Logo Bee Web

Dumping adalah Menjual Produk ke Luar Negeri dengan Harga Lebih Murah

Dumping adalah praktik menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah daripada harga jual di dalam negeri. kenapa dianggap curang?
Penulis: Lutfatul Malihah
Terbit: Monday, 10 June 2024
Diperbarui: Monday, 10 June 2024
Daftar Isi

Dumping adalah praktik menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah daripada harga jual di dalam negeri sendiri. Praktek dumping ini dianggap curang karena dapat merusak industri lokal negara tujuan bahkan memicu perang dagang antar negara.

Mari kita bahas lebih dalam mengenai apa yang dimaksud dengan dumping, jenis, tujuan, cara kerja hingga dampak yang ditimbulkan.

Pengertian Dumping Adalah ...

Dumping

Dumping adalah praktek menjual produk ke luar negeri dengan harga lebih murah dibanding asal negaranya (Credit: Freepik.com)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali.

Dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali.

Kenapa dumping dalam bisnis internasional adalah pelanggaran terhadap etika karena beberapa alasan, seperti persaingan tidak sehat, merugikan industri lokal, mengganggu pasar dan lain sebagainya.

Sederhananya dumping adalah praktik menjual produk di luar negeri dengan harga lebih rendah daripada di negara asal. Dumping sering kali dilakukan oleh negara-negara maju, seperti Amerika, Korea Selatan, China bahkan Taiwan.

Contoh Politik Dumping

Mengutip dari Jurnal Pemikiran Hukum Islam dengan judul Dumping dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional dan Hukum Islam (2015) karya Nita Anggraeni.

Dalam kurun waktu 1995 - 2008 ada 3.457 kasus tuduhan dumping yang dituduhkan negara anggota World Trade Organization (WTO), termasuk Indonesia.

Rincian kasus ini terdiri dari 100 negara yang tertuduh dan 43 negara penutuh. Dengan 5 negara yang paling banyak dituduh, yakni China dengan 677 kasus, Republik Korea dengan 252 kasus, Amerika Serikat dengan 189 kasus, Taiwan dengan 187 kasus dan Indonesia 145 kasus.

#Indonesia Gugat Dumping di 5 Sektor

Selain menjadi 5 besar negara tertuduh, Indonesia juga melakukan tuduhan sebanyak 73 kali pada kurun waktu tersebut, Dalam hal ini ada 5 sektor usaha yang sering mendapatkan tuduhan, yakni:

  • Base metal and articles of base
    metal (Logam dasar dan barang-barang dari logam dasar) dengan 948 kasus.
  • Product of chemical allied industries (Produk industri kimia) dengan 690 kasus.
  • Plastic and rubber (Plastik dan karet) dengan 440 kasus.
  • Machinery and mechanical appliances (Mesin dan peralatan mekanis) dengan 313 kasus.
  • Textiles and article of textiles (Tekstil dan barang-barang dari tekstil) sebanyak  271 kasus.

Tujuan Dumping pada Perdagangan Internasional

Praktik dumping dalam perdagangan internasional memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Menguasai Pasar

Tujuan utama dumping adalah untuk menguasai pasar di negara tujuan ekspor. Dengan menjual produk dengan harga murah, perusahaan atau negara dapat menarik banyak pembeli dan meningkatkan pangsa pasar mereka.

Hal ini dapat menguntungkan perusahaan atau negara dalam jangka panjang, karena mereka dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dan meningkatkan daya saing mereka di pasar global.

Baca Juga: Cara Optimalkan Persaingan dengan Kompetitor Bisnis

2. Menyingkirkan Pesaing

Harga dumping yang murah dapat membuat pesaing lokal di negara tujuan ekspor sulit untuk bersaing. Hal ini dapat menyebabkan mereka kehilangan pangsa pasar, bahkan bangkrut.

Dengan menyingkirkan pesaing, perusahaan atau negara yang melakukan dumping dapat memonopoli pasar dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

3. Meningkatkan Keuntungan

Meskipun menjual produk dengan harga murah, perusahaan atau negara tetap dapat memperoleh keuntungan jika volume penjualan tinggi.

Hal ini karena biaya produksi produk biasanya lebih rendah daripada harga jual di negara asal. Dengan meningkatkan volume penjualan, perusahaan atau negara dapat mencapai skala ekonomi yang lebih besar dan meningkatkan profitabilitas mereka.

