Bee.id - Pemerintah Republik Indonesia terus berusaha mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan beberapa poin kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mulai dari kemudahan dalam perizinan hingga pemberdayaan.
Dalam sebuah sosialisasi UU Cipta kerja yang dilakukan di Bali pada 11 November 2022 dalam ekon.go.id menjelaskan jika adanya undang-undang ini diharapkan bisa menjadi titik temu dalam mengatasi tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan sehingga mampu menciptakan efisiensi kerja yang lebih optimal.
Mengutip dari detik.com berikut 9 kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang akan memudahkan pelaku usaha UMKM:
Kebijakan pertama dalam UU Cipta Kerja yang memudahkan UMKM adalah kemudahan dalam melakukan proses perizinan, dimana pelaku UMKM akan diberikan nomor induk berusaha (NIB) yang bisa didapatkan melalui Perizinan Berusaha yang dilakukan secara elektronik.
NIB dalam hal ini berlaku untuk izin usaha, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi produk halal. Dalam hal ini Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil menjelaskan jika izin berusaha UMKM cukup NIB tidak perlu notifikasi.
“Dengan NIB itu pembiayaan sudah bisa masuk di bank. Kalau selama ini masuk ke bank belum ada izin dan bikin izin perusahaan saja bisa Rp 5 Juta, Rp 6 juta sampai Rp 10 juta,” ungkapnya dalam konferensi pers pada 24 Februari 2021, dikutip dari cnbcindonesia.com.
Berikutnya adalah adanya pemberian insentif kepada pelaku usaha dan kemudahan berusaha untuk usaha menengah. Adapun bentuk insentif yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan umkm berupa deretan bantuan dalam bentuk keuangan dan sejenisnya.
Dalam Peraturan Menteri koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia no. 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan Pasal 1, menjelaskan jika:
“Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Pengelolaan Terpadu UMK adalah suatu model pengelolaan usaha mikro dan usaha kecil secara terintegrasi, sistematis, akuntabel dan berkelanjutan terhadap suatu rantai produk umum, ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja serupa, dan penggunaan teknologi yang saling melengkapi meliputi pendirian atau legalitas usaha, kurasi, penyediaan bahan baku, proses produksi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran yang terintegrasi dalam 1 (satu) kawasan sentra atau klaster”
Pada kegiatan ini pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder setempat saling bekerja sama dalam mengembangkan UMKM. Baik dengan memberikan pendampingan, dukungan manajemen, Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, sarana prasarana seperti fasilitas usaha, lokasi, sertifikasi, dan pemasaran.
Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Pengelolaan Terpadu UMK adalah suatu model pengelolaan usaha mikro dan usaha kecil secara terintegrasi, sistematis, akuntabel dan berkelanjutan
Poin selanjutnya dalam UU Cipta Kerja UMKM yang dimudahkan adalah proses pembiayaan dan insentif fiskal, dimana proses administrasi perpajakan pelaku usaha lebih disederhanakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, kemudian ada insentif pajak penghasilan dan insentif kepabeanan bagi UMK ekspor.
Baca Juga: Gak Tau Cara Ekspor Barang? Simak 5 Tips Berikut!
Keuntungan yang didapatkan pelaku usaha UMK berikutnya adalah adanya prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi mereka yang sudah terdaftar. Contoh adanya suntikan DAK non fisik dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sejumlah Rp 406 juta.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Koperasi dan UKM RI yang digunakan untuk anggaran tahun 2023.
Selanjutnya adalah pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia. Adapun bentuk dari layanan hukum yang akan diberikan kepada UMKM diantaranya adalah konsultasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, mediasi serta penyusulah hukum.
Berikutnya adalah pemerintah Indonesia secara khusus memprioritaskan pengadaan jasa pada produk UMKM dengan mengalokasikan dana sebenar 40% khusus untuk membeli produk-produk yang dihasilkan pelaku usaha UMKM.
Selanjutnya adalah adanya kemudahan dan fasilitas dalam bermitra, contohnya saja pelaku UMKM bisa menawarkan produknya di rest area, station dan terminal baik untuk promosi maupun untuk penjualan dengan pola kemitraan.
Selain itu, pemerintah juga mengharapkan pelaku usaha bermitra dengan pelaku usaha besar, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021.
“Setiap pengusaha dalam maupun luar negeri, pengusaha besar yang akan melakukan usaha di daerah atau dimana saja, wajib hukumnya berkolaborasi bergandengan dengan pengusaha nasional yang ada di daerah dan UMKM,” tambah Bahlil dalam Konferensi Pers yang sama.
Selain pelaku usaha UMKM, Usaha koperasi juga mendapatkan keuntungan dari kebijakan dalam UU Cipta kerja ini, diantaranya dipermudahkan pembentukan koperasi primer dengan anggota minimal 9 orang, kemudian adanya rapat anggota tahunan yang bisa diwakilkan dan bisa juga membentuk koperasi syariah.
Nah, sekian informasi terkait beberapa kebijakan UU Cipta Kerja yang memudahkan UMKM. Selain dari segi upaya pemerintah pihak pelaku UMKM juga perlu senantiasa melakukan scale up agar bisnisnya bisa berkembang.
Selain produk, promosi dan penjualan dalam berbisnis perlu melakukan pengelolaan keuangan. Dalam hal ini Anda bisa menggunakan software akuntansi online Beecloud, dengan fitur pengelolaan, pencatatan dan pemantauan keuangan bisnis yang bisa diakses dimana saja dan kapan saja.
Anda bisa lebih fokus scale-up untuk bisnis yang lebih baik lagi, informasi selengkapnya klik banner di bawah ini :