Dalam bahasa Indonesia corporate adalah perusahaan atau korporasi, istilah corporate bukan menjadi istilah asing lagi bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi pebisnis dan pekerjanya.
Corporate sendiri dibedakan menjadi beberapa jenis dan bidang, sesuai dengan dimana mereka bergerak dan pada sektor apa mereka berkembang. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Korporasi atau yang sering juga disebut corporate adalah istilah yang mengacu pada perusahaan atau organisasi besar yang berfokus pada tujuan dan keuntungan bisnis. Korporasi atau perusahaan dalam hal ini mengacu pada struktur bisnis, manajerial, dan organisasi dari perusahaan multi-orang, multi-sumber daya.
Perusahaan juga mengacu pada gaya atau budaya perusahaan yang dianut dalam sebuah organisasi organisasi. Sederhananya, corporate adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kinerja serta ketentuan sebuah organisasi yang sudah didasari landasan hukum sebelumnya.
Adapun terkait tujuan dari perusahaan ini beragam, semua bergantung pada siapa dan untuk apa perusahaan ini dirintis sebelumnya. Namun, secara garis besar tujuan corporate tidak jauh dari urusan bisnis yakni mencari laba atau keuntungan dari kegiatan perdagangan yang mereka lakukan, baik berupa barang maupun jasa.
Corporate dibedakan menjadi beberapa jenis, berikut penjelasan lengkapnya:
Jenis perusahaan pertama adalah C Corporation adalah struktur perusahaan di mana pemilik atau pemegang saham dikenai pajak secara terpisah dari perusahaan itu sendiri. Jenis Corporate ini adalah jenis yang paling umum, dan dikenakan pajak penghasilan badan.
Keuntungannya perusahaan dikenakan pajak pada tingkat perusahaan dan individu, yang mengakibatkan situasi perpajakan berganda. Sederhananya, C corporate adalah perusahaan yang dimiliki bersama dengan hak milik terbagi sesuai dengan pemilik saham yang sudah diterbitkan sebelumnya. Perhitungan pajaknya sendiri serta memiliki tanggung jawab hukum yang terbatas.
Berikutnya, S Corporate adalah jenis struktur perusahaan yang memungkinkan pemilik bisnis diperlakukan secara umum atau dikelola bersama sebagai perusahaan, sembari meneruskan pendapatan, kerugian, pengurangan, dan kredit pajak individu mereka.
Jenis Corporate ini dapat membantu pemilik bisnis mengurangi beban pajak mereka dengan menghindari pajak berganda dari perusahaan tradisional dengan mengizinkan adanya perlakukan pada sebagian pendapatan sebagai distribusi untuk meminimalkan beban pajak.
Singkatnya, S Corporate adalah perusahaan yang hak miliknya terbagi berdasarkan pemilik saham, namun dengan karakteristik pajak seperti perusahaan kecil, sebab itu juga dilakukan pembagian pendapatan guna meminimalkan pajak.
Selanjutnya adalah Limited Liability Company atau disingkat dengan LLC, bentuk corporate jenis ini merupakan gabungan dari Perusahaan dan partnership. Dimana hak milik perusahaan dibagi berdasarkan kepemilikan saham namun terjadi pembatasan tanggung jawab pada setiap pemilik saham.
Selain itu, LLC juga sering disebut dengan perseroan terbatas, secara lebih jelasnya perusahaan perseroan terbatas (LLC) adalah struktur perusahaan AS yang pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang atau kewajiban perusahaan.
Perusahaan perseroan terbatas adalah hibrida Perseroan terbatas (LLC) adalah struktur bisnis di Amerika Serikat di mana pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang atau kewajiban perusahaan.
Dengan kata lain perseroan terbatas adalah entitas campuran yang menggabungkan karakteristik korporasi dengan karakteristik persekutuan atau kepemilikan perseorangan.
Adapun fitur tanggung jawab terbatas mirip dengan fitur perusahaan, tetapi ketersediaan aliran perpajakan untuk anggota LLC adalah fitur kemitraan (bukan LLC).
Berikutnya adalah usaha tunggal, seperti namanya jenis perusahaan ini dikelola oleh perseorangan dengan hak milik perseorangan pula. Artinya, usaha tunggal tidak memiliki perpisahan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan.