Dampak Politik Dumping

Praktek Dumping

Kenapa ada dumping? Salah satu alasannya adalah menguasai pasar (Credit: online-pajak.com)

Meskipun dumping dapat menguntungkan perusahaan atau negara yang melakukannya, namun praktik ini juga dapat memberikan dampak negatif bagi negara tujuan ekspor, seperti:

  • Merusak industri lokal: Industri lokal yang memproduksi produk serupa dengan produk yang di dumping akan mengalami kerugian karena tidak dapat bersaing dengan harga yang murah.
  • Kehilangan lapangan pekerjaan: Industri lokal yang mengalami kerugian dapat terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
  • Gangguan ekonomi: Dumping dapat menyebabkan distorsi pasar dan mengganggu stabilitas ekonomi negara tujuan ekspor.
  • Ketegangan hubungan antar negara: Dimana negara tujuan ekspor mungkin merasa dirugikan oleh praktik dumping dan dapat mengambil tindakan balasan, seperti mengenakan bea masuk tambahan terhadap produk impor dari negara yang melakukan dumping.
  • Perang dagang: Dalam beberapa kasus, dumping dapat memicu perang dagang antar negara. Perang dagang dapat membahayakan ekonomi global dan dapat berdampak negatif pada konsumen di semua negara yang terlibat.
  • dan seterusnya

Kebijakan Dumping di Indonesia

Kebijakan dumping di Indonesia, yang mengacu pada praktik penjualan barang di pasar internasional dengan harga lebih rendah daripada di pasar domestik, diatur melalui berbagai perangkat hukum dan regulasi.

Meski belum ada undang-undang khusus yang secara eksklusif mengatur anti-dumping, beberapa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri telah diterbitkan untuk menangani isu ini.

Dalam jurnal analisis hukum berjudul Perlindungan Industri dalam Negeri dari Praktik Dumping (2018) karya Dewa Gede Pradnya Yustiawan. Berikut adalah rangkuman dari pengaturan anti-dumping di Indonesia berdasarkan informasi yang diberikan:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994

Undang-undang ini meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) yang mencakup 28 ketentuan, termasuk Anti-Dumping Code 1994. Dengan ratifikasi ini, ketentuan dalam WTO menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

UU ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Undang-undang ini mencakup aturan mengenai kepabeanan yang juga berkaitan dengan penerapan bea masuk anti-dumping.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996

Peraturan ini menetapkan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan sebagai tindakan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan.

4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan

Beberapa keputusan telah dikeluarkan terkait tata cara dan persyaratan penyelidikan atas barang dumping serta pembentukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI):

  • Nomor 261/MPP/Kep/9/1996: Mengatur tata cara dan persyaratan permohonan penyelidikan atas barang dumping dan/atau barang mengandung subsidi.
  • Nomor 216/MPP/Kep/7/2001: Merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya terkait prosedur penyelidikan.
  • Nomor 427/MPP/Kep/10/2000: Membentuk Komite Anti Dumping Indonesia.
  • Nomor 428/MPP/Kep/10/2000: Menunjuk dan mengangkat anggota Komite Anti Dumping Indonesia.

5. Keputusan Ketua Komite Anti Dumping Indonesia

Nomor 346/KADI/Kep/10/2000: Mengatur struktur kepegawaian dan pengangkatan kepala bidang serta anggota di lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia.

6. Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Nomor SE-19/BC/1997: Memberikan petunjuk pelaksanaan pemungutan bea masuk anti-dumping sementara.

Peraturan-peraturan tersebut merupakan instrumen yang digunakan dalam penanganan kasus dumping di Indonesia.

Jenis-Jenis Politik Dumping

Apa itu dumping

Pakar ekonomi mengelompokkan 3 jenis dumping, yakni dumping sporadis, dumping persistent dan dumping predatoris (Credit: Freepik.com)

Berdasarkan buku Pemasaran Global: Internasionalisasi dan Internetisasi (2004) karya Gregorius Chandra, dkk, politik dumping terdiri dari 3 jenis, yakni dumping yang bersifat sporadis (sporadic dumping), dumping yang menetap (persistent dumping), dan dumping yang bersifat merusak (Predatory
dumping).

1. Dumping Sporadis (Bersifat Sporadis)

Pertama ada dumping sporadis, yakni praktik menjual barang di pasar luar negeri dengan harga di bawah harga domestik negara pengekspor atau biaya produksi barang tersebut.

Namun, hanya dilakukan dalam jangka waktu pendek. Tujuan utama dumping sporadis adalah untuk menghilangkan kelebihan stok barang yang tidak diinginkan di negara asal.

