengan harga di bawah harga domestik atau biaya produksi secara terus menerus dan berkelanjutan. Dumping persistent biasanya dilakukan dengan tujuan untuk menguasai pasar di negara tujuan ekspor.
Terakhir adalah dumping predatoris, yakni praktik menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang sangat murah untuk menyingkirkan pesaing di pasaran. Setelah pesaing berhasil disingkirkan, perusahaan yang melakukan dumping predatoris akan menaikkan harga barangnya kembali.
Untuk menghadapi politik dumping, UMKM perlu meningkatkan daya saingnya dengan melakukan beberapa strategi, seperti:
Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, UMKM diharapkan dapat tetap bersaing dan berkembang di tengah praktik dumping yang dilakukan oleh perusahaan asing.