Terakhir adalah hal perseorangan bersama, dimana perusahaan dikelola dan dimiliki bersama. Dalam pengaturan tanggung jawab dan peraturan juga diatur berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Selain dibedakan berdasarkan jenis, corporate juga dikelompokkan kembali menjadi beberapa bidang, yang berfokus pada sektor mana perusahaan bergerak, berikut penjelasannya:
Jenis bidang pertama adalah bidang perdagangan, dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang ini fokus pada aktivitas penjualan dan pembelian produk jadi.
Jenis produk yang dijual belikan ini cukup beragam, bisa langsung berupa produk siap jual, komoditas tertentu dan sejenisnya. Contoh corporate yang bergerak dalam bidang ini adalah toko retail, supermarket, departement store dan sejenisnya.
Selanjutnya adalah corporate yang bergerak dalam bidang jasa, berbeda dari jenis pertama. Corporate jenis ini tidak memerlukan perhitungan harga pokok penjualan (HPP), manajemen stok barang dan sejenisnya.
Produk yang ditawarkan perusahaan ini berupa jasa atau informasi, dan serangkaian layanan lainnya yang tidak memiliki bentuk fisik. Banyak sekali jenis corporate jasa yang bisa ditemukan disekitar. Mulai dari jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa asuransi, sampai jasa software dan sejenisnya.
Berikutnya adalah corporate industri, dimana mereka fokus pada produksi merubah barang mentah menjadi barang jadi siap konsumsi. Istilah ini juga sering disebut dengan manufaktur.
Bidang corporate ini fokus pada pengelolaan barang sampai kemudian siap dijual belikan. Dari corporate industri ini lah proses perdagangan bisa diteruskan. Dimana bisa langsung ke konsumen atau distributor terlebih dahulu lalu dijual secara eceran oleh bidang perdagangan.
Kemudian ada jenis usaha yang fokus pada pemanfaatan sumber daya alam atau dikenal dengan usaha pertambangan atau corporate ekstraktif. Dimana perusahaan yang bergerak dibidang ini biasanya menggali tanah untuk kekayaan alam.
Kekayaan alam kemudian digali dan diolah sebelum dijual. Contoh perusahaan pertambangan adalah perusahaan pertambangan emas atau batubara yang tersebar di Kalimantan, Nusa Tenggara dan Irian Jaya, atau di luar negeri seperti tambang minyak di Arab dan seterusnya.
Terakhir adalah bidang corporate agraris, seperti namanya corporate pada bidang ini fokus pada pengelolaan tanah untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian, perhutanan, perkebunan dan sejenisnya. Bidang ini juga sering disebut dengan agricultural cooperative atau farmer co-op.
Baca Juga: Jenis Usaha atau Bidang Usaha di Indonesia Beserta Contohnya
Kesimpulannya
Corporate adalah badan usaha atau perusahaan yang dibentuk oleh sekelompok orang dan beroperasi berdasarkan peraturan, hukum dan undang-undang yang jelas.
Selain itu, corporate atau perusahaan juga bekerja untuk mencapai tujuan tertentu. Yang tidak jauh dari keuntungan utama dari bisnis yakni, membuat keuntungan atau laba dari kegiatan operasional yang telah dijalankan.
Rincian target setiap perusahaan untuk mencapai profitabilitas dapat bervariasi. Pada umumnya tujuan atau sasaran suatu perusahaan disesuaikan dengan bidang yang digeluti perusahaan tersebut. Bidang perusahaan adalah bidang khusus yang menjadi fokus perusahaan.
Contohnya, perusahaan yang bergerak di bidang ekstraksi atau eksploitasi sumber daya alam. Perusahaan di sektor ini disebut perusahaan pertambangan. Kemudian ada juga korporasi yang fokus pada bidang pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan dan dikenal dengan korporasi pertanian.
Kemudian ada juga perusahaan yang mengolah bahan baku menjadi produk setengah jadi atau jadi. Inilah yang disebut masyarakat industri. Sedangkan yang bergerak dalam bidang produk jadi adalah perusahaan dagang, dan yang menyediakan jasa tertentu disebut perusahaan jasa.
Untuk mendapatkan keuntungan perusahaan yang maksimal, Pebisnis perlu paham dan memahami peluang usaha yang ada, melakukan manajemen keuangan yang jelas agar laku dan posisi keuangan perusahaan bisa dipantau setiap periodenya.
Sekian informasi tentang corporate, semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel berikutnya.