Baca Juga: 9 Tips Manajemen Kontrol Stok dan Inventaris

2. Dumping Persistent (Menetap)

Berikutnya dumping persistent, praktik menjual barang di pasar luar negeri dengan harga di bawah harga domestik atau biaya produksi secara terus menerus dan berkelanjutan. Dumping persistent biasanya dilakukan dengan tujuan untuk menguasai pasar di negara tujuan ekspor.

3. Dumping Predatoris (Merusak)

Terakhir adalah dumping predatoris, yakni praktik menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang sangat murah untuk menyingkirkan pesaing di pasaran. Setelah pesaing berhasil disingkirkan, perusahaan yang melakukan dumping predatoris akan menaikkan harga barangnya kembali.

Cara UMKM Menghadapi Politik Dumping

Untuk menghadapi politik dumping, UMKM perlu meningkatkan daya saingnya dengan melakukan beberapa strategi, seperti:

  • Meningkatkan kualitas produk: UMKM perlu fokus pada kualitas produk untuk memberikan nilai tambah bagi konsumen.
  • Menawarkan layanan yang unik: UMKM dapat menawarkan layanan yang unik dan berbeda dari produk impor untuk menarik konsumen.
  • Membangun merek yang kuat: Membangun merek yang kuat dapat membantu UMKM untuk mendapatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan loyalitas pelanggan.
  • Berkolaborasi dengan UMKM lain: UMKM dapat berkolaborasi dengan UMKM lain untuk memperkuat daya saing mereka di pasar.
  • Mencari informasi tentang praktik dumping: UMKM perlu mencari informasi tentang praktik dumping dan peraturan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
  • Melaporkan praktik dumping kepada pihak berwenang: Jika UMKM menemukan praktik dumping, mereka dapat melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
  • Memanfaatkan teknologi: UMKM dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis mereka. Salah satunya aplikasi pembukuan keuangan Beecloud. Klik banner di bawah ini dan dapatan uji cob GRATIS sekarang!

Pakai Beecloud Berbisnis Jadi Lebih Mudah Dan Menguntungkan

Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, UMKM diharapkan dapat tetap bersaing dan berkembang di tengah praktik dumping yang dilakukan oleh perusahaan asing.

Artikel Populer

Contoh Pasar Oligopoli Potret Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Ragam contoh pasar oligopoli yang Anda ketahui bisa menambah wawasan dalam memahami jenis market ini. pasar jenis ini merupakan salah
Baca Juga
[DOWNLOAD] Contoh Cash Flow Excel dan Template Membuatnya Gratis
Contoh cash flow excel berfungsi untuk mengonversi data-data akuntansi pada laporan laba rugi dan neraca menjadi suatu informasi mengenai pergerakan
Baca Juga
Model AIDA: Pengertian, Kelebihan dan Contohnya
Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep Marketing AIDA dalam pemasaran? Dengan menggunakan model ini, Anda dapat meningkatkan perhatian, minat, keinginan,
Baca Juga
Contoh Matriks SWOT, Pengertian dan Strategi Penerapannya
Matriks SWOT berfungsi sebagai alat atau metode analisa peluang atau ancaman dalam bisnis, dengan analisis ini pebisnis lebih waspada dan
Baca Juga
Berbagai Contoh Proposal Bisnis Lengkap dengan Rinciannya
Proposal bisnis merupakan suatu rencana bisnis yang ditulis dalam bentuk dokumen. Pelaku bisnis perlu membuat proposal bisnis sebelum memulai suatu
Baca Juga
Jenis dan Contoh Pelayanan Prima di Berbagai Bidang Usaha
Pelayanan prima atau service excellent merupakan rangkaian tindakan yang diberikan untuk memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal agar mereka mendapat
Baca Juga
Customer Service Bee

148rb+ Pengusaha Sudah Pakai Bee

"Operasional makin lancar, bisnis terkontrol dan mudah discale-up"
Hubungi Tim Bee sekarang untuk konsultasi GRATIS
Logo Bee Web
Software Akuntansi & Kasir No. 2 di Indonesia. Memudahkan Pemilik Bisnis dan Akuntan untuk mengerjakan dan menganalisa keuangan lebih cepat, mudah, dan akurat. Gratis Trial atau Demo Gratis dengan Tim Bee.
Jam Operasional
Senin - Jumat, 09:00 - 16:00 WIB
Sabtu, Minggu dan Tgl Merah LIBUR
Chat via WA
Alamat Kantor
Surabaya: Jl. Klampis Jaya 29J, SurabayaBandung: Aer Space - Jl. Karang Tinggal No.41B, Cipedes, Bandung
Jakarta: Jl. Mampang Prapatan VIII No. 3B, Jakarta Selatan (Sementara Tutup)
Copyright © 2024 Bee.id
magnifiercrossmenu